Minggu, 01 Juli 2018

Feodalisme: Saat Sistem Fief Mengatur Kehidupan Masyarakat


A.     Lahirnya Sistem Fief
Selama abad ke-9, Eropa Barat dilanda oleh serangkaian dari luar.Sebelum terjadi penyerbuan-penyerbuan itu, unit sosial yang tipikalnya adalah kerajaan.Sebagian besar lahan masih liar dan belum dihuni manusia, area-area yang sudah dibudidayakan terpilah menjadi lahan milik kerajaan, lahan milik gereja, estat (estate) pribadi yang dimiliki para lord dan lahan pertanian yang dimiliki para petani bebas.Secara teori, seorang raja bisa menarik pajak atas seluruh lahan dan semua orang yang bebas bisa dikenakan wajib militer berdasarkan perintah raja mereka. Namun, dengan cara seperti ini, pada saat seorang raja masih sedang menyiapkan bala tentara, para penyerbu sudah selesai menjarah dan pergi. Maka yang diperlukan adalah bala tentara yang siap setiap saat, yang berupa laskar berkuda dengan senjata lengkap. Namun perlengkapan yang diperlukan itu terlampau mahal untuk dimiliki kebanyakan petani dan sistem pajak yang didasarkan pada pembayaran dalam bentuk barang atau jasa, dikarenakan ketidakstabilan uang tidak memungkinkan sang raja sendiri menyediakan bala tentara bersenjata lengkap. Dalam situasi ini, sejenis sistem imbalan yang berakar pada zaman kuno berangsur-angsur dikembangkan dan kemudian menjadi lembaga utama hingga beberapa abad yaitu sistem fief[1].
Salah satu cara menciptakan fief adalah bahwa raja menyerahkan sebagian lahan milik kerajaan dalam bentuk fief kepada seorang tokoh militer terkemuka, yang biasanya adalah seorang lord atau petani bebas. Si pengelola fief lantas menjadi majikan para petani di dalam fief itu dan memiliki hak menarik pajak serta menerapkan otoritas legal.Sebagai imbalannya, si pengelola fief bersumpah setia kepada raja, turut berperan dalam menjaga pertahanan wilayah itu dari ancaman musuh-musuh raja dan menyediakan sejumlah laskar berkuda dengan senjata lengkap.Sistem fief memungkinkan para raja menyediakan persenjataan dan membiayai bala tentara, serta menyelenggarakan administrasi legal dan fiscal untuk wilayah yang bersangkutan.Namun itu juga berarti sebagian besar wilayah kerajaan menjadi semi-otonom. Cara lain untuk menciptakan fief adalah bahwa raja membebaskan seorang lord dari kewajiban membayar pajak jika si lord itu, sebaliknya bersedia menangani sendiri urusan administrasi legal, bersumpah setia kepada raja, serta mempersenjatai dan membiayai sekelompok serdadu[2]
Ini sering kali dilakukan dengan cara si lord menyerahkan lahannya kepada raja dan menerima lahan itu kembali sebagai fief turun temurun yang disertai hak dan kewajiban tertentu. Sementara itu fief yang pada mulanya adalah lahan milik kerajaan atau gereja kemudian menjadi lahan turun temurun pula, sehingga perbedaan antara fief pemberian raja dengan fief yang semula adalah estet bebas berangsur-angsur lenyap, setidaknya di banyak kawasan di Eropa.Para pengelola fief yang besar, seperti halnya raja mereka, sering memberikan bagian-bagian fief mereka dalam bentuk pengabdian, dengan tujuan untuk menjamin kesetian dan dukungan terus-menerus.Di kebanyakan wilayah Eropa, ini bararti mayoritas petani bebas dipaksa agar tunduk kepada lord. Secara formal, mereka memberikan tanahnya kepada lord, dan menerimanya kembali sebagai lahan turun temurun, sehingga mereka mendapatkan perlindungan dan terbebas dari kewajiban membayar pajak kepada raja, namun dengan imbalan bahwa mereka harus bekerja di demesne atau membayar sewa lahan. Hanya di daerah-daerah pinggiran atau yang sangat terpencil, masyakat-masyarakat petani bebas bisa bertahan sebagai pemilik lahan secara mandiri.

