Rabu, 01 Maret 2023

Rekap Data Dispensasi Nikah 2022 "Ribuan Siswa Hamil di Luar Nikah" analisis teori stigma Erving Goffman dan Teori Psikoanalisa Jacques Lacan

Fakta sosial yang memprihatinkan terkait permintaan dispensasi pernikahan. Permintaan dispensasi nikah hanya bisa dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.


Berdasarkan Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama Tahun 2022 di Indonesia, Total Perkara Dispensasi yang masuk adalah 52090, dicabut 1344, diputus 50726. Total keseluruhan 52391. Ada 3 kota tertinggi yaitu Nomor 1 PTA Surabaya 15,337 diterima dan nomor 2 PTA semarang 12,035, nomor 3 pta bandung 5,778. Fakta Sosial ini harus menjadi perhatian serius semua pihak baik pemerintah, peneliti, orangtua, dan masyarakat. