Kamis, 23 Januari 2020

PENERAPAN “E-GOVERMENT” DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Electronic goverment (E- Goverment) merupakan salah satu sistem baru yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sistem ini mulai muncul ketika era globalisasi dunia telah memasuki zaman yang serba canggih dan serba digital. Proses pelayanan pemerintah di era kontemporer wajib dituntut untuk melaksanakan pelayanan secara cepat dan efektif kepada masyarakat luas. Hal ini juga dalam rangka transaksi administratif dari masyarakat kepada pemeritah dan begitu pula sebaliknya.

Mengapa pelayanan e-goverment ini menjadi sangat penting di era kontemporer? Hal tersebut dikarenakan perlu adanya reformasi-reformasi di bidang pelayanan publik khususnya wilayah administratif pemerintah. Zaman dahulu misalnya ketika seseorang atau sekelompok masyarakat ingin memperoleh pelayanan administratif oleh pemerintah setempat, maka hal yang dapat dilakukannya adalah dengan mendatangi kantor-kantor tertentu agar supaya permasalahan dapat terselesaikan dan mendapat pelayanan secara maksimal. Hal ini sangat bernegasi dengan perencanaan pelayanan publik yang berbasis electronic, dengan sistem yang baru tersebut masyarakat tidak perlu khawatir untuk datang ke instansi-instansi terkait, karena pelayanan tersebut dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan bermodalkan akses jaringan internet. 

Pelayanan yang berbasis digital (electronic) tidak hanya diperuntuhkan kepada masyarakat-masyarakat luas, akan tetapi juga menitikberatkan kepada pihak-pihak tetkait dalam rangka pelasanaan good governance, seperti instansi privat (swasta) dan juga stakeholder lainnya. Dengan adanya pelayanan pemerintah yang sudah canggih dan digital, maka para pihak-pihak stakeholder dapat dengan akan mudah mendapat pelayanan yang efektif serta efisien didalamnya. Misalnya, ada suatu perusahaan disuatu wilayah yang ingin memperoleh izin dari pemerintah setempat atas yang belum menjadi kewenangannya, maka dalam hal ini pihak tetkait tersebut dapat mengajukan proses perizinanya melalui sistem electronic saja  tidak perlu datang ke instansi terkait. Sehingga kecepatan dan juga pekayanan yang memadai dapat dirasakan oleh semua pihak tak terkecuali stakeholder pemerintah

Dalam perjalanan sejarahnya e-goverment di realisasikan dikarenakan adanya perubahan mendasar dari sistem pelayanan dari yang bersifat sentralistik dan otoritarian menjadi sistem yang otonom dan demokratis. Di era kontemporer proses pelayanan publik dituntut dan wajib dalam memberikan best servicing dengan prinsip akuntabel, proporsional, profesional, efisien, efektif, dan keterbukaan. Sehingga dari beberapa prinsip good governance itulah parameter pelayanan publik akan meningkat.
Elektronisasi Komunikasi

Dalam penerapan e-goverment diperlukan adanya inovasi dan terobosan yang baru dalam menciptakan pelayanan publik dengan didasarkan pada prospek efisien dan efektif. Pemanfaatan teknologi informasi dan  komunikasi merupakan hal yang bersifat absolute guna mempercepat pelayanan didalamnya. Sistem pelayanan publik yang berbasis elektonik atau digital juga merupakan upaya mendiskreditkan pelayanan publik yang bersifat face to face, artinya para masyarakat maupun warga negara akan mendapat pelayanan administrtaif tanpa harus datang langsung ke instansi terkait, akan tetapi cukup dengan mengakses dan terhubung ke server setempat.

Implementasi sistem pemerintah berbasis digital atau elektronik juga dapat mempercepat akses transaksi antar instansi maupun lembaga di pemerintahan. Hal ini juga sangat membantu pemerintah terkait dalam menyelesaikan urusan-urusan yang menjadi kewenenangannya. Senada dengan hal tersebut, sistem pemerintah berbasis elektronik juga mempermudah dan mempercepat koordinasi dengan pemerintah diluar instansinya, misalanya permusyawaratan dalam forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda), yang selama ini dilakukan secara face to face saja dan memakan waktu yang lama dikarenakan banyak hal, tetapi dengan adanya e-goverment  tersebut dapat dengan efektif dan efisien dalam meningkatkan koordinasi serta singkronisasi antar wilayah baik daerah maupun pusat.   
Hal lainnya yang patut dicermati adalah bagaimana pemerintah baik di pusat maupun didaerah mampu dan mencermati prinsip pengelolaan good governance secara benar. Pada dasarnya prinsip good governance memiliki integrasi yang kuat dengan masyarakat serta pihak-pihak swasta atau privat. Dengan jaminan adanya sistem digitalisasi elektronik maka, dapat diharapkan membantu usaha percepatan akses kepada pemerintah dan jaminan efisiensi sera estimasi waktu yang dibutuhkan. Misalnya, suatu perusahaan swasta ingin memperoleh izin secara legal kepada instansi pemerintah terdekat. Dalam hal ini, untuk mempermudah transaksi izin serta berbagai macam mekanisme strukturalnya  perusahan swasta tersebut cukup hanya memanfaatkan akses digital kepada instansi terkait serta melakukan transaksi-transaksi administratif didalamnya, sehingga pemerintah juga dapat merespon dengan cepat apa-apa saja yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut untuk dapat memperoleh izin secara legal.

