Buku Karya Braindilog

Berisi mengenai kajian analisis sosial dengan pendekatan konsep teori tokoh Sosiologi Indonesia.

Braindilog

Merupakan sebuah konsep dan metode diskusi yang di lakukan dengan tahapan Brainstorming, Dialectic, dan Logic dari teori atau permasalahan sosial yang didiskusikan.

Braindilog Sosisologi Indonesia

Mengawal Perkembangan Ilmu Sosiologi di Indonesia menuju otonomi teori Sosiologi Indonesia yang berlandaskan nilai, norma, dan kebermanfaatan masyarakat Indonesia.

Gerakan Otonomi Teori Sosiologi Indonesia

Sayembara menulis artikel sosiologi Indonesia adalah upaya Braindilog Sociology dalam menyebarluaskan gagasan otonomi teori sosiologi Indonesia.

Braindilog Goes To Yogyakarta

Diskusi Lintas Komunitas bersama Joglosonosewu dan Colombo Studies di Universitas PGRI Yogyakarta dengan tema "Konflik Horisontal Transportasi Online". Selain dihadiri komunitas, acara ini juga diikuti oleh beberapa perwakilan mahasiswa dari masing-masing kampus di Yogyakarta.

Kamis, 29 November 2018

Kajian Living Qur’an dan Hadis dengan pendekatan Ilmu Sosiologi Indonesia

Kajian di bidang living Qur’an dan Hadis telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan objek kajian Qur’an dan Hadis. Selama ini kajian Qur’an dan Hadis lebih banyak dilakukan kepada objek teks (Oleh para Sarjana Tafsir Al-Qur’an dan Hadis), maka kajian mengenai Living Qur’an dan Hadis merupakan ranah baru yang belum banyak diteliti oleh akademisi dan ilmuan sosial di Indonesia. Masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia dengan berbagai ragam budaya, nilai, dan norma masyarakatnya; memunculkan berbagai fenomena sosial yang menarik untuk diteliti dengan pendekatan sosiologi. Objek kajian berupa pengamalan (action) dari sebuah pemahaman masyarakat terhadap Qur’an dan Hadis inilah yang saya sebut sebagai objek kajian living Qur’an dan Hadis dalam perspektif Sosiologi Indonesia.

Belakang ini mulai berkembang kajian yang lebih menekankan kepada aspek respon masyarakat terhadap kehadiran Qur’an (Al-Qur’an al-Hayy) atau Al-Qur’an in everyday life. Menurut Alford T Welch (2002) dikalangan sarjana barat sekarang kajian Al-Qur,an berkembang tidak hanya pada wilayah kajian teks saja atau exegesis (tafsir), tapi juga pada wilayah the history of the interpretations of the Qur’an & the role of the Qur’an recitation. Pada aspek ketiga itulah objek kajian living Qur’an.

Menurut Mustaqim (2007) kajian living Qur’an juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dakwah dan pemberdayaan masyarakat, sebagai contoh; apabila di masyarakat terdapat fenomena menjadikan ayat-ayat Al-Qur’an “hanya” sebagai jimat atau jampi-jampi untuk kepentingan supranatural, sementara mereka sebenarnya kurang memahami apa pesan-pesan dari kandungan Al-Qur’an, maka kita dapat mengajak dan menyadarkan mereka bahwa Al-Qur’an diturunkan fungsi utamanya adalah untuk hidayah. Dengan begitu, maka cara berfikir klenik dapat sedikit demi sedikit dapat ditarik kepada cara berfikir akademik. Lebih dari itu, masyarakat yang tadinya hanya mengapresiasi Al-Qur,an sebagai jimat, bisa disadarkan agar Al-Qur’an dijadikan sebagai “idiologi transformatif” untuk kemajuan peradaban.

Sedangkan objek kajian living Hadis adalah hadis yang hidup dari hasil ijtihad (reevaluasi, reinterpretasi, dan reaktualisasi) yang disepakati bersama dalam suatu komunitas muslim, yang di dalamnya termasuk ijma’ dan ijtihad para ulama dan tokoh agama di dalam aktifitasnya.

Bagaimana cara penelitian living Qur’an dan Hadis di Indonesia? Kita harus menyepakati dan memahami terlebih dahulu bahwa objek kajian living Qur’an dan Hadis adalah fenomena sosial yang ada di Indonesia bukan kajian teks. Oleh karena itu, karena yang kita kajia adalah fenomena sosial, misalnya tentang interaksi komunitas muslim, tindakan sosial  komunitas muslim, etos kerja komunitas muslim, dll sesuai pemahaman mereka dalam mengimplementasikan Al-Qur’an dan Hadis; maka metode penelitian yang kita pakai adalah metode penelitian sosial dengan pendekatan ilmu Sosiologi. Untuk memahami fenomena living Qur’an dan Hadis diperlukan pengamatan mendalam (verstehen) dan deskripsi yang rinci, sehingga metode yang lebih tepat adalah jenis metode penelitian kualitatif model studi kasus atau fenomenologi.

Kajian mengenai livng Qur’an dan Hadis diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bagi suluruh elemen masyarakat di Indonesia bagaimana pemahaman, penerapan, dan praktik sosial mengenai Al-Qur’an dan Hadis oleh komunitas muslimnya. Sehingga, perkembangan peradaban Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa lebih baik lagi dan terhindar dari tindakan radikalisme.

Syamsul Bakhri, S.Pd., M.Sos.

Senin, 01 Oktober 2018

Amalgamasi Sebagai Wujud Integrasi Nasional

Integrasi berasal dari bahasa Inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma dan pranata-pranata sosial. Integrasi nasional merupakan usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga tercipta keserasian dan keselarasan secara nasional (Lestari, 2015). Sebelum terbentuknya integrasi nasional, setiap aspek kehidupan haruslah memiliki modal sosial terlebih dahulu. Modal sosial merupakan penampilan organisasi sosial, seperti kepercayaan (trust), norma-norma (atau hal timbal balik) dan jaringan (dari ikatan-ikatan masyarakat), yang dapat memperbaiki efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi adanya koordinasi dan kerjasama bagi keuntungan bersama. Modal sosial berfungsi untuk memelihara integrasi sosial atau mengatasi konflik di dalam masyarakat. Modal sosial dapat berperan penting dalam pencegahan disintegrasi sosial yang mungkin lahir karena potensi konflik kekerasan (Irianto, 2005).

Robert Putnam, menyatakan bahwa asosiasi dalam masyarakat terutama yang melibatkan hubungan face to face serta hubungan horizontal diantara individu akan menghasilkan trust, norma pertukaran dan kapasitas untuk civic engagement, dimana hal tersebut merupakan esensi penting dalam sebuah masyarakat demokratis. Modal sosial dapat memberikan kontribusi tersendiri bagi terjadinya integrasi sosial (Irianto, 2005). Modal sosial menjadi penting perannya untuk mencegah disintegrasi sosial sekaligus membangun integrasi dalam masyarakat yang rawan konflik. Selain itu, modal sosial juga memiliki peran dalam memulihkan masyarakat akibat konflik. Modal sosial adalah kapabilitas yang muncul dari kepercayaan umum di dalam sebuah masyarakat atau bagian-bagian tertentu dari masyarakat tersebut. Selain itu, konsep ini juga diartikan sebagai serangkaian nilai atau norma informal yang dimiliki bersama diantara para anggota suatu kelompok yang memungkinkan terjalinnya kerjasama (Fukuyama, 1999). 

Di Indonesia istilah integrasi masih sering disamakan dengan istilah pembauran atau asimilasi, padahal kedua istilah tersebut memiliki perbedaan. Membangun integrasi dan kohesi sosial di masyarakat majemuk yang rentan konflik seperti Indonesia sekarang ini haruslah menyentuh perbaikan pada dua dimensi baik struktur maupun kulturalnya. Dimensi struktural kita temukan dalam derajat kesenjangan atau fragmantasi dan konstelasi hubungan antar kelompok dalam masyarakat majemuk yang potensial menimbulkan konflik. Hal itu dilakukan dengan upaya mengurangi kesenjangan sosial yang mencolok antar komunitas dan memperkuat hubungan akomodatif secara timbal balik. 

Sehingga terjadi asimilasi dan amalgamasi nilai sosial-budaya serta pertukaran sosial ekonomi yang kondusif untuk integrasi sosial. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang memiliki paradigma ganda. Implikasinya adalah ada berbagai pandangan yang berbeda dalam melihat satu kejadian atau konsep. Pandangan kaum fungsional berbeda dengan pandangan konflik, demikian halnya dalam memandang integrasi, masing-masing pendekatan melihatnya secara berbeda. Dalam hal ini kita akan mempelajari pendekatan fungsional dan pendekatan konflik secara sosiologis dalam memandang integrasi (Safroedin, 1996).

Amalgamasi di Indonesia
Salah satu bentuk khusus dari proses social asosiatif yaitu amalgamasi. Amalgamasi merupakan proses sosial yang melebur dua kelompok budaya menjadi satu, yang pada akhirnnya melahirkan suatu yang baru. Amalgamasi ini akan melenyapkan pertentangan-pertentangan yang ada di dalam kelompok. Amalgamasi merupakan satu proses yang terjadi apabila budaya atau ras bercampur untuk membentuk jenis budaya dan ras baru. Cara utama dalam menentukan proses amalgamasi adalah dengan terjadinya perkawinan campur antara kumpulan etnik. Teori amalgamasi dinyatakan dalam bentuk formula A+B+C=D, disini A, B, dan C mewakili kumpulan etnik berlainan dan D mewakili amalgamasi, satu kumpulan baru terhasil daripada penyatuan A, B dan C. Sebagai contoh, kumpulan-kumpulan etnik yang sedia wujud mengamalkan perkawinan campur lalu membentuk satu genarasi baru atau budaya baru tanpa menuruti budaya asal mereka (Amirah, 2012).

Amalgamasi merupakan istilah perkawinan campur antar etnis, contohnya etnis Jawa dan Madura. Amalgamasi biasa dikaitkan dengan asimilasi budaya karena berkaitan dengan interaksi antara dua budaya berbeda. Dalam prosesnya, asimilasi pada amalgamasi biasa terjadi konflik, baik antar individu pelaku amalgamasi, antar keluarga pelaku amalgamasi, maupun antara individu dan keluarga. Konflik biasa terjadi ketika ada perbedaan kepentingan yang diperjuangkan oleh kedua budaya tadi. Dalam amalgamasi, kepentingan yang diperjuangkan adalah dominasi budaya. Konflik tersebut akan terus terjadi selama egoisme budaya tetap dipertahankan dan tidak adanya keinginan untuk memahami budaya lain (Yunita, 2012).

Amalgamasi merupakan salah satu akibat dari adanya hubungan sosial yang terjadi pada masyarakat yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, juga tidak terlepas dari adanya interaksi antara satu suku dengan suku lainnya. Kejadian yang demikian dalam interaksi sosial adakalanya mengandung arti yang positif, tetapi ada juga yang bersifat negatif nantinya dalam menyatakan identitas suku bangsa (etnik) dari masing-masing individu yang telah melakukan ikatan perkawinan. Amalgamasi telah banyak terjadi di Indonesia.

Perkawinan campuran orang Tionghoa dengan orang Indonesia yang melahirkan penggolongan orang Tionghoa Indonesia yang dalam hal ini hasil perkawinan campuran dinamakan orang peranakan. Penggolongan tersebut juga menyangkut soal derajat penyesuaian dan akulturasi dari para perantau Tionghoa itu terhadap kebudayaan Indonesia yang ada di sekitarnya. (Koentjaraningrat, 1997). Selanjutnya perkawinan campuran orang Minangkabau dengan suku bangsa lain (Jawa, Sunda, Bugis, Melayu Riau, Batak, dan lain sebagainya) saat sedang merantau dianggap suatu hal yang biasa menurut adat Minangkabau dan kemungkinan besar terjadi karena kebiasaan kaum muda Minangkabau merantau (mencoba mengadu nasib di daerah lain di luar wilayah Minangkabau). Pilihan yang paling ideal menurut adat kebudayaan Minangkabau ialah mengawini anak perempuan dari mamak sendiri (atau di beberapa tempat juga kemenakan perempuan dari ayah) yang disebut sebagai “mengambil anak pisang”. Kalau tidak, sebaliknya mengawini gadis-gadis dari kampung yang bertetangga, asal harus dari luar suku bangsa sendiri, yakni mengikuti eksogami matrilokal. Dianggap tidaklah pantas atau menyalahi adat bila mengawini gadis dari daerah luar lingkungan adat sendiri, jangan lagi disebut untuk mengawini gadis dari luar Minangkabau (Naim, 1994).  

Sedangkan menurut adat Batak anggota dari satu marga dilarang kawin, marga adalah kelompok orang yang eksogem. Jadi semua orang yang semarga adalah orang yang berkerabat dan dengan orang yang lain marganya dapat juga dicari kaitan kekerabatan, karena mungkin saja dia mempunyai hubungan kekerabatan dengan bibi, paman, atau saudara lain, melalui hubungan perkawinan (Ihromi, 1987). Dengan demikian, pada dasarnya warga dari suku bangsa Minangkabau dengan suku bangsa Batak tidak dilarang melakukan perkawinan campuran karena masing-masing suku bangsa melarang kaumnya kawin sesuku atau semarga yang apabila dilakukan, berarti melanggar ketentuan adat dari masing-masing suku. Di Indonesia, terutama bagi berbagai suku bangsa penduduk pribumi, perkawinan campuran (antar suku bangsa atau golongan etnis) sangat bermanfaat bagi asimilasi terutama dalam masyarakat yang melaksanakan demokrasi sosial, politik dan ekonomi (Soemardjan, 1988).

Pentingnya Integrasi Nasional 
Masyarakat yang terintegrasi dengan baik merupakan harapan bagi setiap negara, sebab integrasi masyarakat merupakan kondisi yang diperlukan bagi negara untuk membangun kejayaan nasional demi mencapai tujuan yang diharapkan. Ketika masyarakat suatu negara senantiasa diwarnai oleh pertentangan atau konflik, maka akan banyak kerugian yang diderita, baik kerugian berupa fisik materill seperti kerusakan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maupun kerugian mental spiritual seperti perasaan kekawatiran, cemas, ketakutan, bahkan juga tekanan mental yang berkepanjangan. 

Disisi lain banyak pula potensi sumber daya yang dimiliki oleh negara, yang mestinya dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat, harus dikorbankan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Dengan demikian negara yang senantiasa diwarnai konflik di dalamnya akan sulit untuk mewujudkan kemajuan. Integrasi masyarakat yang sepenuhnya memang sesuatu yang tidak mungkin diwujudkan, karena setiap masyarakat disamping membawakan potensi integrasi juga menyimpan potensi konflik atau pertentangan. Persamaan kepentingan, kebutuhan untuk bekerja sama, serta konsensus tentang nilai-nilai tertentu dalam masyarakat, merupakan potensi yang mengintegrasikan (Lestari, 2015).

Sebaliknya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat seperti perbedaan suku, perbedaan agama, perbedaan budaya, dan perbedaan kepentingan adalah menyimpan potensi konflik, terlebih apabila perbedaan-pebedaan itu tidak dikelola dan disikapi dengan cara dan sikap yang tepat. Namun apapun kondisi integrasi masyarakat merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk membangun kejayaan bangsa dan negara, dan oleh karena itu perlu senantiasa diupayakan. Kegagalan dalam mewujudkan integrasi masyarakat berarti kegagalan untuk membangun kejayaan nasional, bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. 

Keinginan yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sah dan ketaatan warga masyarakat melaksanakan kebijakan pemerintah adalah pertanda adanya integrasi dalam arti vertikal. Sebaliknya kebijakan demi kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang tidak atau kurang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat serta penolakan sebagian besar warga masyarakat terhadap kebijakan pemerintah menggambarkan kurang adanya integrasi vertikal. Memang tidak ada kebijakan pemerintah yang melayani dan memuaskan seluruh warga masyarakat, tetapi setidak-tidaknya kebijakan pemerintah hendaknya dapat melayani keinginan dan harapan sebagian besar warga masyarakat.

Sedangkan jalinan hubungan dan kerjasama di antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat, kesediaan untuk hidup berdampingan secara damai dan saling menghargai antara kelompok-kelompok masyarakat dengan pembedaaan yang ada satu sama lain, merupakan pertanda adanya integrasi dalam arti horizontal. Pertentangan atau konflik antar kelompok dengan berbagai latar belakang perbedaan yang ada, tidak pernah tertutup sama sekali kemungkinannya untuk terjadi. Namun yang diharapkan bahwa konflik itu dapat dikelola dan dicarikan solusinya dengan baik, dan terjadi dalam kadar yang tidak terlalu mengganggu upaya pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat dan pencapaian tujuan nasional.

DAFTAR PUSTAKA

Amira, Fadhilah. 2012. Hubungan Etnik. Diakses dari: http://hubunganetnikukm.blogspot.co.id/ pada tanggal 28 Oktober 2015 pukul 06.01 WIB 
Fukuyama, Francis.1999. The End of History and The Last Man: Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal. Yogyakarta: Penerbit Qalam
Lestari, Niva. 2015. Integrasi Nasional. Diakses dari: http://lestarisurningsih.blogspot.co.id/2015/04/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 13:21 WIB  
Ihromi, T.O. 1987. Pokok-Pokok Antropologi Budaya. Jakarta: Gramedia. 
Irianto, Agus Maladi. 2005. Pencarian Identitas dan Integrasi Kebudayaan pada Masyarakat Multikultural. Disajikan dalam Seminar Internasional “Keanekaragaman Budaya Sebagai Perekat Keutuhan Bangsa Menuju Indonesia Baru” yang diselenggarakan dalam rangka Lustrum VIII Fakultas Sastra UNDIP di Semarang
Krisyanto, Dimas. 2015. Perbedaan Akultuturasi Asimilasi dan Amalgamasi. Diakses dari: http://globespotes.blogspot.co.id/2015/03/perbedaan-akultuturasi-asimilasi-dan.html pada tanggal 28 Oktober 2015 pukul 05.42 WIB
Koentjaraningrat. 1997. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan
Naim, Mochtar. 1984. Merantau, Pola Migrasi Suku Minangkabau. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 
Safroedin, Bahar dan A. B. Tangdililing. 1996. Integrasi Nasional : Teori, Masalah dan 
Soemardjan, Selo. 1988. Steriotip Etnik, Asimilasi, Integrasi Sosial. Jakarta: Pustaka Grafika. 
Yunita, Meriska. 2012. Amalgamasi. Diakses dari: http://mariskayunita2.blogspot.co.id/2012/05/amalgamasi.html pada tanggal 28 Oktober 2015 pukul 05.37 WIB

Annisa Nindya Dewi
Magister Sosial Universitas Sebelas Maret Surakarta
Email : sanindyadewi@gmail.com

Sabtu, 08 September 2018

Hijab: Analisis Fungsi Hijab Dari Sudut Pandang Sosiologi

A. Fenomena Pemakai Hijab 

Hijab sendiri merupakan  kata yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti “penghalang”. Namun yang banyak diartikan dalam masyarakat Indonesia saat ini hijab lebih mengarah kepada jilbab. Jilbab atau hijab adalah pakaian terusan panjang yang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki, dan wajah yang biasanya dikenakan oleh para wanita muslim.

