Selasa, 01 Juni 2021

KEKERASAN ALIENATIF DALAM TERORISME DI INDONESIA MENURUT KACAMATA SOSIOLOGI


Terorisme merupakan suatu kegiatan yang dapat berupa intimidasi, kekerasan atau perlakuan brutal yang dilakukan dengan latar belakang, tujuan, serta motif tertentu. Terorisme sendiri bermula dari peristiwa Revolusi Prancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan anti pemerintah. Terorisme biasanya dilakukan dengan cara meneror target agar sang target merasa terancam. Tujuan dari terorisme dibedakan menjadi tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek. Dalam tujuan jangka panjang,  terorisme dilakukan untuk menimbulkan perubahan dramatis dalam pemerintahan seperti revolusi dan peperangan saudara atau peperangan antar negara. Dalam tujuan jangka pendek, terorisme dilakukan untuk memperoleh pengakuan lokal, memicu reaksi pemerintah, melemahkan militer, membalaskan dendam, dan yang terakhir adalah untuk membebaskan tawanan yang menjadi kelompok mereka.

Di Indonesia, terorisme dapat dilakukan oleh pihak luar, maupun oleh pihak dalam. Sering kali, terorisme dari pihak dalam dilakukan oleh suatu golongan yang ingin memiliki pengakuan lebih tinggi dibandingkan golongan lainnya. Ciri-ciri dalam terorisme ini adalah pelaku merencanakan lalu melakukan tindakan kriminal untuk mencapai tujuan dan tidak mengindahkan norma yang berlaku. Dengan adanya terorisme, tentu akan muncul stigma atau pandangan negatif terhadap suatu golongan. Stigma negatif ini dapat menimbulkan perpecahan berkelanjutan terhadap struktur sosial masyarakat Indonesia.

Contoh peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia adalah Bom Bali 1 dan 2. Bom Bali 1 terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002, hukuman yang diterima oleh para pelaku adalah penjara seumur hidup, sampai pidana hukum mati. Peristiwa pengeboman ini memakan korban meninggal dunia sebanyak 202 jiwa dan 209 orang luka-luka. Tak hanya sampai disitu, pengeboman Bali terjadi lagi pada tahun 2005 yang memakan korban sebanyak 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka. Selain itu, belum lama ini terjadi bom bunuh diri yang bertempat di Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021 lalu. Pelaku bom ini adalah pasangan suami istri yang salah satunya merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Meskipun gagal memasuki gerbang gereja, belasan korban termasuk petugas keamanan gereja mengalami luka-luka. Bom bunuh diri bukanlah hal baru, hal ini kerap terjadi dan membuat kita sadar akan adanya ancaman atas kemanusiaan ini.

Bom bunuh diri merupakan perilaku yang termasuk kekerasan alienatif. Kekerasan alienatif sendiri adalah kekerasan yang merujuk pada pencabutan hak-hak individu yang lebih tinggi, seperti hak pertumbuhan kejiwaan, budaya atau intelektual. Philip Zimbardo, dalam tulisannya mengenai teori deindividuasi (Zimbardo, 2004) menyatakan bahwa lingkungan sekitar berpengaruh kuat dalam pembentukan perilaku individu dan pernyataan ini dapat menjadi sebab seseorang melakukan tindak terorisme. Dalam kajian sosiologi, terorisme termasuk penyimpangan sekunder karena kegiatan ini dapat menghilangkan nyawa orang lain yang bahkan tidak dikenal. Terorisme juga termasuk masalah sosial karena menyebabkan keresahan dalam masyarakat dan harus diberantas demi kesejahteraan bersama.

Terorisme sangatlah berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Selain menimbulkan stigma negatif terhadap golongan tertentu, kekerasan alienatif berupa pengucilan dapat terjadi terhadap orang yang memakai niqāb atau berjanggut. Hal ini dikarenakan masyarakat menganggap cara berpenampilan orang tersebut identik dengan suatu golongan yang diketahui melakukan terorisme di Indonesia. Sangat disayangkan jika stigma ini terus di tanamkan, padahal belum tentu semua orang yang berasal dari golongan tersebut, bersifat sama atau memiliki niat yang jahat. Masyarakat di Indonesia sendiri harus pintar menilai satu sama lain, dengan tetap berjaga-jaga.

Terorisme merupakan sesuatu yang harus dicegah dan dihadapi bersama-sama. Kesadaran masyarakat turut diperlukan dalam menanggulangi terorisme di Indonesia. Berbagai cara termasuk membuat undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta melatih TNI dan Polri sudah dilakukan. Bom bunuh diri yang sudah terjadi, harus dijadikan pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai kita terpecah belah hanya karena sikap egoistik para teroris yang hanya ingin mengambil keuntungan dari apa yang mereka lakukan. Bhinneka Tunggal Ika! Damai selalu, Indonesiaku. 

DAFTAR PUSTAKA

TEROR, TERORISME, DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA. (2014). http://eprints.undip.ac.id/. Diakses pada tanggal 14 April 2021, dari http://eprints.undip.ac.id/38355/3/BAB_2.pdf.

Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Kriminal). (2017). https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh. Diakses pada tanggal 14 April 2021.

TERORISME. (2001). http://ditpolkom.bappenas.go.id/. Diakses pada tanggal 14 April 2021, dari http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Politik%20Luar%20Negeri/1)%20Indonesia%20dan%20isu%20global/3)%20Terorisme/Terorisme.pdf.

Bom Bali 2002. (2021). https://id.wikipedia.org/. Diakses pada tanggal 14 April 2021, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Bom_Bali_2002.

Bom Bali 2005. (2017). https://id.wikipedia.org/. Diakses pada tanggal 14 April 2021, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Bom_Bali_2005.

Bom Bunuh Diri di Gerbang Katedral Makassar dan Ancaman Teror Serentak. (2021). https://www.kompas.com/. Diakses pada tanggal 14 April 2021, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/30/090623665/bom-bunuh-diri-di-gerbang-katedral-makassar-dan-ancaman-teror-serentak?page=all

Karya: Andriani Aristiara Mahardhika Sari

SMAN 66 Jakarta

Juara Harapan 3 Olimpiade Sosiologi (OSUM) 2021



0 komentar:

Posting Komentar