Buku Karya Braindilog

Berisi mengenai kajian analisis sosial dengan pendekatan konsep teori tokoh Sosiologi Indonesia.

Braindilog

Merupakan sebuah konsep dan metode diskusi yang di lakukan dengan tahapan Brainstorming, Dialectic, dan Logic dari teori atau permasalahan sosial yang didiskusikan.

Braindilog Sosisologi Indonesia

Mengawal Perkembangan Ilmu Sosiologi di Indonesia menuju otonomi teori Sosiologi Indonesia yang berlandaskan nilai, norma, dan kebermanfaatan masyarakat Indonesia.

Gerakan Otonomi Teori Sosiologi Indonesia

Sayembara menulis artikel sosiologi Indonesia adalah upaya Braindilog Sociology dalam menyebarluaskan gagasan otonomi teori sosiologi Indonesia.

Braindilog Goes To Yogyakarta

Diskusi Lintas Komunitas bersama Joglosonosewu dan Colombo Studies di Universitas PGRI Yogyakarta dengan tema "Konflik Horisontal Transportasi Online". Selain dihadiri komunitas, acara ini juga diikuti oleh beberapa perwakilan mahasiswa dari masing-masing kampus di Yogyakarta.

Kamis, 01 Juni 2017

Reformasi Protestan Dan Akar Kapitalisme (Telaah Kritis Pemikiran Weber & Dampaknya Terhadap Penjajahan Di Ternate)

Adalah magnum opus dari Max Weber berjudul Etika Protestan dan Spririt Kapitalisme (Die Protestantische Ethik und der Geist des kapitalismus)  yang banyak menjelaskan hubungan antara sekte Calvinis dari Protestan dan Kapitalisme. Kendati demikian, karya ini bukan satu-satunya karya Weber yang membahas tentang Protestanisme .

Tulisan ini mungkin bagi sebagian orang tak lagi penting, sebab banyak sekali referensi terkait Protestan dan Kapitalisme yang beredar di masyarakat. Bagi saya tulisan ini bukan sekedar mencari hubungan keduanya, melainkan merekonstruksi kembali reformasi Protestan (prinsip dan sebab) serta perkembangan sekte-sekte dalam Protestan dan ajaran-ajarannya yang menumbuhkan semangat kerja keras, yang menjadi akar 

Kapitalisme
Sedikitnya, saya ingin turut berkontribusi dalam memahami kembali sejarah dunia dan menariknya dalam pemahaman konteks fakta lokal, seperti jejak-jejak penjajahan kaum Portugis dan Belanda yang tak pernah lepas dari semangat tiga G. Gold (emas), Glory (kejayaan) dan Gospel (keagamaan) yang adalah aspek penting dalam penjajahan di seluruh dunia yang pada prakteknya tidak sedikit memakan korban, baik jiwa (psikologi)  maupun fisik. Semangat tiga G yang menunggangi semangat penjajahan bangsa Barat, adalah perlambang dari kerasukan dan kerakusan semangat kapitalis.

Emas, menjadi konsepsi simbolis dari akumulasi dalam semangat Kapitalisme. Mengakumulasi emas (baca : kekayaan/modal)  adalah langkah awal untuk menuju pada ekspansi baik wilayah penjajahan maupun peralatan-peralatan penunjang penjajahan, konsepsi simbolis dari glory (baca : berkuasa) bagi negara asal. Sedang, gospel adalah konsepsi dari eksploitasi yang ditamengi semangat zending. Karena bagi bangsa barat, bumi-bumi baru yang dijajahi adalah kumpulan orang-orang barbarian yang sama sekali tidak beradab.

Riwayat Hidup
Max Weber lahir di Erfurt, Thungiria, pada 21 April 1864, dari kelas menengah (pedagang linen dan produsen tekstil). Perbedaan penting antara kedua orang tuanya berpengaruh besar terhadap orientasi intelektual dan perkembangan psikologi Weber. Ayahnya seorang birokrat yang kedudukan politiknya relatif penting dan menjadi bagian kekuasaan politik yang mapan. Ibu Max Weber, Helena Fallenstein Weber, adalah seorang Calvinis yang taat, wanita yang berupaya menjalani kehidupan bersahaja (ascetic) tanpa kesenangan berlebihan.  Pada usia 18 tahun, Weber belajar di Universitas Heildelberg dan menunjukkan tingkat kematangan intelektual, namun Weber memutuskan untuk mengikuti dinas militer dan keluar dari universitas setelah kuliah tiga semester. Pada 1884, ia kembali  dan belajar di Universitas Berlin, menyelesaikan studi hingga mendapat gelar Ph,D, menjadi pengacara dan mulai menjadi dosen di Universitas Berlin (Ritzer, Teori Sosiologi Modern, hal. 38).

Jauh sebelum Weber lahir, Marthin Luther telah lahir dari petani makmur di Jerman, pada tahun 1483 di Eisleben. Ayahnya menghendaki Luther menjadi ahli hukum. Di masa mudanya, ia dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas dan berani. Ia kemudian mendalami teologi Agustinus (Agustianisme) . Dalam kehidupannya, ia pernah mengalami peristiwa mistis  yang menyebabkan dirinya gandrung akan mistisisme Katolik, juga dipengaruhi oleh seorang mistikus bernama John Wicliff yang hidup sekitar abad XII. Setelah menyelesaikan studinya dari Universitas Wittenberg, ia menjadi guru besar tafsir Al Kitab di Universitas tersebut serta memegang sejumlah jabatan (Firdaus Syam, Pemikiran Politik Barat; Sejarah, Filsafat, Ideologi dan Pengaruhnya terhadap Dunia ke-3, 2010, hal. 89-90) .

Reformasi Protestan 
Gerakan reformasi Protestan dipelopori oleh Martin Luther, Johanes Calvin  dan Zwingli  berdampak luas terhadap aspek teologi Kristiani dan pemikiran sosial politik di Eropa masa itu. Pada awalnya, gerakan ini adalah bentuk protes kaum bangsawan dan penguasa Jerman atas kekuasaan imperium katolik Roma, namun gerakan ini pada hakikatnya adalah perlawanan terhadap gereja Katolik.

Burns dan Ralp dalam Syam (2010,hal 90), menyatakan bahwa faktor yang menyebabkan dimulainya reformasi Protestan di Jerman adalah :
  1. Jerman pada abad XV-XVI merupakan negara agraris, negara terbelakang dibanding negara eropa lainnya. Bidang industri baik pabrik maupun perdagangan belum maju seperti di Inggris dan Italia, serta Katolikisme berwatak konservatif masih kuat berpengaruh.
  2. Penyembahan terhadap benda dan tokoh keramat masih dianggap sebagai kepercayaan yang wajib diyakini. 
  3. Rakyat Jerman sebagian besar merupakan kaum tani dan menjadi kelompok sosial yang paling menderita akibat kekuasaan katolikisme.
  4. Banyak di kalangan kaum tani, bangsawan serta pengusaha lokal dikecewakan oleh lembaga Kepausan berkaitan dengan kepemilikan tanah dan kekayaannya sering diambil gereja tanpa alasan yang jelas.
Lalu, Luther muncul sebagai pionir reformasi Kristiani di Jerman dan melakukan pembaruan keagamaan. Ia melakukan berbagai protes sosial keagamaan terhadap Paus, dengan membacakan  99  pernyataan protes kepada gereja dan lembaga kepausan. Protes ini banyak berkaitan dengan proses pemaksaan pembelian surat pengampunan dosa, penarikan pajak yang memberatkan rakyat, serta mitos kesucian dibalik kekuasaan paus dan gereja terkait hak-hak untuk menafsirkan kitab suci. Karena, pada masa Katolikisme Roma berkuasa, gereja hanya memberikan hak istimewa pada pendeta dan pastor untuk membaca dan menafsirkan Al Kitab. Selain itu, Luther juga memprotes dengan keras ajaran St. Agustinus tentang larangan menikah bagi pastor, sebab pernikahan adalah sarana penyaluran kebutuhan biologis yang bukan merupakan dosa.

Syam (2010, hal 86-87 ) menjelaskan bahwa, sebab dikeluarkannya 99 pernyataan protes oleh Luther adalah :  “Beberapa penyimpangan dalam Katolikisme yakni; pertama, banyak pemuka Katolik memperoleh posisi sosial keagamaan melalui cara-cara yang tidak etis dan amoral, dengan cara menyogok petinggi gereja untuk berkuasa. Kedua, penjualan surat pengampunan dosa (indulgencies), dengan klaim ampunan Tuhan oleh paus. Ketiga, gereja Katolik telah menjadi agen utama untuk veneration of relics atau sakramen suci/ritus pemujaan terhadap benda-benda keramat atau tokoh suci. Keempat, masalah penetapan pajak yang diterapkan imperium gereja Katolik”.

Penerapan pajak dalam berbagai bentuk, menyebabkan penduduk terutama dalam kelas bawah dalam keadaan tertekan dan menimbulkan krisis ekonomi, ketimpangan sosial serta kecemburuan bangsawan lokal, sementara kas gereja melimpah ruah.

Walaupun demikian, reformasi Protestan bukanlah gerakan yang berjalan mulus . Di Perancis, Calvin menjadi pembaharu dalam Protestan, setelah ia menuliskan keberatannya pada kepausan, bahwa “kepausan adalah sumber utama segala korupsi gereja”, pada kata pengantar untuk Al Kitab terjemahan dalam bahasa Perancis, yang ditulis sepupunya. Sejak saat itu dia mulai menyusun buku yang memasyurkan namanya – “Institutio Christiane Religionis (Institute of Christian Religion), yang dimaksudkan sebagai buku pegangan teologi iman Reformasi, dimana Alkitab sebagai dasar keputusan secara doktrinal” (Buletin Pillar, Oktober 2003, hal. 2).

Pada dasarnya, beberapa prinsip reformasi yang diajarkan para pembaharu (dalam Buletin Rein, 2002,s hal. 8) adalah “prinsip yang menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dibandingkan atau disetarakan dengan Kristus, termasuk Paus. Prinsip lainnya adalah manusia dapat datang kapan saja kepada Kristus, tanpa perantaraan Paus atau dapat meminta pengampunan langsung kepada Kristus tanpa membeli surat pengakuan dosa.”

Prinsip inilah  yang menimbulkan penolakan keras Luther, Calvin dan Zwingli terhadap gereja dan kepausan. Kenyataannya, pada masa itu gereja telah terlalu banyak mengalami pergeseran-pergeseran, dari Al Kitab ke mitos kesucian para Paus dan Pastor. Reformasi gerakan ini, memang tujuannya adalah untuk mengembalikan yang dianggap menyimpang oleh Luther, kembali pada hakikat kebenaran yang hanya bersumber pada Al Kitab, karena Protestan tetap mempercayai trinitas keTuhanan Kristen.

Akar Kapitalisme 
Kapitalisme adalah “sistem ekonomi yang didasarkan pada pemilikan pribadi atas sarana produksi dan distribusi untuk kepentingan pencarian laba pribadi ke arah pemupukan modal melalui persaingan bebas” (Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, 2004, hal. 72). Sebagaimana dalam salah satu sifatnya, pada dasarnya Kapitalisme adalah fenomena menarik yang tak akan habis dikaji. Berasal dari akar kata capital atau modal, capitalis atau pemilik modal dan berkembang menjadi capitalisme atau paham kepemilikan modal. Kapitalisme adalah paham yang sedikit banyak telah (dan sangat) mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi dunia.

Kapitalisme memang berkembang pesat sejak abad ke-18, sejak revolusi industri terjadi di Inggris, namun ide-ide tentang Kapitalisme telah ada sejak abad ke-8. Andhini dalam Kapitalisme dan Blackwater (2012, hal. 15), menyebutkan “Sejak abad ke-8 Inggris telah mengekspor wool ke berbagai penjuru dunia, pada abad ke-12 wool telah menjadi komoditi utama di Inggris, dan pada abad ke-18 Inggris  telah terkenal sebagai pengekspor pakaian. Kelak model industri wool ini menjadi ciri Kapitalisme yang berkembang dalam hubungan dengan perdagangan jarak jauh”.

Revolusi Industri dan Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19, telah melahirkan suatu abad baru yakni abad pencerahan (Renaissance/Aufklarung), suatu perubahan dalam segala lini kehidupan termasuk pula ekonomi. Syam (2010, hal. 246) menyebutkan “...liberty, fraternity dan equality adalah semboyan persamaan dan keadilan yang dikumandangkan dalam revolusi di Perancis, telah melahirkan liberalisme  dalam lapangan politik, Kapitalisme dalam lapangan ekonomi, hedonisme dalam lapangan sosial kebudayaan dan free value dalam lapangan ilmu pengetahuan”.

Di lapangan ekonomi, perubahan orientasi ekonomi masyarakat dari pertanian ke industri, perombakan sistem kegiatan ekonomi masyarakat dari pengerjaan secara manual ke produksi menggunakan mesin, dimulai sejak ditemukannya mesin uap dan batu bara. Kapitalisme menjadi penggerak perubahan ekonomi Eropa abad 18 karena inovasi baru tersebut, dan didukung dengan berbagai kebijakan termasuk  laissez-faire, “...yang mencakup perdagangan bebas, keuangan yang kuat dengan standar emas) , anggaran belanja berimbang, dan bantuan kemiskinan umum” (Andhini, 2012, hal. 16).

Di Inggris, perdagangan bebas tercermin dari “....dihapuskannya Undang-Undang Jagung pada tahun 1864, merupakan gambaran yang mendukung kepentingan kaum bisnis. Kapitalis membawa kaum borjuis ke posisi yang cukup berpengaruh dan sukses ekonomis menghasilkan kekuatan politis yang pada gilirannya melahirkan kebijakan yang menguntungkan kapitalis.” (Andhini, 2012, hal. 17)

Kapitalisme dan Dukungan Ajaran Agama
Salah satu ajaran Agustianisme adalah menganggap bahwa “berdagang itu buruk karena menjauhkan manusia dari usaha mencari Tuhan” (Andhini, 2012, hal. 18). Namun, bagi Luther kerja keras merupakan suatu panggilan Tuhan, gagasan inilah yang bagi Weber dipandang sebagai salah satu moralitas Kapitalisme. Kerja keras (beruf) secara harfiah berarti pekerjaan, namun kata dalam bahasa Jerman ini diterjemahkan sebagai calling dalam bahasa Inggris, karena konotasi maknanya lebih bermakna panggilan.

Konsep dalam Protestan ini pertama kali digunakan dalam “satu ungkapan pada Yesus Sirakh (6:20 dan 21) yang secara tepat memuat makna modern dari kata itu” (lihat Max Weber, 2006, hal. 62 dan 230). Konsepsi ini lalu menjadi terkenal dikalangan penganut Protestan, “...lantas menghasilkan suatu dogma sentral dari seluruh kelompok umat Protestan. Luther mengembangkan konsepsi pada dekade pertama dari aktivitasnya sebagai seorang reformator. Kerja dalam panggilan tampak bagi Luther sebagai ungkapan yang keluar dari cinta persaudaraan. Oleh karenanya, setiap panggilan yang sah secara pasti mempunyai manfaat yang sama dalam pandangan Tuhan” (lihat Weber, 2006, hal. 64).

Perjuangan mencari nafkah tidak lagi menjadi beban manusia atau menjauhkan manusia dari spirit keagamaan, sebagaimana diajarkan  Agustianisme. Sebaliknya, kerja keras lalu ditransformasikan sebagai panggilan Tuhan, dari sinilah moralitas Kapitalisme dikembangkan, termasuk oleh sekte Calvinisme.

Marx, dalam Manuskrip tentang Ekonomi dan Filsafat, bagian III Kepemilikan Pribadi dan Buruh (lihat terjemahan Manuskrip dalam Erik Fromm, Konsep Manusia Menurut Marx, 2004, hal. 158) menuliskan bahwa : “Ketika Luther menganggap agama dan keyakinan sebagai esensi dunia nyata, dan dengan alasan ini mengambil posisi yang menentang paganisme Katolik; ketika dia membatalkan religiusitas eksternal manakala membuat religiusitas sebagai esesnsi batiniah manusia; ketika dia menegasikan perbedaan antara pendeta dan orang awam keran dia mentransfer pendeta ke dalam hati orang awam, sehingga kekayaan yang menjadi bersifat eksternal  dan independen terhadap manusia dibatalkan oleh fakta bawa kepemilikan pribadi dimiliki manusia itu sendiri, dan manusia sendiri dianggap esensinya. Tetapi akibatnya, manusia itu sendiri dibawa menuju wilayah kepemilikinan pribadi, sebagaimana luther dibawa ke wilayah agama.

....manusia tidak lagi berada dalam kondisi ketegangan eksternal dengan substansi eksternal kepemilikan pribadi, dan menjadikan dirinya sebagai mahluk yang memiliki barang pribadi dan ditunggangi ketegangan.”
Dalam penggalan kutipan tersebut, jelaslah bahwa bukan hanya Weber yang mengaitkan Protestan dengan semangat moralitas, demikian pula Marx. Bedanya, jika Weber menganggap bahwa “...Luther tidak dapat dituntut apa-apa karena semangat Kapitalisme dalam pengertian istilah yang digunakan...” (lihat, Weber, 2006, hal. 65), Marx justru menegaskan bahwa saat Luther melakukan reformasi Protestan dengan segala ajaran pembaharunya, ia secara resmi mengajarkan tentang kepemilikan pribadi sebagai perlawanan terhadap pemilikan eksternal (dalam hal ini –saya kira- ia mengajak pengikutnya melawan dominasi gereja terhadap sebagian besar kekayaan rakyat melalui penarikan pajak yang besar dengan bekerja keras).

Walaupun demikian Weber tidak berhenti pada Protestan sekte Lutheranisme, melainkan terus melanjutkan studi tentang semangat dan moralitas kepitalisme dengan meneliti sekte Calvinisme . Baginya, Calvinisme yang paling banyak memiliki etika-etika yang menimbulkan moralitas Kapitalisme, yang merupakan pengaruh dari sanksi-sanksi psikologis kepercayaan agama dan tindakan untuk melaksanakan ajaran agama. “Tuhan bagi kaum Calvinis tidak hanya menuntut umat nya sebuah perbuatan baik, tetapi menuntut satu kehidupan yang dipenuhi dengan perbuatan-perbuatan baik yang dipadukan ke dalam satu sistem yang menyatu” (Weber, 2006, hal. 110).

Bagi kaum Calvinis kehidupan yang dipenuhi perbuatan baik, tidak semata-mata pelayanan terhadap Tuhan dalam gereja, melainkan juga melalui perbuatan baik karena “tidak terdapat kehidupan yang nyaman dan bersahabat” , oleh karenanya kaum Calvinis menciptakan keselamatan dan kenyamanan mereka sendiri. Luther (dalam Weber, 2006, hal. 274) mengatakan “Tangisan mendahului tindakan dan penderitaan melampaui semua pencapaian (Weinen geht vor Wirken und Leiden übertrifft alles tun)”.

Calvin dalam aspek ekonomi menekankan bahwa (Weber, 2006, hal. 189) “....ketika manusia, misalnya para buruh dan pengrajin, berada dalam kondisi miskin, mereka akan tetap setia kepada Tuhan ”. Olehnya, dogmatis tentang tetap bekerja keras dan mempertahankan hidup sederhana sebagai dampak psikologis kepercayaan keagamaan dijalankan dengan taat.

“Suatu etika ekonomi borjuis secara khusus telah tumbuh, dengan suatu kesadaran berdiri di dalam kepenuhan dari rahmat Tuhan dan secara jelas diberkati oleh-Nya, usahawan borjuis, sejauh dia tetap berada di antara ikatan-ikatan dari kebenaran formal, sejauh perilaku moralnya tanpa cacat dan cara menggunakan kekayaannya tidak ditolak, dapat mengikuti minat perhatian yang berhubungan dengan uang seperti yang dia inginkan dan dia rasakan bahwa dia sedang memenuhi suatu tugas dengan melakukan hal itu. Kekuataan dari askese keagamaan menyediakan dia suatu tambahan dengan para pekerja yang serius, setia, dan sangat rajin, yang mengikatkan diri mereka dalam pekerjaan mereka sebagai suatu tujuan hidup yang memang dikehendaki oleh Tuhan” (Weber, 2006, hal. 189).

Pada akhirnya etika-etika demikianlah yang menjadi acuan perkembangan Kapitalisme, tidak dapat kita pungkiri bahwa, terlepas dari etika tersebut sebuah dogma esensial gereja atau tambahan, reformasi Protestan telah memberikan kita sebuah pengetahuan tentang kondisi keagamaan pada abad pertengahan di Eropa. Walaupun pada perkembangannya, dogma tersebut sebagaimana dijelaskan Weber (2006, hal. 266) membuat “... banyak Calvinis yang dianggap ortodoks tidak bisa menghindarkan diri masuk ke dalam semacam tindakan yang mengejar untung (mercenariness)”.

Zending dan Penjajahan di Ternate
Penjajahan di Ternate, dimulai pada 1522 M saat Portugis  pertama kali menginjakkan kaki pada masa pemerintahan Bayanullah. Namun, misi jesuit  (Adnan Amal, Kepulauan Rempah-Rempah, 007, hal. 216) baru secara resmi dilakukan “...pada tahun 1534 M saat Tristiao de Ataide diangkat sebagai gubernur ke-6 untuk Maluku. Ia tiba di Ternate bersama seorang pastor Katolik bernama Simon Vaz.” Walaupun demikian, “upaya penyebaran agama Katolik di Maluku pada masa awal dilakukan oleh seorang pedagang bernama Gonsalo Veloso.” (Amal, 2009, hal. 216).

Pada masa de Ataide, di Ternate telah berkuasa Hairun Jamil (1535-1545) sebagai pengganti Tabariji. Tabariji adalah sultan Ternate yang mengkonversi agamanya ke Katolik saat bertemu Jordao de Freitas di pengasingannya di Goa . Selain Tabariji (nama baptis Don Manuel), “....Raja Mamuya dan Sangaji Tolo akhirnya dibaptis di benteng Gamlamo, Ternate, dalam suatu upacara megah yang dipimpin pastor Simon Vaz” (Amal, 2009, hal. 218) terjadi pada masa de Ataide berkuasa.

Misi Jesuit di Maluku, memang membawa hasil walaupun membutuhkan waktu lama. Masa keberhasilan misi jesuit oleh Portugis adalah tahun 1530-1570, “sampai di 1555 di Moro saja telah berhasil dikonversi paling tidak 30 pemukiman.” (Amal, 2009, hal. 218-219) Misi ini berakhir pada 1570 M, saat Khairun dibunuh dan Babullah naik tahta, ia memerintahkan penumpasan dan pengusiran Portugis dari Maluku.

“Gereja Kristen Protestan memulai kehadirannya di Maluku pada 1621 . Cikal bakalnya adalah perkumpulan ‘pelayat orang sakit’, yang memberikan pelayanan spiritual kepada orang-orang sakit. Pada 1262, perkumpulan yang dipimpin Tobias dan kawan-kawannya ini diberi izin operasional oleh Gubernur Kompeni Houtman . Pada tahun yang sama, telah bertugas di Bacan Kornelis Maas dan Geritszoon Bloem di Tafasaho, Makian.” (lihat Amal, 2009, hal. 221)

Misi zending di Maluku dibawa oleh Belanda melalui serikat dagang VOC, yang merupakan salah satu negara penganut Calvinis selain Perancis dan Switzerland. Selama lebih dari dua setengah abad menjajah, Belanda melakukan zending disamping “berdagang”. Namun hasil yang dicapai kurang memuaskan, tercatat (Amal, 2009, hal. 222) “di Ternate, komunitas Kristen terbatas di ‘kampung Serani’ yang sebagian besar penduduknya bukan etnis Maluku Utara, tetapi Manado, Sangir dan Ambon. Sementara di Makian dan Tidore, bisa dikatakan penginjilan ‘tidak berbekas’. Di Bacan, karena digarap lebih intens, hasilnya agak memadai.” 

Kemajuan penginjilan yang paling membawa hasil gemilang adalah penginjilan di Halmahera Utara, yang dibuktikan dengan didirikannya perkumpulan Zending Belanda. Galela merupakan pos pertama UZV (Utrechtsche Zending Vereniging) di Halmahera.

“Pada 1875, pemukiman UZV di galela terbakar habis. Van Dyken lalu memindahkan posnya ke Duma, sebuah kampung di pedalaman Galela. Pemilihan Duma sebagai pos pengganti barangkali didasarkan pada kenyataan bahwa 1871 beberapa pribumi Duma meminum ‘ake sarani’ sebagai tanda konversi mereka ke agama Kristen.

Van Dyken bekerja di Duma selama 35 tahun, dan selama itu pula Duma- berpenduduk sekitar 200 jiwa pada 1899- menjadi komunitas Kristen.” (Amal, 2009, 223)

Penutup 
Secara kebetulan, Belanda yang menjadi penyebar Protestan pertama di Maluku adalah negara yang menganut Sekte Calvinis, yang dipandang weber sebagai sekte yang etika dan moralitasnya menjadi etika kapitalisme. Pada penyebarannya, misi yang dibawa bersamaan dengan misi “perdagangan” VOC yang berakhir penjajahan selama dua setengah abad.

Terlepas dari benar tidaknya, fakta-fakta etika protestan yang menjadi semangat kapitalisme, tidak dapat dipungkiri bahwa kapitalisme dan kolonialis bagai dua sisi mata uang, saling mendukung antar satu dengan lain.

Referensi
Andhini (2012). Kapitalisme dan Blackwater. Mahaka Publishing: Jakarta.
Amal, Adnan (2009). Kepulauan Rempah-Rempah.Pusat Kajian Agama dan Masyarakat UIN Alaudin: Makassar.
Fromm, Erich (2004). Konsep Manusia Menurut Marx. Cet. ke-3. Pustaka Pelajar:  Yogyakarta.
Macquarrie, Kim (2010). Hari-Hari Terakhir Bangsa Inca.Elex Media Komputindo: Jakarta.
Ritzer, George dan Douglas J. Goodman (2007). Teori Sosiologi Modern. Cet. Ke-4. Kencana : Jakarta.
Syam, Firdaus (2010). Pemikiran Politik Barat. Cet. Ke-2. Bumi Aksara : Jakarta.
Tim Peneliti Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STAIN Ternate (2012). Sejarah Sosial Kesultanan Ternate. Ombak : Yogyakarta.
Weber, Max (2006). Etika Protestan dan Spirit Kapitalisme. Cet. Ke-1. Pustaka Pelajar:  Yogyakarta.
Weber, Max (2009). Sosiologi. Cet. Ke-2. Pustaka Pelajar : Yogyakarta.

Sumber Lain :  

Karya:
Nofi Hayatuddin
PILAS Institute

Memahami Pacuan Demokrasi dalam Tinjauan Teori Kritik Jurgen Habermas

Perbincangan tentang demokrasi Tahun 2017 ini mengemuka dengan tema-tema bicara yang menyentuh isu global, nasional, maupun lokal. Pada level global, ‘buming’ politik luar negeri Amerika Serikat dibawah komando Donald Trump dengan kebijakan proteksionisnya itu, begitu juga ekonomi Asia yang memosisikan Cina sebagai negara super power diikuti dinamika negara negara Uni Eropa terutama Inggris (sekalipun memutus hubungan dengan UE, atau Brexit), Jerman, Belanda, Perancis, yang dirasa berpengaruh atas pasar dan kekuatan politik dunia. Pembahasan ini begitu hingar di mata publik. Tentunya isu-isu tersebut menaruh peluang, nasib dan masa depan demokrasi Indonesia pada percaturan ekonomi dan politik yang sedang berada dalam terpaan angin kapitalisme global (global capitalism).

Secara nasional, demokrasi kemudian dilekatkan dengan isu pertumbuhan ekonomi, tenaga kerja, TKW, TKI bahkan menyinggung kinerja partai politik yang melemah, termasuk isu otonomi daerah. Suara pacuan demokrasi juga mengutuk pemeliharaan politik oligarki yang didorong oleh sumber daya ekonomi dan politik di kalangan tertentu saja. Mungkin yang paling hangat adalah korupsi, seperti kasus e-KTP, yang sampai sampai dicurigai kasus tersebut mengakibatkan wajah salah satu penyidik KPK (Novel Baswedan) disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal. Demikian citra Indonesia sebagai negara demokrasi muncul begitu mudah dan beragam akhir-akhir ini.

Sementara di ranah lokal, perbincangan mengurai desentralisasi seperti implementasi UU Desa, termasuk posisi petani dan nelayan. Tidak ketinggalan juga membahas politik dinasti untuk beberapa kasus di daerah, pokoknya banyaklah yang dibicarakan. Namun di atas semua itu, penulis menemukan demokrasi saat ini justru mengalami “kebekuan” akibat dominasi negara yang bermesraan dengan investasi asing dalam memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dan merugikan masyarakat lokal, termasuk persekongkolan sana sini oleh politisi dan para pengusaha untuk proyek tertentu dalam agenda demokrasi. Format demokrasi yang baik pun tidak luput hadir dalam opini warga dan sesegera mesti direkonstruksi demi mengembalikan roh bangsa ini sebagai bangsa yang demokratis.

Kalau boleh dimaknai, perbincangan tersebut merupakan cermin dari usaha masyarakat yang hendak menuju ke dalam dimensi kekuasaan yang rasional. Dimana orang dari berbagai kalangan dapat mencurahkan ide dan gagasannya tanpa ada pihak yang merasa haknya harus diutamakan dari yang lain, inilah ruang publik (Habermas, 1974: 49-55; Hardiman, 2009a:151). Wilayah yang memungkinkan warga masyarakat untuk membentuk opini publik di dalam proses mengenal masalah-masalah dan kepentingan umum warganegara (citizen) dalam kehidupan demokrasi.

Mulai dari masalah sosial, ekonomi, budaya, politik, pendidikan dan masih banyak lagi yang dibicarakan dalam ruang publik itu, intinya memuat keinginan bersama yang penulis sebut ingin ‘mengelolah Negara dengan demokrasi sebagai titik tumpuan sistem membangun serta memajukan harkat dan martabat masyarakat.’ Menyadari hal itu, tentunya bukan semata sebuah perbincangan, namun butuh satu sikap ke depan secara hukum dan politis yang dapat diinstitusionalisasikan sehingga bisa terakomodir dalam kebijakan pembangunan.

Diskusi Opini Tentang Demokrasi 
Sorotan publik dalam menelaah demokrasi pun tak luput dari sebuah pernyataan yang penulis anggap menjelaskan dirinya sendiri dan negara, adalah ketika Presiden Joko Widodo dalam pidato pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (22/2/2017) mengatakan demokrasi Indonesia saat ini sudah “kebablasan.” Pernyataan itu memicu Saidiman, penulis opini Kompas (16/3/2017) mengutip pernyataan Jokowi lalu menafsirkan permasalahan di negara kita menyangkut dengan kebebasan. Tulisan itu menyatakan penerimaan masyarakat terhadap demokrasi Indonesia masih sangat tinggi sehingga klaim Presiden Joko Widodo tidak mendapat legitimasi teoritis maupun faktual.

Bagi Saidiman, klaim presiden itu mesti dilihat sebagai berangkat dari tekanan akan munculnya tunas-tunas fasisme dan populisme, bahwa baik fasisme maupun populisme, kedua-duanya punya anggapan sama, yaitu menganggap ada unsur dari luar yang mencoba menyerang sebuah bangsa. Perbedaannya ketika keduanya memberlakukan sistem negara. Fasisme menganggap demokrasi memperlemah bangsa, karena itu mereka mengutamakan otoritarianisme atau totaliter. Teringat William Ebenstein (2014:136-137) yang mengatakan sistem totaliter fasisme tidak segan-segan menggunakan berbagai macam paksaan, mulai dari ancaman kata-kata bahkan melalui pembunuhan secara besar-besaran.

Sedangkan populisme melihat demokrasi berada dalam bahaya ancaman dari luar, sehingga mereka hadir untuk memulihkan demokrasi dalam posisi tersebut. Dalam hal ini, fasisme maupun populisme menghadirkan elit (bukan rakyat) untuk menentukan apa kehidupan ideal sebuah negara. Intervensi elit sama sekali tidak hilang di dalam fasisme dan populisme, selanjutnya sama-sama mengorbankan kebebasan rakyat yang merupakan fondasi bangunan bangsa.

Secara filosofis, intervensi elit seperti itu mengingatkan kita pada kritik Habermas atas rasio praktis Immanuel Kant, bahwa filsafat subjek (rasio praktis) Kant menimbang-menimbang keputusannya secara monologal, yaitu tanpa persetujuan dari subjek-subjek lain. Sederhananya orang lain dalam komunikasi atau menyampaikan pendapat dianggap tidak punya otoritas individu. Hal itulah sehingga Habermas mengembangkan filsafat Kant dengan cara menghadirkan filsafat intersubjektivitas (Hardiman, 2009b:28-31; McCharty, 2011) yang lebih komunikatif.

Pemikiran Habermas itu mempunyai maksud mendamaikan perbedaan kepentingan, khususnya di dalam menjalani kehidupan demokrasi secara komunikatif. Selain itu menyangkut dengan praktek demokrasi, Habermas (dalam Goode, 2005:25-26) menganjurkan untuk tidak menjalankan kontrol atas kepentingan umum hanya pada lembaga negara maupun elit tertentu saja, tetapi lebih jauh harus melingkupi publisitas, dalam arti lembaga di luar negara (organisasi kemasyarakatan dan lain-lain) yang mempunyai hak demokratis untuk menyuarakan kepentingan umum.

berbeda dengan Saidiman, Raden Pardede (Kompas, 16.3/2017) menaruh antitesis dari demokrasi kebablasan yang dilontar Presiden Joko Widodo dengan melihat bahwa demokrasi menjadi efektif dan produktif apabila keseimbangan hak dan tanggungjawab dapat diberikan dan dilaksanakan dalam memberikan pelayanan umum ekonomi dan sosial bagi masyarakat luas.

Gagasannya mengurai persoalan demokrasi pada fakta ketidakjelasan hubungan antara principal (rakyat) dan agent (perwakilan rakyat dan pelaksana negara) yang selama ini dinilai tidak efektif dan produktif meliputi; 1) persyaratan rasionalitas dari pemilik suara, 2) kontrak kerja antara principal dan agen, 3)  pertanggungjawaban agen terhadap principal, 4) mekanisme insentif yang diberikan principal kepada agen, 5) hubungan hirarkie dan mekanisme insentif antara agen di tingkat pusat (presiden) dan agen di daerah (kepala daerah), 6) mekanisme pendanaan demokrasi dan partai politik.

Langkah selanjutnya, Raden menekankan perlunya meninjau kembali mekanisme insentif dan kontrak kerja antara rakyat dan pelaksana serta hirarki harus tersusun rapi termasuk partai politik agar demokrasi dan desentralisasi bisa menjadi produktif,  untuk melaksanakan program demi kesejahteraan masyarakat. Termasuk kepastian secara hukum atas sanksi-sanksi yang disepakati.

Bagi Raden, itu merupakan inti dari kegalauan yang dialami presiden Joko Widodo tatkala menilai demokrasi di negara kita. Bahwa kebebasan dalam demokrasi harus disertai dengan penuh tanggungjawab. Dalam pengertian Habermas (dalam Hardiman, 2009b), perlu ditinjau ulang menggunakan diskursus praktis sebagai sumber legitimasi hukum. Prosedur hukum untuk memberlakukan mekanisme insentif dan kontrak kerja.

Merujuk perbincangan publik dan berpatokan pada muatan beberapa opini Kompas tersebut, penulis dapat mengambil asumsi bahwa praktek demokrasi kita masih jauh dari idealnya sebuah negara hukum dan demokrasi. Dalam pengertian yang lebih spesifik, jalan komunikasi penuh kebebasan dan tanggungjawab menjadi layak untuk diketengahkan di dalam pacuan demokrasi di Tanah Air. Untuk itulah tulisan ini mencoba melihat kondisi demokrasi kita dengan pendekatan pemikiran Jurgen Habermas, seorang filsuf modern dan sosiolog asal Jerman. Habermas juga merupakan generasi kedua Madzhab Frankfurt.

Kepentingan Dalam Demokrasi. 
Masalah demokrasi seakan-akan mengajak kita kembali pada sebuah format dimana kontrak sosial baru atas perjalanan negara modern segera dilakukan. Apalagi konsekuensi yang dihadirkan oleh struktur politik yang tercipta setelah reformasi tidak serta merta menenggelamkan praktek-praktek yang hasilnya merugikan masyarakat. Dalam  hal ini kita bisa melihat kelemahan negara memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi sebagian besar masyarakat kita (terutama masyarakat perdesaan), karena mekanisme yang dilalui tidak disertai dengan mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban negara sebagaimana mekanisme yang dipahami sebagian besar rakyat (Lounela & Zakaria, 2002: 3-14). Ini membuat rakyat jadi rugi besar karena menanggung resiko atas eksperimentasi yang dilakukan oleh institusi negara

Eksperimentasi tersebut bisa dipahami dengan menguatnya liberalisasi ekonomi yang alih-alih mensejahterakan ternyata mendorong masalah krusial di negara kita. Misalnya yang paling nyata, konflik agraria meningkat tiap tahun sebagai akibat dari penanaman investasi asing besar-besaran di Indonesia, yang juga merupakan konsekuensi logis dari liberalisasi ekonomi dalam demokratisasi. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2016 menunjukkan konflik agraria sebanyak 450 kasus. Ini mendekati 2 kali lipat dibandingkan 2015 (dalam http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-launching-catatan-akhir-tahun-2016/).

Konflik terbanyak terjadi di sektor perkebunan yang sangat berkaitan erat dengan dominasi negara dan investor asing mengutamakan kepentingan para pemodal dan negara, bukan kepentingan masyarakat. Kasus ini merupakan contoh dari pengarustamaan “nalar instrumental” dalam praktek demokrasi. Hakikat nalar yang dikritik oleh teoritisi generasi pertama Mazhab Frankfurt yang melihat adanya mitos, sebab janji kebebasan, kemanusiaan dan kesejahteraan dalam nalar instrumental mengalami dialektika dalam usaha manusia memosisikan dirinya sebagai makhluk yang rasional (Sindhunata, 1982: 125-135). Nalar seperti itu pada gilirannya kehilangan fungsi kritis yang hanya menjadi basis ideologi legitimasi bagi kesempurnaannya (McCharty, 2011: 24).

Basis ideologi itu mengabaikan kepentinga umum yang di Indonesia berwujud neoliberalisme dan kuat mengakar dalam rumusan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang memberi jalan mulus bagi kepentingan pengusaha atau pemilik modal. Misalnya Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional, pasal 2, pemerintah menetapkan target biofuel sebesar 5% dari konsumsi energi nasional pada 2025. Kemudian, dengan Keppres No. 10 Tahun 2006. Lalu Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 yang mewajibkan penggunaan BBN secara bertahap di berbagai sektor, kemudian terakhir direvisi dengan Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 (Mohammad Zaki Hussein dalam https://indoprogress.com/2017/03/bisnis-biofuel-perkebunan-sawit-dan-perampasan-tanah/).

Melalui artikulasi opini yang dicuatkan di dalam ruang publik semacam itu, tersimpan misi agar negara lebih responsif kepada ekspresi kepentingan dan kebutuhan kaum borjuis dalam opini publik (Prasetyo, 2012: 173). Sejumlah aturan di atas memberi arti menguatnya politisi, pejabat negara dan pengusaha besar berkolaborasi memenangkan  kepentingan mereka, lalu kesenjangan di masyarakat mengiringi penerapan kebijakan tersebut.

Fakta seperti ini oleh Habermas (dalam Hardiman [Ed], 2010: 194-195) dimengerti sebagai refeodalisasi ruang publik, karena negara dan pasar melakukan intervensi hegemonis ke dalam ruang publik yang sebenarnya berciri otonom, justru hanya untuk kepentingan pasar dan birokrasi. Dengan demikian reformasi yang bergulir sejak 1998 yang mengusung perubahan ke arah kesejahteraan rakyat masih bisa dikatakan menjadi mitos kesejahteraan saat ini. Di sini berarti mewacakan demokrasi di Indonesia menjadi sikap intelektual dalam rangka menyadari kelemahan-kelemahan yang selama ini ada. Habermas (McCharty, 2011: 95-114)  menganjurkan tidak sebatas sikap intelektual atau teoritis, namun harus benar-benar berguna secara praktis dalam rangka kepentingan emansipasi warga negara.

Pada kesempatan yang lain, terdapat kelemahan-kelemahan termasuk “penyakit” yang mengindap tubuh sosial dan politik negara ini dari dulu, yaitu korupsi dan kualitas agregat sumber daya manusia (Suwidi Tono, Kompas, 15/12/2016). Korupsi sebagai perilaku menyimpang para elit (politik, birokrat, ekonomi, pendidikan) yang mempunyai akses luas terhadap jalannya kekuasaan di Indonesia adalah fakta dimana ruang publik disalah artikan, sehingga kemiskinan dan kesenjangan muncul seperti membenarkan tiadanya ruang diskursif antara negara dan masyarakat umum.

Untuk kepentingan yang lebih emansipatoris, struktur ekonomi politik yang berjalan selama ini mesti ditinjau ulang, dan tidak melulu dilakukan sebatas perubahan undang-undang. Perubahan harus dilakukan penuh tanggungjawab kepada rakyat, sebab korupsi yang merajalela dan pertumbuhan sumber daya manusia Indonesia yang belum dapat dikatakan baik merupakan ancaman yang melingkari kita semua, baik secara lokal, nasional maupun global.

Ancaman ini pada gilirannya bisa saja akan “membunuh” generasi mendatang. Sehingga langkah yang harus digalang adalah dengan tidak memupuk kepentingan asing dan elit politik semata yang justru memelihara mitos kesejahteraan. Melainkan mengutamakan kekuasaan komunikatif yang lebih menjamah praktek demokrasi, bukan yang menghasilkan paradoks kepentingan sebagaimana dapat kita baca melalui konflik agraria di atas, atau seperti dibicarakan Raden Pardede ketika menafsir pernyataan demokrasi kebablasan dari Presiden Joko Widodo. 

Paradoks kepentingan itu telah menistakan cita-cita suci yang diemban di dalam sistem demokrasi terbuka di Indonesia. Kenyataan itu ikut membuat kesempatan berpendapat secara bebas, dalam pengertian menuntut kepentingan antar kelompok masyarakat yang berbeda, semakin tertutup. Dikatakan tertutup karena ruang komunikatif yang ada hanya diisi oleh para “borjuis besar” yang bersepakat untuk menyusun tujuan pertumbuhan ekonomi yang jauh dari kebutuhan dasar masyarakat. Dalam arti ini, lagi-lagi kita membutuhkan diskursus yang lebih intens dalam ruang publik.

Habermas (dalam Prasetyo, 2012: 174) mengatakan tiga ideal normatif yang inheren dalam konsep ruang publik. Pertama, ruang publik tidak mengasumsikan kesamaan status antarorang, diutamakan nilai kebijaksanaan yang setara dengan nilai setiap orang. Kedua, kepentingan sendiri tidak signifikansi, walau ada status yang berbeda. Ruang publik hanya butuh kesamaan akan penggunaan rasio yang bernuansa “tanpa kepentingan” (“disinterested” interest of reason). Ketiga, ruang publik pada prinsipnya bersifat inklusif, dimana perbincangan orang di dalamnya lebih dianjurkan menggunakan rasionalitasnya secara komunikatif.

Di Indonesia, sistem modern di bawah kapitalisme dunia yang melembaga sekarang berakhir pada keharusan warga negara untuk mempunyai modal material agar bisa berpartisipasi secara langgeng di ruang publik. Padahal, hakikat demokrasi dan dijalankannya sistem desentralisasi bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi dan sosial maupun budaya.

Namun ideologi dibelakang semua ini masih terlalu sulit untuk diintegrasikan bersama kepentingan masyarakat, yaitu kapitalisme yang dilaksanakan dengan kebijakan neoliberalisme. Pada akhirnya, warga masyarakat yang tidak punya akses terhadap kekuasaan administratif negara menjadi korban dari ketidakadilan ideologi ini. Menurut penulis, praktek demokrasi Indonesia mesti ditinjau kembali. Ideologi dan kepentingan (interest) menjadi hal yang paling mendasar melahirkan ruang publik di Indonesia, namun saat ini belum dijalankan sesuai nilai-nilai keadilan atau kesetaraan  sosial.  Kritik ini setidaknya mengarah pada kritik ideologi kepentingan yang yang dibawa kapitalisme negara di Tanah Air.

Krisis Legitimasi 
Dengan mendekati pada pemikiran Habermas, maka tentunya kasus-kasus seperti konflik agraria, dinasti politik di ranah lokal yang mengorbankan kepentingan warga, kasus korupsi e-KTP, yang terjadi di era kapitalisme sekarang mencerminkan adanya krisis legitimasi (legitimation crisis) dalam demokrasi. Sangat masuk akal untuk konteks kita di Indonesia bila meminjam suguhan arguman Habermas (dalam McCharty, 2011: 469-470) bahwa  krisis tersebut diarahkan pada dampak yang lahir dari kontradiksi dasar kapitalisme kontemporer, dimana kontradiksi dasar tatanan kapitalis tetap berupa penggalian swasta terhadap kesejahteraan publik. Kecenderungan krisis itu bagi Habermas (dalam Hardiman. 2009a: 181-184) dapat dikategorikan ke dalam “hipotesis” tiga kecenderungan; Pertama, kecenderungan krisis ekonomi. Kedua, kecenderungan krisis politik, dan ketiga, kecenderungan krisis sosio kultural.

Untuk kecenderungan pertama, di Indonesia sangat terasa sekali. Ini berkaitan dengan kenyataan sosial ekonomi kita yang menampilkan kesenjangan begitu melebar. Krisis tersebut juga menjelaskan bagaimana ketergantungan ekonomi Indonesia dengan proteksi kapitalisme global yang akan memberi pengaruh pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi sektor perkebunan di Indonesia (yang mengakibatkan konflik agraria). Habermas melihat pengaruh kapitalisme lanjut dalam wujud liberalisme kehidupan ekonomi dan sosial sebagai biang pemicu lahir krisis tersebut. Nyatanya kita di Indonesia dengan sistem ekonomi yang  ada turut mereproduksi kemiskinan warga dan kesenjangan pembangunan antar wilayah yang cukup kasat mata.

Lebih parah lagi, dalam kecenderungan kedua, praktek politik kita setelah reformasi bahkan menghasilkan kelompok-kelompok elit korup, baik di tingkat nasional maupun lokal. Ditingkat lokal, sering sekali terjadi politik familisme dimana kekuasaan politis hanya berputar dilingkaran keluarga atau elit tertentu (Djati, 2013; Agustino & Yusoff, 2010). Mereka menjadi semacam koridor demokrasi aras lokal yang sama sekali tidak punya nilai komunikatif dalam konteks mendemokratisasikan kekuasan dan distribusi kepentingan bagi warga di daerah.

Di sisi tertentu bisa dibilang demokrasi pasca reformasi memunculkan demokrasi oligarki. Klaim Jokowi tentang demokrasi “sudah kebablasan” termasuk berisikan posisi oligarki yang juga menguat, meskipun Jokowi tidak menyebut itu oligarki (Haris Samsuddin, dalam https://indoprogress.com/2017/02/demokrasi-oligarki-bukan-demokrasi-kebablasan/). Ini bertentangan dengan gagasan sistem politik memerlukan masukan loyalitas, sedangkan keluarannya adalah keputusan administratif yang dilaksanakan secara berdaulat (Hardiman, 2009a). Desentralisasi yang menyediakan kesempatan mendorong kesejahteraan bisa dikatakan masih jalan di tempat, bahkan sama sekali belum memberikan kedaulatan masyarakat, atau masih terdapat sentralisasi kepentingan di dalam desentralisasi pemerintahan kita saat ini. Ini mesti disadari bahwa demokratisasi (Suseno, 2001:47) berarti melawan monopoli kaum politisi, pejabat dan teknokrat untuk begitu saja menentukan apa yang baik bagi masyarakat.

Bagi Habermas (dalam Hardiman, 2009a), krisis legitimasi politik menjalar karena sistem legitimasi atau sistem politik tak berhasil mempertahankan loyalitas massa, atau ketidakmampuan sarana-sarana administratif menjaga atau menetapkan struktur-struktur normatif yang mendukung kepentingan warga. Fakta saat ini bila dimaknai lebih jauh, maka pelaksanaan demokrasi di era otonomi daerah justru lebih mensejahterakan para elit politik, pemegang saham korporasi besar,  dari pada masyarakat. Di satu sisi, harus diakui bahwa kondisi demokrasi yang carut marut ini merupakan ekses langsung dari melemahnya civil society. Di sinilah samudera pemikiran Habermas (Khon, 2011: 238-240) bisa menyediakan kita pemahaman untuk secara praksis mengontrol jalannya kesetaraan kepentingan demokratis melalui keterlibatan peran civil society dalam ruang publik.

Kecenderungan ketiga menggambarkan kondisi negara kita mengalami pengeluaran sosiokultural sebagai akibat dari masukan krisis ekonomi dan krisis politik. Secara realistis, akumulasi modal investor di bawah kapitalisme dan pemusatan kekuasaan oleh sekelompok elit politik mendorong munculnya tindakan-tindakan yang memungkinkan ketidakaturan sosial di dalam kehidupan sosial masyarakat kita, yang dimulai dari cara elit kita berpolitik itu. Jika Habermas mencoba untuk mendiagnosakan dengan menghadirkan tiga kecenderungan tersebut, maka sebenarnya di Indonesia sudah terjadi dalam bentuk yang paling riil.

Praktek ekonomi, politik dan budaya malah menjadi masalah krusial dalam agenda demokrasi di Indonesia pasca reformasi. Habermas mengatakan (dalam Hardiman, 2009a) krisis-krisis keluaran dalam sistem ekonomi dan politik akan mengganggu masukan dalam sistem sosiokultural. Bahkan Habermas (dalam McCharty, 2011;470) melihat kecenderungan krisis masa depan lebih bukan pada ekonomi, namun kekhawatirannya lebih pada terjadinya krisis sosio-kultural. Dengan demikian kita bisa mengambil poin dari Habermas ini bahwa idealnya di Indonesia saat ini perlu adanya pemasukan terhadap masyarakat secara politik maupun ekonomi dalam rangka menjaga keseimbangan sosiokultural di masa akan datang.

PENUTUP 
Praktek demokrasi di Indonesia diapit oleh kepentingan modal ekonomi dan politik sekelompok elit tertentu, karena tak dapat disangkal demokrasi kita sudah terkurung dalam sangkar kapitalisme global (global capitalism). Dalam posisi yang demikian, ruang diskursus komunikatif yang ditawarkan Habermas menjadi penting untuk diadakan dalam demokratisasi, terutama dalam era otonomi daerah saat ini. Hal ini akan mendorong partisipasi masyarakat secara efektif dalam rangka memahami perbedaan kepentingan secara bersama tanpa adanya dominasi kelompok maupun elit negara. Pada saat yang sama gerakan civil society harus lebih diperkuat lagi di dalam mengontrol kepentingan masyarakat. Karena kondisi demokrasi yang kebablasan seperti kata Jokowi juga merupakan akibat dari lemahnya peran civil society.

Klaim tentang demokrasi sudah “kebablasan” dalam hubungan ini adalah sebuah cermin tentang krisis ruang publik, krisis karena pertentangan kepentingan di dalamnya merupakan akibat dari refeodalisasi dan komersialisasi atau pengaburan atas kepentingan masyarakat dengan cara mengakomodir kepentingan investor asing di dalam kebijakan pengelolaan sumber daya. Dalam konteks hubungan warga dan negara, tentunya cara-cara itu terjadi karena didorong dalam sebuah sistem yang melibatkan peran politisi di pusat maupun daerah.

Akhirnya masyarakat yang sudah lama berdiri di atas fondasi bangsa tidak diberikan kewenangan di dalam menentukan mana kebijakan yang layak, masyarakat dibikin tidak berdaulat. Demokrasi kita ternyata semakin melegalkan praktek korporatisme dan mengorbankan kedaulatan masyarakat. Di ranah lokal, proses demokratisasi semakin memosisikan elit politik mengonsentrasikan kepentingan dan kekuasaan, bahkan hanya pada keluarga mereka yang mempunyai akses ke sana. Sehingga memberi arti bahwa pacuan demokrasi di Indonesia sesungguhnya sedang berada dalam krisis legitimasi, yang juga berarti krisis keadilan dan kemanusiaan. Untuk itulah ruang yang lebih komunikatif menjadi sangat penting dan segera dibuka lebar-lebar untuk mendialogkan kepentingan antara agen (wakil rakyat dan negara) dengan principal (masyarakat)***

Daftar Pustaka
Buku
Ebeinstein, William, 2014. Isme Isme Yang Mengguncang Dunia: Komunisme, Fasisme, Kapitalisme, Sosialisme. Yogyakarta: Narasi.
Goode, Luke, 2005. Jurgen Hubermas: Democracy and the Public Sphere. London. Pluto Press.
Habermas, Jurgen. The Public Sphere: An Ensiclopedy Article (1964). New German Critique, No. 3 (Autumn, 1974).
Hardiman, F. Budi, 2010. Komersialisasi Ruang Publik menurut Hannah Arendt dan Jurgen Habermas dalam F. Budi Hardiman [Ed]. Ruang Publik: Melacak Partisipasi Demokratis dari Polis sampai Cyberspace. Yogyakarta: Kanisius.
_________, 2009a. Menuju Masyarakat Komunikatif: Ilmu Masyarakat, Politik dan Postmodernisme Menurut Jurgen Habermas. Yogyakarta. Kanisius. Edisi Kedua
_________, 2009b. Demokrasi Deliberatif: Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Yogyakarta. Kanisius.
McCharty, Thomas, 2011. Teori Kritis Jurgen Habermas. Bantul: Kreasi Wacana. Cetakan Keempat.
Khon, Sally, 2014. Civil Society and Equality dalam Michael Edwards [Ed]. The Oxford Handbook of Civil Society. New York. Oxford University Press
Sindhunata, 1982. Dilema Usaha Manusia Rasional: Kritik Masyarakat Modern oleh Max Horkheimer dalam Rangka Sekolah Frankfurt. Jakarta. PT. Gramedia
Suseno, Frans Magnis, 2001. Kuasa &Moral. 2001. Jakarta: Gramedia. Cetakan Kelima

Jurnal dan Koran 
Agustino, Leo dan Mohammad Agus Yusoff. Politik Lokal di Indonesia: Dari Otokratik ke Reformasi Politik dalam Jurnal Ilmu Politik. Edisi, 21. 2010
Djati, Wasisto Rahardjo. Revivalisme Kekuatan Familisme dalam Demokrasi: Dinasti Politik di Aras Lokal dalam Jurnal Sosiologi MASYARAKAT. Vol. 18, No. 2, Juli 2013
Kompas, 15 Desember 2016. Suwidi Tono. Titik Kritis Negara-Bangsa.
Kompas, 16 Maret 2017. Raden Pardede. Demokrasi Produktif.
Kompas, 16 Maret 2017. Saidiman Ahmad. Kebebasaa dan Demokrasi Kebablasan.
Lounela, Anu & R. Yando Zakaria. Menuju Sebuah Kontrak Sosial Baru. (pengantar) dalam Jurnal Wacana. Mencari Format Negara Baru. Edisi 10 Tahun III 2002.
Prasetyo, Antonius Galih. Menuju Demokrasi Rasional: Melacak Pemikiran Jurgen Habermas Tentang Ruang Publik dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Volume 16, Nomor 2, November 2012

Internet
Hussein, Mohammad Zaki. Bisnis Biofuel, Perkebunan Sawit dan Perampasan Tanah. Dalam https://indoprogress.com/2017/03/bisnis-biofuel-perkebunan-sawit-dan-perampasan-tanah/.Diakses Tanggal 25 Maret 2017. Yogyakarta
Samsuddin, Harris. Demokrasi Oligarki! Bukan Kebablasan. Dalam https://indoprogress.com/2017/02/demokrasi-oligarki-bukan-demokrasi-kebablasan/. Diposting 27 Februari 2017. 
http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-launching-catatan-akhir-tahun-2016/. Akses Tanggal 29 Maret 2017. Yogyakarta


Karya: Wawan Ilyas
Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi UGM

“Budaya Makan Ditinjau dari Kelas Sosial” (Suatu Kajian ‘Cultural Studies’ terhadap Budaya Makan Anak Kos di Lingkungan Universitas Sebelas Maret Surakarta)

Karya: Alan Sigit Fibrianto, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi UNS
Latar Belakang 
Budaya sangat lekat di dalam kehidupan manusia sehari-hari. Di kehidupan bermasyarakat, manusia satu dengan manusia lainnya saling berinteraksi satu sama lain, dan alhasil akan menciptakan suatu proses pembentukkan pola hubungan yang beragam. Dalam hidup bersosial, manusia akan cenderung berkumpul dengan lingkungan yang sesuai dengan dirinya. Dengan pola sosialisasi yang seperti itu maka akan membentuk suatu hubungan antar individu yang memiliki minat yang sama sehingga muncullah suatu kelompok tertentu di dalam masyarakat, baik itu berupa kerumunan atau perkumpulan yang bersifat sementara, ataupun berupa komunitas, organisasi dan perkumpulan yang sifatnya terstruktur dan ajeg.

Dekonstruksi: Posisi Sarjana Sosiologi di Indonesia

Dunia Pendidikan di Indonesia harus bisa menghadapi rintangan dan tantangan baik secara lokal, nasional maupun global. Hal ini penting karena aktivitas dunia pendidikan di Indonesia tidak boleh berorientasi pada liberalisasi dan hanya menjadi pemasok pekerja pada perusahaan-perusahaan yang diciptakan oleh proses ekonomi pasar nasional maupun global. Pendidikan harus mencerahkan, mensejahterakan, dan membentuk manusia unggul (cerdas, berkualitas, kreatif, dan berkarakter).

Jika melihat realitas saat ini, pendidikan yang berkembang dan dikembangkan hanya sebagai kegiatan bisnis dan komoditas yang orientasinya hanya untuk tujuan ekonomi dan kapital. Sekarang cobalah bertanya pada diri kita sendiri, Seharusnya dalam pengembangan pendidikan kita mengikuti kebutuhan pasar (ekonomi dan kapital) atau pengembangan pendidikan menjadi pionir perkembangan peradaban (pasar yang mengikuti perkembangan pendidikan)? Sehingga pengutamaan pendidikan karakter dan akhlak tidak terabaikan. Kalau Pengembangan pendidikan mengikuti kebutuhan pasar, lembaga pendidikan akan terperangkap dalam nilai-nilai pragmatisisme dan komersialisasi, pendidikan bermutu hanya untuk kelas atas, dan menjadi alat kapital. Sehingga pendidikan akan mengabaikan esensi mendidik serta membangun karakter dan akhlak generasi penerus bangsa.

Menurut Fakih (2007) dalam konsep pendidikan kritis yang digagasnya, harus mengkaitkan antara pendidikan dan pemberdayaan; pendidikan dan kesadaran kritis; serta pendidikan dan Humanisasi. Pertama, yang dimaksud dengan pendidikan dan pemberdayaan adalah seorang sarjana sosiologi harus bisa mendampingi/memfasilitasi masyarakat agar mereka lebih sejahtera dan mandiri. Kedua, yang dimaksud dengan pendidikan dan kesadaran kritis adalah seorang sarjana sosiologi harus sadar bahwa pendidikan adalah sarana pembebasan dan proses dalam membangkitkan kesadaran kritis sebagai syarat memanusiakan manusia, bukan sebaliknya. Ketiga, yang dimaksud dengan pendidikan dan humanisasi adalah seorang sarjana sosiologi tidak boleh hanya diam saja ketika melihat penindasan karena pendidikan pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka membebaskan manusia dari berbagai persoalan hidup.

Pendidikan harus bisa memanusiakan manusia, untuk semua, dan mengawal perkembangan peradaban. Pertanyaannya bagaimana orientasi kurikulum sosiologi di Indonesia? Dimana posisi lulusan sarjana sosiologi di Indonesia?. Semua mahasiswa sosiologi harus sadar, jangan mau hanya dikenalkan kepada tokoh sosiologi barat, pembelajaran lebih banyak porsi teori dari pada membaur di masyarakat, dan skripsinya jika mahasiswa pendidikan sosiologi hanya diperbolehkan penelitian mengenai pendidikan. Bagaimana ilmu sosiologi di Indonesia akan berkembang dan menemukan kekhasannya, kalau mahasiswa tidak dikenalkan dan diajak menghargai karya tokoh sosiologi Indonesia. Jika berbicara realitas hasil dari pendidikan yang seperti itu, mayoritas para lulusan sarjana sosiologi tidak berposisi sebagai sosiolog, pengajar sosiologi, peneliti, atau aktivis tapi berkerja pada perusahaan kapital.

Pendidikan Profetik yang dikembangkan oleh para ahli pendidikan di Indonesia bisa menjadi pilihan arternatif bagaimana mengembangkan pendidikan di Indonesia. Istilah Ilmu Sosial Profetik dipopulerkan oleh Ilmuan Sosial Indonesia yaitu Kuntowijoyo, menurut Kuntowijoyo dalam Jurdi (2013:251) istilah profetik berasal dari bahasa Inggris prophetical yang mempunyai makna kenabian atau sifat yang ada pada dalam diri seorang Nabi, yaitu sifat Nabi yang mempunyai ciri sebagai manusia yang ideal secara spiritual-individual, tetapi juga menjadi pelopor perubahan, membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan melakukan perjuangan tanpa henti melawan penindasan.

Seharusnya kurikulum dan sistem pendidikan bersifat menghidupkan dan membebaskan umat dari ketertindasan, kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Tujuan utama pendidikan adalah membangun kesadaran, pembangunan kepribadian yang utuh (Sehat Jasmani dan Rohani). Sekali lagi mahasiswa, guru, dosen, dan semua kalangan harus sadar bahwa aktivitas pendidikan yang berorientasi pada penumpukan modal (kapital) harus kita rubah.  

Guru SMA tidak hanya mengajarkan sosiologi secara teoritik saja, tapi ajarkan peserta didik untuk membaur dengan masyarakat disekitarnya, lakukan pembelajaran diluar kelas, dan berikan tugas mingguan untuk menulis tentang realitas lingkungannya. Dosen harus mengenalkan tokoh sosiologi Indonesia dan bersama-sama mencari kekhasan sosiologi Indonesia dengan melakukan penelitian lanjutan dari temuan para tokoh Sosiologi Indonesia. Lakukan pengabdian masyarakat agar bisa memberikan porsi yang lebih banyak kepada mahasiswa untuk membaur dengan masyarakat. Dengan cara-cara tersebut budaya literasi akan meningkat, budaya membaca akan meningkat, dan profesi sebagai peneliti di Indonesia akan dihargai.

Para sarjana sosiologi harus berani berkerja sebagai pegiat sosial, berkerja sebagai peneliti, dan membuat jurnal atau penerbitan yang berfokus pada perkembangan keilmuan di Indonesia. Dengan semua menghargai karya tokoh Sosiologi indonesia, mengkritisi, meneruskan penelitian dan mengembangkan gagasannya para Peneliti dan Ilmuan akan sejahtera. Dengan gerakan bersama diatas kita akan mempunyai ilmu sosiologi yang memiliki kekhasan Indonesia dan permasalahan sosial yang terjadi di Indonesia akan memiliki pemecahan masalah yang lebih tepat.                                                                   
                                         Daftar Pustaka
Fakih,M.,dkk.2007. Pendidikan Populer Membangun Kesadaran Kritis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurdi, S. 2013. Sosiologi Nusantara Memahami Sosiologi Integralistik. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Blog Pribadi Penulis: http://www.syamsulbakhri.id/

Perempuan, Sistem Politik Patriarki, dan Hegemoni Orde Baru

Partisipasi perempuan dalam politik nasional 
Berbicara rendahnya partisipasi politik perempuan di Indonesia, tidak bisa kita lihat dari keadaan ekonomi-politik Indonesia pasca reformasi ataupun di masa sekarang. Namun kita harus melihat peralihan kekuasaan dari masa Orde Lama ke Orde Baru yang menyebabkan perempuan mengalami pendomestikan politik dan ter-suboordinasi dalam sistem politik patriarki. Peralihan ini menyebabkan menurunnya intensitas gerakan politik perempuan di ruang publik dan menyebabkan perempuan secara perlahan tersingkir dari dunia politik yang di dominasi oleh laki-laki.

Walaupun pada tahun 2008 DPR RI telah mengesahkan UU Pemilu tentang pengisian kursi legislatif 30 persen untuk suara perempuan, serta mewajibkan partai politik untuk mengusung calon perempuan sesuai dengan batas minimal suara 30 persen. Berhasilnya gerakan perempuan dalam memperjuangkan hak-hak politiknya belumlah selesai hanya di tataran UU Pemilu saja. Suara 30 persen bagi perempuan untuk duduk di kursi legislatif tidak cukup untuk menggambarkan bahwa Indonesia telah bebas dari sistem politik patriarki. Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta bahwa yang mengisi kursi 30 persen di DPR adalah isteri dan anggota keluarga dari elit partai/pejabat pemerintahan, ataupun mempunyai hubungan kekuasaan di lingkaran elit. Sedikit sekali perempuan yang berhasil menjadi anggota legislatif tanpa mempunyai hubungan keluarga/personal dengan para elit partai. Sehingga suara 30 persen di DPR menjadi celah bagi partai untuk berbuat curang, hal ini menggambarkan bahwa perempuan masih tertindas secara politik. Tentunya gerakan perempuan mempunyai tugas berat untuk melakukan kegiatan penyadaran terhadap masyarakat yang sudah lama menganut sistem patriarki. Sistem ini menganggap bahwa laki-laki berkewajiban sebagai pemimpin politik dan pemimpin rumah tangga, sedangkan perempuan mempunyai kewajiban sebagai pendamping suami dan pengasuh anak. Dunia politik di “identikkan” dengan laki-laki, sementara dunia rumah tangga di identikkan dengan “perempuan”.

Sistem patriarki mempunyai fungsi ideologis, ekonomi, dan politik untuk mengatur hubungan-hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan. Konstruksi sosial inilah yang menyulitkan perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam politik. Tentunya partisipasi politik tidak hanya diukur dari seorang perempuan berani mencalonkan diri sebagai calon legislatif, Bupati, WaliKota, Gubernur, ataupun Presiden. Lebih dari itu, partisipasi politik disini adalah aktifnya keterlibatan perempuan dalam mengorganisasikan gerakan sosial, keterlibatan perempuan dalam mengontrol jalannya pemerintahan, turut aktifnya perempuan dalam pembuatan kebijakan pemerintah, dan keterlibatan perempuan dalam memecahkan isu-isu sosial dan ekonomi masyarakat.

Partisipasi politik perempuan di masa peralihan Orde Lama ke Orde Baru 
Pada masa pemerintahan Orde Lama (Orla), gerakan perempuan berkembang pesat baik yang berafiliasi kepada partai politik, kesamaan agama, maupun gerakan independen yang mempunyai tujuan politis. Perkembangan ini ditandai dengan terbentuknya wanita PSII (organisasi perempuan PSII), Muslimat (organisasi perempuan Partai Masyumi), dan Wanita Demokrat (organisasi perempuan PNI), dan Aisyiah (organisasi perempuan muhamadiyah). Kemudian yang tergolong dalam organisasi gerakan perempuan independen adalah Persatuan Wanita Republik Indonesia (Perwari), dan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani). Banyaknya organisasi gerakan perempuan terbentuk didasari semangat demokrasi dan kesetaraan gender. Meskipun pada masa Orde Lama partisipasi politik perempuan dalam parlemen hanya 2 persen saja, Namun dalam hal gerakan politik, hal ini merupakan sebuah kemajuan yang luar biasa. Karena perempuan telah mulai mengorganisasikan diri dan mandiri secara politik, sesuatu hal yang mencerminkan dimana semangat demokratisasi menyentuh batas-batas konstruksi sosial tentang gender. Karena pada masa pemerintahan Orla, pemerintah membebaskan setiap warga negara untuk membuat organisasi politik, baik organisasi yang berafiliasi kepada pemerintah maupun organisasi yang berada diluar pemerintah.

Namun setelah Orde Baru berkuasa, gerakan perempuan menurun secara intensitas dan kekuatan politik. Banyak organisasi perempuan dibubarkan oleh rezim karena dianggap membahayakan stabilitas pemerintahan dan tidak menguntungkan bagi pemerintah Orba. Hal ini disebabkan kekhawatiran rezim bahwa akan ada lagi pemberontakan G30S yang pada saat itu pemerintahan Orba “mengklaim” bahwa Gerwani terlibat dalam pemberontakan terhadap pemerintah. Oleh sebab itu rezim Orba mulai merekonstruksi organisasi gerakan perempuan untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah dan melarang organisasi perempuan untuk mengkritik rezim Orba. Kemudian untuk mewujudkan kepentingannya, pemerintah membuat wadah baru bagi perempuan dengan menciptakan organisasi Dharma Wanita dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Orientasi organisasi ini lebih terlihat sebagai organisasi yang bekerja untuk mensukseskan kebijakan pemerintah ketimbang membuka ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam politik ataupun mengkritik kebijakan pemerintah. Hal ini dilakukan pemerintah untuk membatasi ruang gerak perempuan dan mendomestikkan perempuan ke ruang privat yaitu keluarga. Baik Dharma Wanita dan PKK diisi oleh istri dari pejabat pemerintahan dan ABRI dengan mengarahkan perempuan ke ranah domestik. Seperti: program menjadi ibu yang baik untuk anak, menjadi istri yang tunduk terhadap suami, dan  menjadi istri yang pintar mengelola rumah tangga. Kegiatan-kegiatan ini sengaja dilakukan agar perempuan tidak tertarik lagi dengan pengorganisasi politik dan tidak kritis terhadap pemerintahan. Sistem yang dijalankan di dalam organisasi ini menitik beratkan pada suami, semakin suami mempunyai kenaikan karir politik/jabatan, istri akan mengikuti kenaikan karir menjadi pengurus organisasi yang lebih tinggi. Semisal: ketika suami menjadi Bupati, maka Istri menjadi  Ketua pengurus PKK Kabupaten, padahal sebelumnya Istri hanya menjabat sebagai Ketua Pengurus PKK Kecamatan.

Karir seorang perempuan disini tergantung kepada karir laki-laki, hal ini menyebabkan perempuan harus berada dibawah laki-laki dalam hal apapun. Perempuan tidak mandiri secara politik karena ia hanya berharap agar suaminya naik pangkat/jabatan tertentu. Apabila perempuan mengkritik kebijakan pemerintah maka ancamannya adalah pemecatan suaminya dari pekerjaan di instansi/lembaga terkait. Kebijakan ini juga rentan dengan konflik sosial antar masyarakat, karena posisi Ketua organisasi pasti ditempati oleh istri pejabat yang mempunyai karir cemerlang dan mempunyai status sosial yang tinggi, sementara posisi anggota selalu ditempati oleh perempuan yang suaminya mempunyai status sosial yang lebih rendah. Hal ini menyebabkan tingkat kecemburuan sosial juga semakin bertambah. Dalam pemerintahan Orba perempuan telah ter-suboordinasi dan tertindas selama 32 tahun, hal ini menyebabkan perempuan sampai sekarang kesulitan dalam mengorganisir gerakan sosial, ataupun terjun dalam politik praktis, karena sudah terlalu lama perempuan Indonesia di dominasi oleh sistem politik patriarki Orde Baru. Walaupun kursi perempuan dalam parlemen disaat rezim Orba naik menjadi 12 persen, namun dalam hal kemandirian politik dan mengorganisir gerakan sosial, perempuan mengalami penurunan secara drastis.                     

Hegemoni politik Orde Baru dan upaya pembebasan perempuan Pasca-Reformasi

Sistem politik Orde Baru didesain sedemikian rupa agar gerakan perempuan terkondisikan dalam kesadaran palsunya. Pemerintah Orba menggunakan instrumen lembaga pemerintahan untuk memasukan nilai dan budaya kepada perempuan, hal ini digunakan agar perempuan patuh terhadap aturan-aturan yang sengaja untuk mendomestikan perempuan ke ranah privat, serta menjauhi kegiatan politik yang membahayakan rezim. Dengan dipilihnya Dharma Wanita dan PKK menjadi penyambung kepentingan politik pemerintah, maka dengan sendirinya rezim akan lebih mudah untuk mengatasi konflik dan memastikan agar kekuasaannya tetap aman terkendali. Dalam teori hegemoni, Antonio Gramsci melihat bahwa penundukan atas struktur sosial dan politik dengan menggunakan basis superstruktur (dalam hal ini pemerintah) mempunyai kepentingan langsung untuk menyingkirkan musuh-musuh politik yang berbahaya bagi kelas penguasa. Penginternalisasian nilai dan budaya dari penguasa kepada yang dikuasai menyebabkan masyarakat/individu terjebak dalam logika penguasa dan cara bermain yang sudah diatur sebelumnya. Pengkondisian ini mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol yang bertujuan mengkondisikan masyarakat untuk tetap patuh dan takut. Bentuk kekerasan simbol, dan intimidasi secara koersif merupakan instrumen kekuasaan yang berusaha menakut-nakuti masyarakat/individu untuk tidak melakukan perlawanan terhadap rezim. 

Akan tetapi setelah Pasca-Reformasi gerakan perempuan berusaha untuk keluar dari aturan dan dogma yang dibuat oleh Orde baru. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya organisasi gerakan perempuan non-pemerintah yang berdiri dan melakukan kegiatan advokasi masyarakat, maupun melakukan kegiatan edukasi terhadap pentingnya partisipasi politik bagi perempuan. Gerakan Perempuan juga semakin menguat di Indonesia, hal ini menjadi kekuatan bagi perempuan agar tidak dipandang sebelah mata secara politik, dan membuktikan bahwa perempuan juga ambil bagian dalam proses demokratisasi. Gramsci sendiri menyebutkan bahwa satu-satunya cara untuk melawan hegemoni penguasa adalah melakukan “Counter Hegemoni”. Pembebasan perempuan dari suboordinasi sistem patriarki, hanya bisa dilakukan oleh perempuan itu sendiri. Oleh sebabnya dengan menguatnya gerakan perempuan ataupun gerakan sosial yang lain dalam menawarkan alternatif pemikiran dan politik yang berbeda dengan arus pemikiran Orde Baru, maka pertarungan hegemoni ini akan tergantung kepada seberapa kuat pihak-pihak yang saling berhadapan itu mampu mendapatkan kepercayaan masyarakat. Pembebasan perempuan memang bukanlah sesuatu hal yang mudah namun kita harus percaya bahwa kesadaran membutuhkan peristiwa dan pengalaman historis tertentu, kesadaran tidak datang dengan sendirinya ia di bentuk oleh situasi dan kondisi tertentu, dan gerakan perempuan telah mendapatkan kesadarannya untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa. Walaupun masih ada banyak kekurangan terkait gerakan perempuan. Namun kalau tidak bergerak sekarang, kapan lagi? Sebuah kesetaraan sosial antara laki-laki dan perempuan bukanlah hal yang utopis belaka, namun sesuatu yang mungkin dan akan terjadi. Karena tidak ada hal yang tidak mungkin di dunia, kita harus mencobanya untuk mengetahui hasilnya, kata Napoleon Bonaparte.


Karya: Danang Pamungkas
DPO Colombo Studies dan PO SR Kampung Halaman