Sekarang ini fenomena hijab sedang berkembang. Perkembangan  hijab  di Indonesia dalam beberapa dekade dapat dibilang cukup lambat. Dimulai pada tahun 1980-an, penggunaan hijab oleh wanita Muslimah masih sangat jarang. Penggunaan hijab pada masa itu masih dianggap sebagai sebuah kekunoan dan kefanatikan dalam beragama. Bahkan sempat  terjadi  pelarangan penggunaan hijab bagi para peserta didik di sekolah-sekolah umum pada masa itu. Pada tahun 90-an secara perlahan hijab mulai  mendapatkan tempat di dunia fashion. Saat itu  juga mulai banyak pelaku fashion yang memproduksi dan meluncurkan brand-brand pakaian khusus kaum Muslimah. Kemudian pada dekade 2000-an hingga sekarang perkembangan hijab semakin pesat, baik dari segi penggunaan maupun kreasi fashion dari hijab itu sendiri. Saat ini hampir disetiap tempat kita temui wanita yang menggunakan hijab.
Di Indonesia, mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Mengenakan hijab merupakan sebuah kewajiban bagi wanita muslim. Dengan adanya hal tersebut, para kapitalis menangkap ada sebuah “pasar” tersendiri di Indonesia. Kemudian terjadilah sebuah komodifikasi busana muslim. Busana muslim, termasuk hijab yang tadinya belum memiliki variasi kemudian dibuat dengan berbagai macam model agar lebih menarik dan memberi kesan modis bagi para pemakainya. Hal ini menjadi salah satu usaha dalam sebuah proses komodifikasi hijab dan busana muslim.

Hijab sendiri merupakan budaya lama yang hingga saat sekarang ini masih ada dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan pemaikaian hijab semakin pesat. Dengan hadirnya para disagner yang semakin kreatif dalam memodifikasikan hijab pada saat sekarang ini menjadikan peminat khususnya perempuan semakin banyak. Terlepas dari mode yang begitu menarik, memiliki hijab disini sudah menjadi sebuah budaya. Artinyasemakin banyak mode-mode hijab terbaru semakin besar keinginan seseorang untuk memilikinya. Bukan hanya itu, hijab sekarang sudah menjadi gaya hidup bagi para kaum perempuan. Pemakain hijab sudah menjadi trend, sehingga lahirlah komuditi- komuditi hijabers diberbagai tempat diseluruh Indonesia.

Terlepas dari pada itu, fungsi hijab secara umum adalah sebagai penutup kepala. Namun secara sosiologi juga dapat dijelaskan beberapa fungsi hijab yang merujuk kepada fungsi latin dan fungsi manifes yang dapat dijelaskan berdasarkan teori fungsi yang dijelaskan oleh Robert K Merton.

B. Fungsi Hijab
Robert K Merton memperkenalkan konsep fungsi manifes dan fungsi laten. Kedua istilah ini merupakan bagian yang sangat penting bagi analisis fungsional. Secara sederhana fungsi manifes adalah yang dikehendaki, sedangkan fungsi laten adalah yang tidak dikehendaki. Pada definisi lain juga disebutkan bahwa fungsi manifes adalah fungsi nyata, sedangkan fungsi laten adalah fungsi tersembunyi. 

Pembedaan fungsi seperti ini banyak memberi manfaat dalam menelaah kesatuan sosial, seperti: 
  1. Membantu orang untuk memahami apa sebabnya praktik- praktik tertentu dalam masyarakat tidak masuk akal dan tidak mencapai tujuannya masih tetap diteruskan. 
  2. Kenyataan sosial dan keadaan sebenarnya akan dikenal dengan lebih baik, bila fungsi- fungsi sembunyi dari suatu fenomena sosial dipelajari. 
  3. Menemukan fungsi- fungsi sosiologis selalu menambah pengetahuan sosiologi. 
  4. Kepekaan pada fungsi- fungsi sembunyi akan membuat orang lebih hati- hati dalam menilai praktik- praktik atau kenyataan sosial.

C. Fungsi Manifes Hijab

1. Fungsi Perlindungan 
Salah satu fungsi pakaian yang tidak bisa diabaikan adalah fungsi perlindungan. Pakaian dirancang sedemikian rupa untuk melindungi tubuh dari berbagai gangguan fisik, psikologis, moral dan sebagainya. Gangguan fisik pertama dan utama bagi tubuh adalah cuaca. Hubungan anatara dan pelindungan dari pengaruh cuaca tidaklah bersifat alamiah. Pakaian berfungsi sebagai perlindungan fisik dari gangguan bnatang seperti serangga atau binatang lainnya. Setiap masyarakat merancang pakaian dari bahan tertentu dari kekayaan alam yang terdapat di sekitar mereka (tropis,sub-tropis atau kutub). 
2. Fungsi Kesopanan
Fungsi yang diharapkan orang mengenakan pakaian adalah fungsi kesopanan. Orang mengenakan pakaian dimaksudkan oleh masyarakat untuk menjaga norma dan etika kesopanan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma dan etika kesopanan tidak sama dalam semua masyarakat. Setiap masyarakat mengembangkan norma dan etika kesopanannya sendiri. Meskipun masyarakat mengembangkan norma dan etika kesopanannya sendiri, namun untuk beberapa hal masyarakat dimana pun memiliki kesamaan. Begitu juga halnya dengan hijab yang digunakan oleh para perempuan sebagai penutup kepala, yang bermakna juga sebagi fungsi kesopanan. 

3. Fungsi Religius 
Fungsi lain yang dimaksudkan orang dalam mengenakan hijab adalah fungsi religius. Dengan kata lain, seseorang mengenakan hijab karena dia ingin melaksanakan nilai, norma dan aturan-aturan yang diperintahkan (diwajibkan atau dilarang) oleh agama atau kepercayaan yang dianutnya. Setiap agama dan/atau kepercayaan memiliki perintah larangan dan kewajiban untuk melakukan sesuatu yang berkenaan dengan pakaian khususnya hijab.
Respon umat terhadap ajaran agama atau kepercayaannya beragam, tidak sama. Ketidaksamaan respon terhadap ajaran agama atau kepercayaan disebabkan oleh perbedaan imensitas pengajaran nilai, lingkungan (habitus) dan sebagainya. Sebagai contoh respon muslimah berbeda terhadap kewajiban dan larangan dalam memakai hijab. Paling sedikit tiga cara masyarakat merespon kewajiban dalam menutup aurat, yaitu menggunakan jilbab lebar dengan baju gamis lebar, jilbab modis dengan kombinasi baju longgar dan jilbab gaul dengan pakaian yang ketat dan pendek. Hal sama ditemukan pada umat-umat lain terhadap agama dan kepercayaan yang mereka anut.

4. Fungsi Kamuflase
Istilah kamuflase memiliki tiga arti yaitu, pertama perubahan bentuk, rupa sikap, warna dan sebagainya menjadi lain agar tidak dikenal. Kedua, penyamaran dan yang ketiga, pengelabuan. Dengan pengertian tersebut, maka fungsi pakaian adalah untuk mengubah bentuk, rupa, sikap, warna dan sebagainya. Dari orang yang mengenakan pakaian menjadi lain, tidak seperti yang aslinya atau yang sebenarnya, sehingga tidak dikenal. Atau dengan menggunakan pakaian maka orang melakukan penyamaran, pengelabuan atau penyembunyian. Pakaian dapat menyembunyikan hal atau keadaan yang tidak boleh diketahui oleh orang lain seperti cacat pada badan atau anggota tubuh lainnya. Fungsi kamuflase seperti ini merupakan hal yang biasa di dalam masyarakat manapun juga. Ketika seseorang memiliki penyakit kulit yang tidak bisa sembuh, maka pakaian tertentu dapat menyembunyikan kecacatan yang dimiliki. Pada kaum perempuan pemakain hijab sendiri terkadang berfungsi untuk melindungi rambut dari kotoran, terhindar dari panasnya matahari, dan sebagainya. 

5. Fungsi Penentu Identitas Sosial 
Pada masyarakat kontemporer Indonesia, baik di pedesaan maupun di perkotaan, pakaian dapat menjadi penentu identitas sosial. Melalui pakaian seseorang dapat ditelusuri identitasnya. Sebagai contoh ketika orang desa datang ke kota atau sebaliknya orang kota pergi ke desa. Identitas mereka pada umumnya dapat terlihat dari cara mereka berpakaian. Dan khususnya untuk pemakain hijab, penampilan orang yang berhijab juga berbeda- beda. Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah sebagian besar menggunakan hijab dengan memilih harga hijab yang relatif murah. Sedangkan masyarakat menengah ke atas cenderung memilih hijab yang lebih bagus dan dari kain yang sangat bagus, sehingga harganya lebih mahal. Dalam masyarakat Indonesia kontemporer, dikenal istilah kampungan, udik, ndeso untuk mengungkapkan cara berpakaian orang desa. Demikian pula sebaliknya, di desa dikenal istilah cara kota atau modern untuk menunjuk pada cara berhijab orang-orang kota, perbedaan antara kota dan desa dalam berpakaian mencakup pilihan warna, bahan, potongan, cara dan waktu memakai.