Hal lain yang dapat ditemukan dalam penyelenggaraan e-goverment adalah adanya proses transparansi (keterbukaan), transparansi dimaksudkan agar seluruh kegiatan pemerintahan dapat diakses penuh oleh seluruh masyarakat umum. Harapan dari adanya sistem tersebut adalah pertanggungjawaban serta proyeksi-proyeksi pemerintah dalam hal mengeluarkan kebijakan. Selain kepada kebijakan, didalam e-goverment juga perlu adanya transparansi di sektor hukum (produk hukum), rancangan anggaran pendapatan belanja negara/daerah (RAPBN/RAPBD), anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD), aspek pembangunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), rencana strategis (RESTRA), rencana kerja (RENJA) organisasi perangkat daerah (OPD) dan memuat seluruh kegiatan pemerintah yang bersangkutan. 
Cyberspace. 

Selain pemusatan kepada elektronikasi komunikasi, e-goverment juga menghadirkan inovasi baru dalam menghilangkan atau menghapus struktur birokrasi klasik. Seperti yang banyak diketahui banyak masyarakat umum, bahwa struktur birokrasi yang lama masih menghendaki adanya praktek nepotisme. Hal ini bisa terjadi karena adanya proses serta pelayanan yang bersifat face to face saja dan masyarakat cenderung jenuh terhadap pelayanan yang kurang optilmal, sehingga mereka lebih menyukai praktek-praktek nepotisme dalam menyelesaikan segala keperluannya.

Pengunaan sistem pemerintahan yang berbasis digital atau elektronik juga memberikan tantangan tersendiri bagi kedua belah pihak. Institusi pemerintah sebagai birokrasi yang melayani masyarakat harus mampu menerapkan e-goverment secara maksimal dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai. Masyarakat juga demikian, bahwasanya pemerintah juga harus mampu meningkatkan angka melek teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak tersebut dapat dengan singkron antara penerima layanan (masyarakat) dan juga pemberi layanan ke pada masyarakat (pemerintah).
Kesimpulan

Penerapan e-goverment dalam menujang seluruh kegiatan pemerintahan sangatlah dibutuhkan khususnya di era globalisasi sekarang. Hal tersebut dikarenakan kebutuhan serta tuntutan pelayanan publik yang serba cepat dan menghemat estimasi waktu kepengurusannya. Ditambah lagi masyarakat di era kontemporer mayoritas sudah mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang ada, sehingga hal tersebut sangat mendukung pemerintah dalam hal realisasi e-goverment. Realisasi e-goverment juga menghasilkan implikasi yang begitu besar, diantaranya cyberspace (penghapusan struktur birokrasi klasik), penghilangan pelayanan face to face dan meningkatkan efektifitas pemerintah dalam melaksanakan good governance.
Saran 

Penerapan e-goverment hanya didukung dua faktor penentu, yakni pemerintah dan masyarakat atau pihak-pihak terkait. Dalam struktur birokrasi pemerintahan yang baik, para aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki profesionalitas dan berintelektualitas dalam menjalankan pelayanan yang berbasis digital. Hal lain yang dapat diperhatikan adalah masalah penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung dalam mendukung kegiatan operasional sistem e-goverment. Selain pihak pemerintah beserta instansi-instansi terkait didalamnya, masyarakat juga harus melek terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga dapat menunjang maupun mendukung singkronnisasi penerapan e-goverment.

Daftar Pustaka
Achmad Junaedi. n.d. “Beberapa Pemikiran E-goverment Dalam Pemerintahan Daerah Di Indonesia”JIKAP, Volume 9, Nomor 1 tahun 2015.
Darmawan Napitupulu. 2015. “Kajian Faktor Implementasi E-Goverment Studi Kasus : Pemerintah Kota Bogor” 5 Nomer 3 (Maret).
Dimas Sigit Dewandaru. 2013a. “Pemanfaatan Aplikasi E-Office Untuk Mendukung Penerapan E-Goverment Dalam Kegiatan Perkantoran Studi Kasus: Puslitbang Jalan Dan Jembatan.” Yogyakarta, Maret 9.
Fahri Hamzah. 2010. Negara, Pasar, dan Rakyat. Jakarta: Yasasan Faham Indonesia.
Nyoman Sumaryadi. 2013b. Sosiologi Pemerintahan Dari Perspektif Pelayanan, Pemberdayaan, Interaksi, dan Sistem Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Stefanus Wisnu Wijaya. 6 Juni 20017. “Budaya Organisasi Dan Efektifitasn Penerapan E-Goverment.” Yogyakarta.

Karya: 
Mohamad Sukarno
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta



0 komentar:

Posting Komentar