Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan rasa takut secara meluas. Hal ini dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, atau fasilitas internasional dengan berbagai macam motif. Terorisme dikenal sebagai kejahatan yang dikecam negara bahkan dunia karena dapat merusak perdamaian.
Mengutip dari jurnal “Kasus
Terorisme di Indonesia Ditinjau dari Hati Nurani Sesat” mencatat 130 kasus
terorisme terjadi dari tahun 2010-2017 di Indonesia. Bahkan beberapa pekan
lalu, kasus terorisme terjadi kembali di Indonesia pada tanggal 28 Maret 2021
di Gereja Katedral Hati Yesus Yang Mahakudus Makassar dan 31 Maret 2021 di
Mabes Polri. Kasus yang terjadi di Makassar masih diselidiki oleh pihak
berwajib, sedangkan kasus di Mabes Polri diselesaikan dengan upaya koersi. Hal
ini didukung dengan teori konflik yang dikemukakan oleh Ralf Dahrendorf. Ralf
memaparkan bahwa konflik kepentingan dalam asosiasi selalu ada, antara pihak
sub-ordinat dan super-ordinat. Kepentingan keduanya adalah objektif dalam arti
bahwa kepentingan tersebut merupakan tujuan dari pelaku. Setelah terjadinya
tindak terorisme berdampak pada perubahan struktur sosial.
Kasus terorisme yang kian
marak terjadi dapat disebabkan
oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan
faktor yang berasal dari dalam individu, seperti
kesalahpahaman akan suatu ideologi, sehingga berpengaruh terhadap pola pikir
dan tindakannya dalam bersosialisasi. Hal ini didukung dengan teori tindakan
rasional instrumental oleh Karl Max yang mengungkapkan bahwa dibutuhkan usaha
untuk mendapatkan tujuan. Selain itu terdapat pula motivasi untuk melawan suatu
kekuasaan serta timbulnya delusi superhero yang menyebabkan pemikiran dan
tindakan yang menyimpang. Adanya rasa ketidaksukaan terhadap seseorang di luar
kelompok sosial juga dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan terorisme.
Hal ini dapat disebabkan oleh perbedaan pandangan, kebiasaan, dan tata
kelakukan. Faktor internal ini didukung dengan teori yang dikemukakan oleh
William Graham Summer. William mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan
perlakuan di dalam in-group dan out-group.
Adapun faktor eksternal berasal dari lingkungan sekitar yang mendorong untuk melakukan terorisme, seperti kondisi sosial tidak stabil dan lemahnya pertahanan negara. Kedua hal ini
berpotensi merubah pola pikir seorang individu yang mengalami ketidaksetaraan serta
memberikan kemudahan bagi teroris untuk masuk ke dalam suatu wilayah dalam
melancarkan aksi terorisme.
Terorisme yang terjadi dapat menimbulkan dampak
positif dan dampak negatif. Dampak positifnya yakni, memperkokoh hubungan antar
masyarakat, menciptakan
aturan baru guna meningkatkan keamanan maupun bidang lainnya, dan individu
menjadi lebih kritis dalam menghadapi konflik sosial lainnya. Sedangkan dampak
negatif dari tindakan terorisme dapat
menimbulkan perpecahan, permusuhan, dan kekerasan. Hal ini dikarenakan adanya provokasi dari media massa yang
menyebarkan paham radikal. Paham radikal dapat diperoleh dari media massa
sebagai bentuk kemajuan teknologi informasi di era globalisasi.
Terorisme yang masih terjadi hingga saat ini tentunya perlu ditangani oleh pemerintah. Pemerintah dapat menanganinya dengan cara memberdayakan masyarakatnya melalui penyediaan ruang untuk berpendapat dan pembentukan kelompok masyarakat guna mensosialisasikan anti-terorisme. Selain itu, ada pula sejumlah lembaga yang menanganinya. Lembaga tersebut antara lain lembaga keluarga, lembaga pendidikan dan lembaga hukum. Lembaga keluarga berperan dalam memberikan sosialisasi dan pengajaran sejak dini kepada anak mengenai pembentukan karakter dan nilai-nilai lainnya. Keluarga juga dapat memberikan afeksi dan mengawasi tindakan anak dalam bersosialisasi. Selanjutnya, dibutuhkan lembaga pendidikan dalam membantu penanaman dasar pendidikan moral dan sosial kepada peserta didik serta pemberian ajaran mengenai tindakan anti-terorisme. Apabila kedua lembaga tersebut tidak mampu menangangi terorisme, maka lembaga hukum merupakan lembaga terakhir dalam penanganannya. Hal ini dikarenakan lembaga hukum tersusun dari seperangkat aturan yang mutlak yang wajib dipatuhi, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Daftar Pustaka
Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi suatu Pengantar. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Universitas Indonesia. 2018. Menelaah Tren Terorisme dari Masa ke Masa, diakses dari https://www.ui.ac.id/menelaah-tren-terorisme-di-indonesia-dari-masa-ke-masa/ pada 15 April 2021 pukul 11.37
CNN Indonesia. 2021. Teror Lonewolf di Jantung Markas Polri, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210401055003-12-624696/teror-lonewolf-di-jantung-markas-polri pada 15 April 2021 pukul 11.46
Kompas.com. 2021. Bom Gereja Katedral Makassar: Kronologi Kejadian, Keterangan Polisi, dan Sikap Presiden, diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/29/100000165/bom-gereja-katedral-makassar-kronologi-kejadian-keterangan-polisi-dan-sikap?page=all pada 15 April 2021 pukul 11.47
카지노사이트 카지노사이트 william hill william hill happyluke happyluke gioco digitale gioco digitale bet365 bet365 クイーンカジノ クイーンカジノ 622
BalasHapus