B.      Sistem Kelas
Secara formal, raja adalah lord tertinggi yang menguasai semua fief, dan semua lahan pada dasarnya adalah milik raja.Namun berangsur-angsur fief menjadi harta turun temurun dan di sejumlah tempat seseorang bisa mendapatkan fief lebih dari satu lord yang menjadi atasannya. Ini berarti ikrar pengelola fief nyaris tidak ada artinya dan kekuasaan nyata sang raja menjadi sangat kecil. Secara khusus, apa yang semula merupakan sekumpulan lord yang berbeda-beda, yang masing-masing bertanggung jawab kepada raja, lantas menjadi satu kesatuan kelas atau golongan, kelas bangsawan.  Kendala khusus yang sangat kuat dan perbedaan status yang tegas memisahkan kaum bangsawan dengan kaum petani.
Namun, sekarang kaum bangsawan memonopoli tugas-tugas militer dan administratif, dan tidak lagi terlibat dalam kegiatan produksi.Sementara para petani tidak lagi menjalankan tugas militer dan tugas-tugas lain berdasarkan hak mereka sendiri, dan dipaksa untuk berkonsentrasi pada pekerjaan pertanian saja.Kaum bangsawan menduduki posisi kepemilikan yang efektif atas lahan.Namun, di dalam lembaga fief, lahan yang tidak dapat dikenai status sebagai harta milik pribadi yang eksklusif atau tak bersyarat.Dalam kaitannya dengan sebidang lahan budidaya yang manapun, beberapa orang bisa mempunyai hak untuk menyatakan lahan ini milikku.Tidak ada seorang pun yang memiliki hak penuh dan eksklusif atas sebidang lahan, tidak ada seorang pun yang punya hak terbatas untuk memperlakukan sebidang lahan sendiri, tidak ada seorang pun yang bisa menjual atau membeli sebidang lahan begitu saja.Milikku bukan berarti secara universal bukan milikmu.
Istilah feodalisme secara harfiah berarti sebuah masyarakat yang diatur berdasarkan sistem fief, dengan kekuasaan legal dan politis yang menyebar luas di antara orang-orang yang memiliki kekuasaan ekonomi[3].Mode produksi feodal bisa dibedakan dengan mode produksi perbudakan, dimana para budak dimiliki oleh seorang lord yang juga memiliki segala sesuatu yang dihasilkan oleh budak-budak itu dan itu berbeda lagi dengan mode produksi yang didasarkan pada kerja para petani bebas dan buruh-buruh upahan bebas.Mode produksi feodal menjadi semakin dominan karena semakin besar bagian dari keseluruhan jumlah produksi dilakukan oleh para petani tak bebas.

C.      Ekspansi Feodal Tahun 1000-1300
Pada tahun 1000, berbagai serbuan bisa dikatakan telah berhenti dan perdagangan lambat laun mulai bangkit. Sekitar tahun 1050, jumlah populasi mulai meningkat dan periode antara tahun 1050 hingga 1250 merupakan periode berkembangnya ekonomi Eropa. Bangkitnya perdagangan dan pembaharuan mata uang yang bisa diterima secara internasional menyebabkan terjadinya perluasan kota-kota lama dan munculnya banyak kota baru, yang sering kali berlokasi di dekat kastil-kastil berbenteng. Di beberapa wilayah Eropa, kota-kota tunduk kepada kaum bangsawan, di berbagai wilayah lain, kota-kota itu berada di bawah kekuasaan raja secara langsung.

Jadi, pada sekitar tahun 1250, struktur sosial yang relatif stabil dan sangat terstratifikasi telah terbentuk. Struktur itu terdiri dari tiga satuan sosial yaitu mereka yang berdoa untuk suatu wilayah, mereka yang berjuang mempertahankan suatu wilayah, dan mereka yang menghasilkan pangan dan berbagai kebutuhan lain. Kadang kala, fief bisa dijual oleh lord besar jika belum ada yang mengelola, namun jelas tidak ada pasar bebas untuk memperjual belikan lahan.Hak kepemilikan lahan secara bersyarat pada umumnya dipegang oleh keluarga-keluarga bangsawan.

D.     Pemikiran tentang Masyarakat Feodal
Lembaga-lembaga feodal membentuk latar belakang dan titik tolak bagi orang-orang abad ke-13 yang berpikir tentang kehidupan sosial.Bagi mereka, tradisi merupakan ukuran utama bagi kebenaran dan kesalahan.Fakta bahwa suatu pola tertentu telah dianut dalam jangka lama, atau sejak zaman dahulu kala, lantas mendasari argument terkuat yang dimungkinkan, yang justru memperkuat pola itu sendiri. Jika sesuatu pernah terjadi, maka ia akan dengan mudah menjadi adat istiadat[4]. Pemberontakan petani yang bersifat lokal pernah terjadi dari waktu ke waktu, namun biasanya itu terjadi jika tindakan tertentu seorang lord atau kaki tangannya dianggap melanggar adat-istiadat.Pemberontakan terhadap adat atau terhadap perbudakan tidak pernah terjadi. Para lord memiliki kekuatan militer untuk menumpas pemberontakan.
Otoritas adat didukung sepenuhnya oleh pandangan dunia gereja.Selama berabad-abad, dasar pemikiran sosial gereja adalah kenyataan bahwa adanya lembaga-lembaga penaklukan itu merupakan hukuman bagi kejatuhan Adam dan Hawa serta akibat dari perilaku angkara yang dilakukan oleh semua anak-cucu mereka.Naumn, lambat laun, konsepsi yang agak berbeda bisa diterima pandangan bahwa ciri-ciri utama tatanan sosial feudal adalah akibat dari aturan ilahi dan bukan sekedar hukuman atas ketidaktaatan manusia.Dalam pandangan ini, kepatuhan orang-orang terhadap para majikan, lord, dan raja adalah sesuatu yang alami dan benar, asalkan itu berlangsung dalam batas-batas tertentu, jika tidak maka hal itu menjadi tidak alami dan tidak benar.