6. Fungsi Penentu Stratifikasi Sosial
Hijab berfungsi sebagai penentu stratifikasi sosial dari orang-perorang atau suatu kelompok, tidak hanya ditemukan pada masyarakat pedesaan tetapi juga pada masyarakat perkotaan. Pada masyarakat pedesaan seperti busana, tato, tutup kepala, selempang atau alas kaki yang dikenakan dilihat sebagai penanda dalam penentuan stratifikasi seseorang. 

7. Fungsi Ekspresi Diri 
Hijab dapat berfungsi sebagai ekspresi diri. Dalam konteks ini, ekspresi diri dikaitkan dengan sisi afeksi dari kehidupan seperti keceriaan, kegembiraan, kesedihan, kegalauan, kegundahan, kesakitan dan sebagainya. Suatu ekspresi diri termasuk suatu kajian sosiologi bila seseorang mengekspresikan diri mempertimbangkan reaksi orang lain dalam suatu konteks interaksi sosial.

8. Fungsi Komunikasi
Fungsi hijab seperti fungsi kesopanan, fungsi religius, fungsi kamuflase, fungsi identitas sosial, fungsi stratifikasi sosial dan fungsi ekspresi diri merupakan bentuk-bentuk fungsi komunikasi. Dengan kata lain, hijab berfungsi untuk mengkomunikasikan tentang kesopanan seseorang atau kelompok, tentang ketaatan seseorang atau kelompok terhadap nilai atau norma dari ajaran atau kepercayaan yang dianut, tentang penyamaran,pengelabuan atau penyembunyian diri terhadap orang atau kelompok lain, tentang kedudukan diri bersama dengan orang lain, dalam kelompok atau dengan kelompok lain dan tentang ekspresi afeksi-emosional. 

D. Fungsi Laten Hijab

1. Fungsi Ketidaksopanan
Fungsi hijab sebagai kesopanan dan ketidaksopanan, menurut Bernard dilandasi atas argumentasi sisi kemanusiaan versus kebinatangan dari pemakai. Argumentasi sisi kemanusiaan dari pemakai menghasilkan pandangan hijab sebagai kesopanan, sebaliknya argumentasi sisi kebinatangan dari pemakai menghasilkan pandangan hijabsebagai ketidaksopanan. Ini merupakan fungsi tersembunyi dari hijab. Karena tidak semua masyarakat menggunakan hijab

2. Fungsi Perlawanan 
Keberagaman kompleks kebudayaan pada masyarakat modern memperlihatkan adanya kebudayaan khusus dalam masyarakat. Apabila kebudayaan khusus tersebut berlawanan dengan kebudyaaan induk disebut sebagai kebudayaan tandingan (countercultures). Dalam konteks inilah, hijab bisa dilihat sebagai fungsi perlawanan. Ada kelompok dalam masyarakat mengembangkan kompleks kebudayaan yang brkaitan dengan hijab yang berlawanan dengan kebudayaan induk. Seperti halnya di daerah provinsi Aceh. Bahwasanya peraturan daerah di Aceh mewajibakan seorang perempuan untuk menggunakan hijab. Akan tetapi untuk masyarakat yang datang dari luar Aceh banyak yang tidak menggunakan hijab, dikarenakan keseharian mereka memang tidak terbiasa dengan menggunakan hijab. Hal ini merupakan salah satu bentuk perlawanan, bagi mereka yang tidak mau menggunakan hijab.

3. Fungsi Diskriminasi 
Dalam kamus, diskriminasi dimaknai sebagai perbedaan perlakuan terhadap warga Negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama dan sebagainya). Dalam konteks ini, diskriminasi bisa juga terjadi pada pemakaianhijab. Peristiwa diskriminatif yang berhubungan hijab tidak hanya terjadi dalam alam penjajahan tetapi juga dalam alam kemerdekaan, bahkan di Negara yang dikenal sebagai Negara penegak HAM dan demokrasi, seperti Amerika Serikat dan Negara Eropa Barat. Penggunaan pakaian yang mengisyaratkan simbol agama dilarang dipakai di sekolah-sekolah di banyak Negara Eropa Barat. Banyak pengalaman diskriminatif yang dialami oleh orang muslim dari berbagai Negara ketika mengunjungi Amerika karena memanjangkan jenggot atau mengenakan pakaian khas muslim, yakni hijab. 

E. Kesimpulan

Memakai hijab merupakan kewajiban bagi perempuan muslim yang sudah baligh, yang mana Allah telah perintahakan melalui firmannya dalam Al-Ahzab:59. Dalam ayat tersebut jelas bahwa hijab merupakan perintah wajib yang artinya tidak ada pengecualian untuk mengenakan hijab bagi perempuan yang sadar dan berakal. Dalam pengaplikasiannya dikehidupan sosial, sosiologi dapat menganalisis fungsi hijab tersebut berdasarkan teori struktural fungsional yang dijelaskan oleh Robert K Merton melalui fungsi manifest dan fungsi laten  seperti yang dijelaskan di atas. Terlepas dari hijab merupakan kewajiban, ada fungsi lain yang bisa dijelaskan dalam kajian sosiologi. Dalam hal ini diantaranya fungsi manifes hijab meliputi: fungsi perlindungan, fungsi kesopanan, fungsi religious, fungsi kamuflase, fungsi penentu identitas, fungsi stratifikasi social, fungsi ekspresi diri, dan fungsi komunikasi. Adapun fungsi laten hijab meliputi: fungsi ketidaksopanan, fungsi perlawanan, fungsi diskriminasi. 

DAFTAR PUSTAKA

Damsar. 2009. Sosiologi Konsumsi. Jakarta: Universitas Terbuka
RitzerGeorge, Douglas J. Goodman. 2010. Teori Sosiologi. Bantul : Kreasi Wacana
Ritzer George, Douglas J. Goodman. 2008. Teori Sosiologi Modern. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Ritzer George, Douglas J. Goodman. 2008. Teori Sosiologi dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. Yogyakarta: Kreasi Wacana. 
Sunarto, Kamanto. 1993. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Karya: Mentari, M.Sos






Kamis, 02 Agustus 2018

Persepsi Masyarakat Kecamatan Montasik Tentang Wanita Bercadar

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat masyarakat tentang wanita yang memakai cadar dan factor yang menyebabkan wanita bercadar di Kecamatan Montasik. Penelitian ini menggunakan populasi masyarakat Montasik. Metode pengumpulan data melalui wawancara. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Yaitu prosedur penelitian yang diamati menghasilkan kata-kata tertulis atau lisan dari kelompok masyarakat Kecamatan Montasik yang diamati selama melakukan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Kecamatan Montasik memberikan respon positif terhadap wanita bercadar dan ada beberapa lainnya memberikan respon negatif terhadap wanita yang bercadar.

Pendahuluan
Menurut Shihab dalam Mailani (2013) cadar dalam Islam adalah jilbab yang tebal dan longgar yang menutup semua aurat termasuk wajah dan telapak tangan. Dasar dari penggunaan cadar adalah untuk menjaga perempuan sehingga tidak menjadi fitnah dan menarik perhatian laki-laki yang bukan mahramnya.

Bahwa memakai cadar dan juga jilbab bukanlah sekedar budaya Timur Tengah saja, namun dalam ajaran Islam yang disampaikan oleh para ulama sebagai pewaris nabi, cadar merupakan salah satu cara dalam menutup aurat. Jika memang ajaran Islam ini sudah dianggap sebagai budaya local oleh masyarakat Timur Tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik.

Secara umum keberadaan perempuan bercadar masih menuai pro dan kontra oleh masyarakat. Sebagian masyarakat menilai bahwa perempuan bercadar tersebut mengganggu hubungan sosial dalam masyarakat. Masyarakat juga beranggapan pemakai cadar adalah terorisdan penganut aliran sesat bahkan ada masyarakat  yang menganggap cadar sebagai alat untuk menutupi aibnya. Sebagian masyarakat lainnya menerima dan mendukung perempuan yang bercadar. Bagi mereka perempuan bercadar terlihat baik dan sempurna dalam menunaikan salah satu perintah Allah yaitu menutup aurat secara sempurna. Lalu bagaimana dengan persepsi masyarakat yang ada di Kecamatan Montasik,  apakah mereka pro atau kontra terhadap perempuan yang bercadar, maka dari itu penulis ingin mengkaji persepsi masyarakat Kecamatan Montasik melalui tulisan ini. 

Tinjauan Pustaka
A. Pengertian Persepsi
Persepsi adalah pengalaman tentang objek, peristiwa, atau hubungan-hubungan terbuka yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan (Rakhmat, 2005 : 51). 
Menurut Philip Kotler ( Manajemen Pemasaran, 1993, Hal : 219) persepsi adalah proses bagaiamana seseorang menyeleksi, mengatur, dan menginterpretasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti. Persepsi dapat diartikan sebagai suatu proses kategorisasi dan interpretasi yang bersifat selektif.

B. Persepsi Positif dan Negatif 
Menurut Robbins (2002: 14) bahwa persepsi positif merupakan penilaian individu terhadap suatu objek atau informasi dengan pandangan yang positif atau sesuai dengan yang diharapkan dari objek yang dipersepsikan atau dari aturan yang ada. Sedangkan, persepsi negatif merupakan persepsi individu terhadap objek atau informasi tertentu dengan pandangan yang negatif, berlawanan dengan yang diharapkan dari objek yang dipersepsikan atau dari aturan yang ada. Penyebab munculnya persepsi negatif seseorang dapat muncul karena adanya ketidakpuasan individu terhadap objek yang menjadi sumber persepsinya, adanya ketidaktahuan individu serta tidak adanya pengalaman inidvidu terhadap objek yang dipersepsikan dan sebaliknya, penyebab munculnya persepsi positif seseorang karena adanya kepuasan individu terhadap objek yang menjadi sumber persepsinya, adanya pengetahuan individu, serta adanya pengalaman individu terhadap objek yang dipersepsikan. 

C. Definisi Masyarakat dan Ciri-cirinya 
Menurut Soemardjan dalam Soekanto (2001: 92) menyatakan bahwa masyarakat adalah orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan. Sedangkan menurut Koentjaningrat, (2009: 115-118) “masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinue dan yang terikat dalam satu rasa identitas bersama”. Menurut Selo Soemardjan dalam Gustriana (2009: 18) masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan. Selain itu Soekanto, (2001: 95) mengemukakan bahwa ciri-ciri suatu masyarakat pada umumnya adalah sebagai berikut :
  1. Manusia yang hidup bersama, sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang.Bercampur atau bergaul dalam waktu yang cukup lama. Berkumpulnya manusia akan menimbulkan manusiamanusia baru. Sebagai akibat hidup bersama itu, timbul sistem komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antarmanusia. 
  2. Sadar bahwa mereka merupakan satu-kesatuan. Merupakan suatu sistem hidup bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena mereka merasa dirinya terikat satu dengan lainnya. 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan dan tinggal didalam satu wilayah. Masyarakat yang sesungguhnya adalah sekumpulan orang yang telah memiliki hukum adat, norma-norma dan berbagai peraturan yang siap untuk ditaati. 

Kerangka Teori
Teori yang digunakan dalam membahas penelitian ini ialah teori pertukaran sosial yang dikemukakan oleh Peter M Blau (1964). Konsep pertukaran sosial Peter M. Blau (1964) mengungkapkan bahwa tindakan seseorang akan berhenti jika reaksi yang diharapkan tidak kunjung datang. Artinya, bahwa ketika ikatan antara individu dengan individu atau kelompok terbentuk, maka hadiah yang saling mereka pertukarkan didalamnya akan membantu mempertahankan ikatan diantara mereka. Ketika hadiah dirasa tidak memadai oleh satu pihak atau keduanya, maka ikatan diantara mereka bisa jadi melemah atau hancur.

Blau sendiri memulai dari premis dasar bahwasanya interaksi sosial itu memiliki nilai bagi individu. Dengan mengeskplorasi beragam nilai inilah kemudian Ia memahami hasil kolektif dari interaksi sosial tersebut,termasuk didalamnya distribusi kekuasaan di dalam masyarakat (Scott dan Calhoun 2004).

Menurut Peter M. Blau, seseorang melakukan interaksi sosial untuk satu alasan yang sama, yaitu mereka membutuhkan sesuatu dari orang lain.Selain itu, seseorang berinteraksi dan melakukan pertukaran dengan orang lain tidak semata hanya karena motif transaksi ekonomi dan norma resiprositas saja, melainkan juga karena dengan pemberian (gives) mereka itu dapat memberikan peluang untuk mendapatkan kekuasaan (power). “thetendency to help others is frequently motivated by the expectation that doingso will bring social rewards”(Blau, 1964).

Blau percaya bahwasanya struktur sosial itu terbentuk dari interaksi sosial, akan tetapi ia juga meyakini bahwa segera setelah struktur sosial itu terbentuk maka ia akan sangat mempengaruhi interaksi sosial itu sendiri (fakta sosial). Dengan demikian, pendekatan pertukaran sosial Blau bergerak dari aras mikro subjektif hingga ke makro objektif (struktur sosial) dengan memberikan penjelasan saling pengaruh diantara keduanya. Penghubung antara kedua aras itu menurut Blau adalah Nilai dan Norma (konsensus) yang berkembang dalam masyarakat setempat.Menurut Blau, “konsensus mengenai nilai sosial menyediakan basis untuk memperluasjarak transaksi sosial melampaui batas-batas kontak sosial langsung dan untuk mengekalkan struktur sosial melampaui batas umur manusia” (Ritzer dan Goodman,2010).

Dapat dilihat misalnya, dalam konteks modal sosial gantangan dimana norma dan nilai silih bantu (resprositas) yang disepakati ini dapat tertanam dengan kuat dan berjalan dari satu generasi ke generasi berikutnya, sekalipun dengan perubahan dan transformasi pola yang terus berkembang.Sebagaimana dikemukakan oleh Peter M. Blau, terdapat empat (4) langkah proses atau tahapan dari pertukaran antar pribadi ke struktur sosial hingga perubahan sosial (Ritzer dan Goodman, 2010). Pada tingkat kemasyarakatan, misalnya, Blau membedakan antara dua jenis organisasi sosial, yaitu kelompok sosial asli dan organisasi sosial yang dengan sengaja didirikan untuk mencapai keuntungan maksimal (Ritzer dan Goodman, 2010).

Kedua jenis organisasi sosial ini nantinya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan bagaimana munculnya varian tipe dan pola pertukaran dalam modal sosial gantangan, yakni ketika tipe nyambungan (gift) yang asli mampu melahirkan organisasi sosial baru dalam bentuk Gintingan dan Golongan atau rombongan yang mirip dengan arisan dan bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan bagi anggotanya.

Gintingan dan golongan ini nantinya dapat kita sebut sebagai sebuah “jaringan pertukaran” yaitu sebuah struktur sosial khusus yang dibentuk oleh dua aktor atau lebih yang menghubungkan hubungan pertukaran diantara para aktor (Cook, 1977). Dalam jaringan pertukaran inilah kemudian kita akan memahami bahawasanya kekuasaan seseorang atas orang lain. Hubungan pertukaran adalah kebalikan fungsi dari ketergantungannya terhadap orang lain. 

Hal ini terjadi karena pemahaman bahwa setiap sistem yang terstruktur itu cenderung terstratifikasi, sehingga komponen tertentu pasti tergantung pada komponen lainnya. Dengan kata lain, akses individu atau kelompok terhadap sumber daya yang bernilai itu berbeda sehingga menimbulkan kekuasaan dan ketergantungan.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi prilaku yang menjurus pada pertukaran sosial. Persyaratan tersebut adalah pertama, prilaku harus berorientasi pada tujuan-tujuan yang hanya dapat dicapai melalui interaksi dengan orang lain. Kedua, prilaku harus bertujuan untuk memperoleh sarana bagi pencapaian tujuan-tujuan tersebut.

Hasil dan pembahasan

Setelah melakukan wawancara kepada responden mengenai cadar, saya menemukan sejumlah fakta berupa pendapat dari masyarakat bercadar dan masyarakat non cadar.

Dokumentasi Pribadi Peneliti
Berdasarkan hasil wawancara terhadap responden yang menggunakan cadar, faktor perempuan bercadar itu disebabkan oleh :

A. Lingkungan,
Sebagian perempuan memilih memakai cadar karena factor peraturan yang harus dipatuhi di tempat ia berada, misalnya dayah dan sekolah pondok yang mewajibkan setiap pelajar perempuan harus menggunakan cadar. Tetapi setelah selesai menempuh pendidikan di tempat tersebut, maka ia boleh memilih melanjutkan memakai cadar atau tidak seperti hal nya responden yang saya tanyakan, bahwa ia hanya menggunakan cadar karena mengikuti peraturan di tempat ia belajar, setelah itu ia memilih untuk tidak lagi menggunakan cadar. 

B. Kemauan sendiri
Menurut sebagian perempuan lainnya mereka menggunakan cadar karena kemauan sendiri yang timbul dari niat untuk menutup aurat secara sempurna. Bagi mereka, cadar adalah hal yang indah bukan hal aneh yang tidak dapat diterima oleh pikiran hati seseorang dan juga cadar itu membuat seorang perempuan merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas.

Selanjutnya hasil wawancara terhadap masyarakat non cadar, mengenai persepsi mereka terhadap perempuan yang menggunakan cadar, yaitu :

A. Pro cadar
Menurut sebagian masyarakat, perempuan yang menggunakan cadar dipandang baik, terlihat sopan dan tidak berbeda. Mereka menilai perempuan yang bercadar sudah memilih jalannya sendiri dalam menutup aurat nya sebagai muslimah. Mereka juga dapat berkomunikasi baik dengan perempuan yang menggunakan cadar, bersosial, bahkan memiliki pertemanan yang akrab. 

B. Kontra cadar
Sebagian masyarakat lagi menyebutkan bahwa mereka tidak setuju dengan perempuan yang menggunakan cadar. Bagi mereka, cadar dianggap sebagai penghalang komunikasi, menutup identitas, dan bahkan menganggap cadar sebagai penutup aib ( Misalnya : hamil di luar nikah, cacat pada wajah, ). 

Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan di atas dapat dilihat bahwa mereka yang menggunakan cadar disebabkan oleh factor peraturan suatu tempat dan berdasarkan kemauan sendiri. Persepsi sebagian besar Masyarakat Kecamatan Montasik condong pro terhadap wanita bercadar, mereka menerima perempuan bercadar yang ada di tengah masyarakat, hanya sebagian kecil yang kontra terhadap perempuan yang bercadar tentu dengan alasan pribadi mereka. 

Daftar Pustaka
Kotler, Phillips. Marketing Management Analysis, Planning, Implementation & Control. Prentice Hall Int,1995.
Moleong, Lexy J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rakhmat, Jalaluddin. (2005). Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ritzer. George. 2010. Sosiologi Ilmu Berparadigma Ganda Terjemahan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Tandra, Indra.2016.PersepsiMasyarakat Tentang Perempuan Bercadar.
Wirawan. I,B. 2012. Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma. Jakarta : Kencana.

Karya : Dira Sasqia
Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Syiah Kuala



Rabu, 01 Agustus 2018

Persepsi Masyarakat Ajun Kecamatan Peukan Bada Tentang Pernikahan Di Usia Muda

Pernikahan usia muda merupakan ikatan lahir dan batin yang dilakukan oleh seorang pemuda pemudi yang belum mencapai taraf yang ideal untuk melakukan suatu pernikahan yang dilakukan oleh orang dewasa. Masalah pernikahan muda acap kali menjadi persoalan yang menguak  di berbagai daerah-daerah di Indonesia tak terkecuali di Aceh. Rendah nya pengetahuan terhadap nikah usia muda menimbulkan ketidaksesuaian  terhadap undang-undang, agama dan adat setempat dikarenakan nikah usia muda terjadi sejak nenek kita dan sekarang ada sebagian yang menganggap negatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat Aceh kecamatan Peukan Bada melakukan pernikahan di  usia muda, bagaimana pernikahandi usia muda dipersepsikan oleh masyarakat di daerah tersebutdan bagaimana persepsi itu  dikonstruksikan menjadi realitas sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, dimana yang menjadi informan diperoleh dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Untuk menganalisis penelitian ini, peneliti menggunakan teori pertukaran sosial George C Homans yang ditinjau dari interaksi sosial antar individu yang berhubungan dengan biaya (cost), ganjaran (reward), dan keuntungan (profit ). Hasil penelitian ini bahwa faktor-faktor penyebab terjadi nya masyarakat di Ajun melaksanakan pernikahan di usia muda adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor kemauan sendiri. Persepsi masyarakat Ajun mengenai hal ini merupakan sesuatu hal yang wajar jika tidak menyimpang dari agama dan negara serta dalam pernikahan di usia muda kedua pasangan mampu peka terhadap tanggung jawab dalam membina rumah tangga nya.  

Kata Kunci : Persepsi, Masyarakat, Pernikahan di usia muda


PENDAHULUAN 
Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berdasarkan “ Ketuhan Yang Maha Esa”. ( Mohd. Idris ramulyo, 2004:43).Pernikahan muda sampai saat ini masih menjadi fenomena yang hidup dalam masyarakat Indonesia, terutama di pedesaan atau masyarakat tradisional. Perkawinan usia muda adalah perkawinan laki-laki atau perempuan yang belum baligh. Apabila ada batasan baligh itu ditentukan dengan hitungan tahun, maka perkawinan belia adalah perkawinan dibawah usia 15 tahun menurut mayoritas ahli fiqh, dan dibawah 17/18 tahun menurut Abu Hanifah.  Untuk menikah ada 2 hal yang perlu diperhatikan yaitu kesiapan fisik dan kesiapan mental. Kesiapan fisik seseorang dilihat salah satunya dari kemampuan ekonomi, sedangkan kesiapan mental dilihat dari faktor usia. Jika pernikahan dilakukan di usia yang sangat muda yaitu menikah dini yang secara fisik dan mental memang belum siap, maka akan dapat menimbulkan permasalahan. 

Pernikahan usia muda merupakan ikatan lahir dan batin yang dilakukan oleh seorang pemuda pemudi yang belum mencapai taraf yang ideal untuk melakukan suatu pernikahan yang dilakukan oleh orang dewasa. Pernikahan usia muda dalam hal ini dapat diartikan menikah dalam usia muda yang dilakukan pada awal waktu tertentu dan dapat diartikan keadaan kehidupan yang belum mapan secara finansial. (Ilusian Muhammad 2001: 68). Seiring dengan nilai filosofis yang positif dari pernikahan mendorong masyarakat untuk melaksanakan pernikahan. Fenomena yang muncul kemudian adalah maraknya pernikahan usia muda yakni pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang salah satu nya atau kedua nya dipandang masih dibawah umur yang dipandang wajar untuk melaksanakan pernikahan.

Ketentuan dalam undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 memperbolehkan seorang perempuan usia 16 tahun menikah dan untuk laki laki 19 tahun, jika kedua belah pihak atau salah satu pihak yang ingin melangsungkan pernikahan belum mencapai umur yang telah ditentukan tersebut, maka kedua belah pihak harus dapat menunjukkan surat bukti dispensasi dari pengadilan. Sedangkan ketentuan dalam undang-undang Kesehatan No.36 tahun 2009 memberikan batasan 20 tahun, karena hubungan seksual yang dilakukan pada usia di bawah 20 tahun beresiko terjadi kanker serviks serta penyakit menular seksual(Bunners, 2006).

Perkawinan didasarkan atas perhitungan dan perencanaan yang kurang matang baik dari segi kedewasaan usia, kematangan berpikir, persiapan mental dan fisik serta penyediaan prasaran tidak menjamin memperoleh kebahagiaan dalam menggarungi bahtera rumah tangga. Maka dari itu masalah penentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan memanglah sangat penting, karena suatu perkawinan haruslah memiliki kematangan secara biologis dan psikologis (seorjono seokanto, 2004 : 83).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Aceh (BPS) dalam angka 2009 presentasi penduduk perempuan yang menikah usia muda (kurang dari 15 tahun didaerah pedesaan lebih besar yaitu masing-masing sebesar 9.29 persen dan 7,01 persen dibandingkan daerah perkotaan. Selanjutnya presentase penduduk perempeuan yang menikah pada usia 18 tahun ke bawah (10-15 dan 16-18 tahun) masih lebih tinggi didaerah pedesaan yaitu sebesar 44,02 persen dan daerah perkotaan sebesar 35.86 persen. ( Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh, Katalog 4103. 11 tahun 2010 ). Antara agama dan negara terdapat perbedaan pandangan dalam memaknai pernikahan usia muda. Istilah pernikahan usia muda adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh. Yang dianggap sudah mapan tetapi terjadinya penyimpangan hukum yang telajh menetapkan umur wanita agar menikah. Dimana para laki-laki dewasa lebih memilih menyunting wanita dibawah umur 16 tahun di bandingkan wanita dewasa. 

Terjadinya pernikahan diusia muda tentunya masyarakat mempunyai pandangan, sikap, pengetahuan, dan perilaku terhadap masalah tersebut dimana terjadi nya perbedaan antara agama dan hukum dengan kata lain sebagai rasa peduli masayrakat akan kondisi daerah nya, tentu mereka mempunyai pandangan, tanggapan, dan perilaku terhadap kehadiran masalah yang meninmbulkan keresahan dan kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat. Melihat fenomena tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang persepsi masyarakat mengenai  perkawinan usia muda  di Desa Ajun Kecamatan Peukan bada. 


TINJAUAN PUSTAKA

Menurut Laura (2010 : 283) persepsi ialah proses mengorganisasikan dan  menginterprestasikan informasi sensoris untuk memberikan pengetahuan makna, dan pandangan seseoran atas objek atau rangsangan tertentu (stimulus) yang menjadi pusat perhatiannya. proses ini kemudian diaplikasikan secara nyata maupun tidak nyata dalam bentuk penafsiran atau tindakan tertentu. persepsi bersumber dari penegtahuan (sesuatu yang diketahui lewat panca indra) , pengalaman, karakteristik objek dan personal atau individual. Faktor-faktor yang berpengaruh pada persepsi adalah faktor internal, perasaa, pengalaman, kemampuan berpikir, motivasi, dan kerangka acuan. 

Masyarakat. Selo Seomardjan menyatakan bahwa masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan di lokasi geografik tertentu. menurut Ralph Linton (dalam Supardan, 2008 :28) masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur  diri mereka sendiri, dan mengganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial. 

Pernikahan usia muda  adalah pernikahan yang dilakukan oleh individu yang berusia di bawah 19 tahun dan merupakan suatu hubungan antar pasangan dan interaksi antar wanita yang bersifat suci atau sakrakl dan saling mengetahuintugas masing-masing sebagai suami istri. (Walgito: 2004) 

KERANGKA TEORI DAN KONSEP
Dalam sosiologi melihat perkawinan sebagia suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta penghargaan dan kehilangan yang terjadi di antara sepsang suami-istri. Oleh karena perkawinan merupakan proses integrasi dua individu yang hidup tinggal bersama, proses pertukarandalam perkawinan ini harus senantiasa dirundingkan serta disepakati bersama. Bila aspek biologis dan psikologis yang merupakan latar belakang  terjadinya perkawinan merupakan komoditi bersama dalam arti digunakan dan diperoleh karena adanya kesediaan dari kedua belah pihak, maka kenyataan ini cenderung merupakan hubungan pertukaran yang teratur dalam kehidupan perkawinan. Latar belakang ini telah menyebabkan penulis memilih pertukaran sosial dari George Homans  untuk menelaah permasalahan secara keseluruhan. Sumber kebahagiaan manusia umumnya berasaldari hubungan sosial. Baik itu merupakan cinta atau kekuasaan hubungan itu mendatangkan kepuasan yang timbul dari perilaku orang lain demikian pula hal nya terhadap kepuasaan-epuasaan yang tidak mementingkan diri sendiri (Ihromi, 2004; 175). 

George Homans (1958; 1961) adalah orang yang dikenal membawa Teori Social Exchange ke disiplin Ilmu Sosial. Homans fokus pada hubungan interpersonal diantara orang-orang di keluarga dan masyarakat. Konsep pemikiran George Homans adalah adanya karakteristik sifat manusia yang universal di seluruh dunia, yaitu bahwa perilaku manusia (konsep behaviorism di psychology) ada yang “Positive Reinforcement and Negative Reinforcement”. Homans juga menyatakan adanya “ The rule of distributive justice “ artinya : adanya harapan bahwa rewards pada masing-masing orang yang berhubungan akan “proporsional“ dengan biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing orang tersebut, sehingga net result dari masing-masing orang itu akan proporsional dengan investasinya dalam hubungan tersebut. Apabila peraturan ini dilanggar, maka orang-orang yang dirugikan akan marah, dan orang-orang yang diuntungkan akan merasa bersalah. 

Teori pertukaran yang dibangun oleh George C. Homans merupakan reaksi terhadap paradigma fakta sosial yang terutama dikemukakan oleh Durkheim. Homans mengatakan bahwa proses interaksi sosial dapat memunculkan suatu fenomena baru akibat dari interaksi tersebut. Sekalipun ia mengakui proses interaksi, namun ia juga memperoalkan bagaimana cara menerangkan fenomena yang muncul dari proses interaksi. Teori pertukaran adalah teori yang berkaitan dengan tindakan sosial yang saling memberi atau menukar objek-objek yang terkandung nilai berdasarkan tatanan sosial tertentu. adapun objek yang dipertukarkan itu bukanlah benda yang nyata, melainkan hal-hal yang tidak nyata. Ide tentang pertukaran itu juga menyangkut perasaan sakit, beban hidup, harapan, pencapaian sesuatu, dan pernyataan-pernyataan antar individu. Dengan demikian ide tentang pertukatan itu sangat luas tetapi inklusif (Saifuddin N., 2001:4). Teori pertukaran modern sangat dipengaruhi oleh psikologi eksperimental. Hal ini berarti mengandung kesamaan denga teori sosila mikro. 

Adapun prinsip- prinsip teori pertukaran ini adalah : 
  • Satuan analisis yaitu sesuatu yang diamati dalam penelitian dan memainkan peran penting dalam menjelaskan tatanan sosial dan individu. 
  • Motif pertukaran diasumsikan bahwa setiap orang mempunyai keinginan sendiri. Setiap orang akan memerlukan sesuatu tetapi itu tidaklah merupakan tujuan yang umum. Artinya orang melakukan pertukaran karena termotivasi oleh gabungan berbagai tujuan dan keinginan yang khas. 
  • Faedah atau Keuntungan berbentuk biaya yang dikeluarkan seseorang akan memperoleh suatu “hadiah” (reward) yang terkadang tidak memperhitungkan biaya yang dikeluarkan. Cost dapat didefenisikan sebagai upaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan kepuasan ditambah dengan reward apabila melakukan sesuatu. Kepuasan atau reward yang diperoleh seseorang itu dapat dinilai sebagai sebuah keuntungan. 
  • Pengesahan sosial merupakan suatu pemuas dan merupakan motivator yang umum dalam sistem pertukaran. Besarnya ganjaran tidak diberi batasan karena sifatnya individual dan emosional. Reward adalah ganjaran yang memiliki kekuatan pengesahan sosial (social approval).  

Teori pertukaran sosial menjelaskan keberadaan dan ketahanan kelompok sosial, termasuk keluarga melalui bantuan selfinterest dari individu anggotanya. Fokus sentral teori adalah motivasi (hal yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu kegiatan), yang berasal dari keinginan diri sendiri. Teori ini didasari paham utilitarianisme (individu dalam menentukan pilihan secara rasional menimbang antara imbalan (rewards) yang akan diperoleh, dan biaya (cost) yang harus dikeluarkan. Para sosiolog penganut teori ini berpendapat bahwa seseorang akan berinteraksi dengan pihak lain jika dianggapnya menghasilkan keuntungan (selisih antara imbalan yang diterima dengan biaya yang dikeluarkan). Dalam hal ini ada nya  keterkaitan dengan permasalahn yang diteliti yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan usia muda dikalangan masyarakat Ajun, yang mana adanya suatu motivasi yang mendorong seseorang melakukan pernikahan usia muda sehingga terbentuk suatu hubungan sosial antara kedua belah pihak pasangan yang muncul dengan reward yang diperolah, dan biaya yang dikeluarkan.

Konsep pertukaran sosial mirip dengan pertukaran ekonomi. Dimana seseorang mengorbankan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu. Pernikahan muda di Desa Ajun merupakan salah satu bentuk pertukaran sosial. Perempuan rela menikah di usia muda untuk memperoleh tujuan tertentu seperti perbaikan ekonomi. Sesuai dengan proposisi Rasional Homans, dimana tindakan seseorang tergantung pada persepsi mereka terhadap probabilitas kesuksesan.  Meskipun bisa saja dianggap negatif bagi pihak lain, namun apabila perempuan memaknai pernikahan muda sebagai alternatif tindakan yang notabene ‘menguntungkan’ baik bagi dirinya maupun keluarganya maka tindakan tersebut terus dilakukan.Dalam pernikahan muda, secara tidak langsung perempuan memberikan penawaran untuk menukar komoditas yang ia miliki seperti kecantikan atau kesuburan dan ditukar dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Sedangkan dari sisi KTD, perempuan yang masih belia menikah dengan tujuan keuntungan berupa tanggungjawab dari pihak laki-laki dan terbebasnya perempuan dari sanksi sosial masyarakat

HASIL DAN PEMBAHASAN

Faktor – faktor penyebab terjadi nya pernikahan di usia muda
Menikah muda telah menjadi pilihan hidup, tentu ada berbagai macam alasan di balik pernikahan dini yang mereka lakukan. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan beberapa responden ada beberapa faktor yang mempengaruhi mereka melaksanakan pernikahan di usia muda antara lain : 

  • Faktor Ekonomi

Sebagian responden yang diwawancarai menyatakan bahwa penyebab mereka melakukan pernikahan di usia muda ialah ada kaitannya dengan ekonomi. Hal ini terjadi karena keadaan ekonomi keluarga kurang stabil atau kurang mampu, untuk meringankanh beban orang tua nya serta pemenuhan kehidupan dirinya sehari –hari maka ke empat responden tersebut melaksanakan pernikahan. Tidak hanya itu ada nya dukungan dari calon suami yang mempunyai pengahasilan sendiri cendrung wanita tertarik untuk menikah, mereka menganggap bahwa jika sudah menikah maka biaya hidup akan ditanggung oleh sang suami dan mereka tidak perlu memikirkan bagaimana cara untuk memperoleh penghasilan diri sendiri dengan bekerja. Jika dilihat dari segi positif nya hal itu tidak lah menjadi suatu permasalahan namun secara sosial ekonomi pernikahan di usia muda menunjukkan rendah nya status wanita. Pada beberapa kasus, pernikahan usia muda berkaitan dengan terputusnya kelanjutan pendidikan wanita sehingga status wanita menjadi rendah. Hal tersebut tidak menjadi patokan untuk saat ini, dimana ada beberapa wanita tetap melanjutkan pendidikan dan bekerja walaupun sudah menikah. 

  • Faktor Pendidikan

Rendah nya tingkat pendidikan orang tua, anak, serta masyarakat menyebabkan terjadinya suatu pernikahan di usai muda. Berbagai macam tipe hubungan orang tua dan anak yang mempengaruhi seseorang untuk melaksanakan pernikahan di usia muda. Pertama, sebagian orang tua memiliki pengetahuan akan fungsi dalam melanjutkan pendidikan memberikan saran untuk anaknya agar dapat melanjutkan pendidikan, namun kadangkala anak nya tersendiri tidak ingin untuk melaksanakannya. Kedua, orang tua yang kurang memahami arti penting nya pendidikan menyuruh anak nya untuk tetap melanjutkan pendidikan, dan kembali lagi anak nya mau atau tidak untuk melaksanakannya. Hal tersebut berkaitan dengan hasil wawancara yang diperoleh dari responden yang berinisial Fatna dan Icha dimana orang tua menyarankan mereka untuk melanjutkan pendiidikan namun mereka tidak ingin melakukan nya sehingga apa boleh buat orang tua merestui mereka untuk melaksanakan pernikahan. Dari penyataan itu penyebab seseorang menikah muda  tidak serta merta atas orang tua atau anak yang tidak setuju akan melanjutkan pendidikan namun tergantung bagaimana rasa antusias orang tua atau anak melakukannya. Selain itu tinggi rendah nya  ekonomi keluarga juga mendukung melanjutkan pendidikan atau tidak. Ada sebagian orang tua yang rendah penghasilannya tetap mau membiayai anak nya untuk sekolah. Semua hal itu kembali lagi atas kemauan sendiri. 

  • Faktor kemauan sendiri

Pernikahan usia muda disebabkan ada nya kemauan sendiri dari pasangan. Karena keduanya sudah saling mencitai dan menyayangi sehingga mereka ingin menikah tanpa memandang umur terlebih dahulu. Adanya perasaan saling cinta dan sudah merasa cocok. Dalam kondisi nya yang sudah memiliki pasangan dan pasangan nya berkeinginan yang sama yaitu menikah di usia muda tanpa memikirkan apa masalah yang dihadapi. 
Dari beberapa penyataan diatas ada penyebab lain terjadinya pernikahan di usai muda, karena ada nya hubungan yang tidak baik dengan keluarga dimana menurut Lisa, dia tinggal bersama dengan ayah tiri nya dan ibu nya. kedua orang tua nya tidak lagi mempedulikan dia sehingga dia juga ingin segera mencari kebahagiaan lain dengan menikah. 

Persepsi Masyarakat Ajun Tentang Pernikahan Usia Muda. 
Menurut beberapa responden menikah di usia muda merupakan suatu hal yang wajar saja jika dilihat dari sudut pandang agama dan negara yang menyetujui nya. Mereka mengatakan bahwa usia ideal seseorang menikah itu ialah wanita yang berumur 20 tahun dan lelaki 25-27 tahun. Penyebab seseorang menikah bisa saja seseorang tersebut tidak ingin melanjutkan pendidikan nya lagi. Tidak hanya itu menurut warga gampong Ajun bernama Ratna Juita, melihat seorang menikah muda pasti dipengaruhi oleh faktor pergaulan, lingkungan, dan atas keinginannya sendiri. Meskipun ada beberapa alasan yang lain namun itu menjadi alasan yang umum bagi seseorang yang menikah muda. Untuk melaksanakan pernikahan beberapa responden memandang bahwa kedua pasangan harus terlebih dahulu mengetahui dampak-dampak apa saja yang dapat memepengaruhi kehidupan mereka selanjutnya. 

Menurut Kepala KUA Peukan Bada  adanya persiapan yang matang baik dari segi sikap, pengahsilan dan pengetahuan akan megelola suatu rumah tangga sangat lah diperlukan. Kematangan dan kedewasaan seseorang dalam menikah tidak hanya ditentukan oleh umur yang tua namun bagaimana seseorang itu bisa mengatur rumah tangga nya dengan baik dan peka nya terhdapa tanggung jawab. Kedua pasangan yang melaksanakan pernikahan harus ada pengendalian dari orang tua nya atau dispensasi dari wali dan pengadilan agama. jika saja pernikahan tetap dijalankan tanpa adanya persetujuan maka dapat menjadi suatu permasalahn dan penyimpangan. Secara umum masyarakat Ajun mengaanggap bahwa pernikahan usia muda suatu hal yang dilakukan oleh dua orang yang tidak memiliki kesiapan mental, fisik, serta pengahasilan. Jika saja terjadi suatu perceraian akibat menikah di usia muda itu tergantung bagaimana seseorang menjalaninya. Tidak semua yang menikah di usia di bawah umur 20 tahun manyoritas nya tejradi perceraian, malah ada sebagaian pasangan dengan usia diatas 30 bisa saja terjadi suatu perceraian. Oleh karena itu umur seseorang tidak menentukan suatu pernikahan dapat bertahan lama. Ada beberapa manfaat menikah muda jika dipandang dari pernyataan beberpa reseponden yaitu dengan pernikahan di usia muda dapat mencegah dari perbuatan dosa, membentuk suatu kepribadian yang lebih siap untuk dewasa, dan belajar untuk lebih mandiri.

KESIMPULAN 
Berdasarkan pembahasan dan analisa data penelitian maka  dapat disimpulkan : 
Pernikahan usia muda adalah sebuah ikatan antara seseorang pria dan seorang wanita yang kurang memilki persiapan atau kematangan baik secara jasmani, atau fisik, maupun mental, emosional dan sosial. 
  1. Faktor-faktor penyebab terjadi nya pernikahan di usia muda di adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor kemauan sendiri. 
  2. Persepsi masyarakat Ajun tetang pernikahan di usia muda adalah sesuatu hal atau tindakan yang dianggap sah-sah saja jika itu tidak melanggar agama dan negara. Seseorang dianggap ideal untuk menikah  ialah ketika dia memiliki kesiapan atau kematangan dari aspek ekonomi, mental, dan fisik. kemudian kedua nya harus terlebih dahulu  mengetahui dampak maupun akibat dari suatu pernikahan. Adanya kepekaan terhadap tanggung jawab dalam membina sebuah keluarga juga dibutuhkan oleh pasangan yang menikah. Dalam melaksanakan pernikahan seorang yang umurnya dibawah 20 tahun tetap diberikan izin namun haruslah ada dispensasi atau izin dari orang tua, wali, dan pengadilan setempat. 

DAFTAR PUSTAKA
Husein muhammad, 2001. fiqh perempuan, Refleksi kiai atas wacana agama dan gender. Yogyakarta: LKIS.
Ihromi, T. O. 2002. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 
Lexy J. Moleong, 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja RosdaKarya.
Poloma, Margareth M, 2000. Sosiologi Kotemporer. Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.
Ritzer, George, Douglas J. Goodman. 2013. Teori Sosiologi. Bantul: Kreasi Wacana.
Soekanto, Seorjono. 2004. Sosiologi Keluarga. Jakarta; Pt Rineka Citra 
Wirawan. I. B. 2012. Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma Ganda. Jakarta. Kencana

Karya: Siti Hanum Adnan AB
Mahasiswi Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Syiah Kuala


Sabtu, 28 Juli 2018

Daftar Jurnal Online Sosiologi


Banyaknya permintaan dari Anggota dan pembaca web Braindilog Sosiologi Indonesia untuk ada tulisan mengenai informasi nama dan laman jurnal online Sosiologi yang ada di Indonesia, kami dengan ini berusaha membuat tulisan rintisan yang bertujuan mengumpulkan semua informasi mengenai jurnal kajian sosiologi yang ada di Indonesia beserta laman OJS jurnal yang bersangkutan. Oleh karena itu kami memohon bantuan dari pembaca untuk memberikan informasi mengenai nama jurnal dan laman jurnal yang berlum terdaftar dalam daftar Jurnal Sosiologi yang kami buat melalui kolom komentar. Kami akan melakukan penyempurnaan berkala mengenai informasi ini untuk membantu pegiat Sosiologi di Indonesia dalam mencari referensi hasil penelitian dan penulisan hasil penelitian di Jurnal Sosiologi. Berikut ini sementara ada 25 daftar jurnal Sosiologi yang berahasil kami himpun:  
  1. Jurnal Analisa Sosiologi, Program Studi Magister Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  2. Komunitas: International Journal Of Indonesian Society And Culture, Jurusan Sosiologi dan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Negeri Semarang. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini 
  3. Jurnal Sosioteknologi, Kelompok Keahlian Ilmu Kemanusiaan FSRD ITB. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  4. Jurnal Pemikiran Sosiologi, Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  5. Sosiologi: Jurnal Ilmiah kajian ilmu sosial dan budaya, Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  6. Masyarakat: Jurnal Sosiologi, LabSosio, Center for Sociological Studies, Departement of Sociology, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Indonesia. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  7. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Department of  Sociology, Faculty of Social and Political Science, Universitas Padjadjaran. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  8. Jurnal Sosiologi Andalas, Laboratorium Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas.  klik disini
  9. Jurnal Sosiologi Reflektif, Laboratorium Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, UIN Sunan KalijagaUntuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  10. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, Department of Sociology, Faculty of Social Sciences, State University of Malang. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  11. Socius: Jurnal Sosiologi, Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  12. JSW: Jurnal Sosiologi Walisongo, Laboratorium Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  13. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, IPB.  Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  14. Jurnal Mahasiswa Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  15. Solidarity: Journal Of Education, Society, and Culture, Jurusan Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Negeri Semarang.  Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  16. Jurnal Ilmiah Sosiologi (Sorot) Universitas Udayana. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  17. Sosiologika: Jurnal Sosiologi Pembangunan Indonesia, Program Studi Sosiologi-FISIP UNAS. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  18. Jurnal Sosiologi Islam, UIN Surabaya. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  19. Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  20. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini  
  21. Jurnal Sosiologi Agama, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  22. Habitus : Jurnal Pendidikan, Sosiologi, dan Antropologi, Pendidikan SosAnt UNS. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  23. Dimensi: Journal of Sociology, Department of Sociology, Faculty of Social and Cultural Sciences, Trunojoyo University. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  24. Jurnal Ilmu sosial mamangan, Labratory of Sociology Education Department of STKIP PGRI Sumatera Barat. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  25. Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi. Program Studi Pendidikan Sosiologi, UPI Bandung. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini
  26. Jurnal Sosiologi Nusantara. Jurusan Sosiologi, FISIPOL Universitas Bengkulu. Untuk mengunjungi laman jurnal ini silahkan klik disini

Informasi ini disusun oleh: TIM Pengembangan Keilmuan Braindilog Sosiologi Indonesia