E.      Krisis Feodalisme Abad ke-14 dan Dampaknya
Sekitar tahun 1300, ekspansi feodal pun berakhir. Tanah yang kian tandus, sementara lahan lain yang belum dibudidayakan pada umumnya berkualitas buruk, merupakan salah satu penyebab berakhirnya ekspansi itu. Iklim yang kacau dan serangkaian hasil panen yang buruk agaknya juga menjadi penyebabnya.Sejak pertegahan abad ke-14, krisis itu diperparah oleh terjadinya serangkaian wabah penyakit menular, yang memangkas jumlah populasi Eropa setidaknya hingga seperempatnya.Namun dalam jangka panjang, wabah penyakit itu menimbulkan dampak struktural yang jauh lebih luas di kawasan pedesaan daripada di perkotaan.Krisis abad ke-14 mengakibatkan terjadinya perpindahan lahan dan mobilitas sosial yang jauh lebih tinggi daripada yang pernah terjadi pada abad-abad sebelumnya.
Kebangsawanan diperlemah, sedangkan raja dan kota-kota menjadi lebih kuat.Dalam abad ke-14 dan abad ke-15 tampak jelas adanya kemunduran dalam bidang ekonomi.Lain daripada sebelumnya, jumlah penduduk tidak lagi meningkat, tetapi bahkan sangat turun dalam paruh kedua abad ke-14 sebagai akibat dari wabah penyakit sampar, yang dikenal dengan Ajal Hitam.Orang memperkirakan bahwa sekurang-kurangnya sepertiga dari seluruh jumlah penduduk telah menjadi korban wabah tersebut. Pun dalam periode itu tidak terjadi pembaharuan-pembaharuan tehnik. Tetapi menjelang akhir abad ke-15, mulai tampaklah perkembangan-perkembangan baru.

F.       Kemakmuran Baru, Tahun 1500-1600
Tatanan feodal sudah terguncang, dan perubahan struktural yang telah mulai berlangsung dengan cepat ketika perekonomian memburuk lantas mengalami perubahan pada akhir abad ke-15.Pada saat itu, populasi dan perdagangan tumbuh pesat sedangkan kota-kota kian meluas dan menciptakan permintaan baru atas produksi-produksi pertanian. Pada saat yang sama, terjadi arus masuk emas dan perak dari Amerika, dan tehnik-tehnik pengolahan bijih yang lebih sempurna telah ditemukan. Melimpahnya emas dan perak meyebabkan nilai mata uang meyebabkan nilai mata uang merosot dan harga meningkat, terjadi inflasi pada saat itu.Fakta bahwa harga cenderung meningkat di sepanjang periode yang panjang sangat menguntungkan mereka yang memiliki barang-barang yang bisa dijual, namun tidak berpengaruh bagi mereka yang tidak memiliki apa-apa, atau yang memiliki penghasilan dalam bentuk uang dengan jumlah tetap.


Daftar Pustaka

Hans Fink. 2003. Filsafat Sosial dari Feodalisme Hingga Pasar Bebas. Pustaka Pelajar : Yogyakarta
Prof. Dr. L. Laeyendecker. 1991. Tata, Perubahan, dan Ketimpangan Suatu Pengantar Sejarah Sosiologi. PT Gramedia Pustaka Utama : Jakarta



[1]Hans Fink. Filsafat Sosial dari Feodalisme Hingga Pasar Bebas. Pustaka Pelajar, 2003
[2]Secara formal, fief tersebut tetap merupakan milik raja dan dikembalikan haknya kepada raja masyarakat luar gereja sehingga para raja biasanya bisa menjadikan lahan milik gereja sebagai fief.
[3]Istilah feodalisme diambil dari istilah Latin, “feodum” yang berarti fief.
[4]Jadi siapa pun yang pernah berhasil melakukan tindakan tertentu dengan demikian akan mendapatkan sesuatu yang bisa dikatakan sebagai hak untuk mengulangi tindakan itu lagi.


Karya: Annisa Nindya Dewi
Magister Sosial Universitas Sebelas Maret Surakarta
Email: Sanindyadewi@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar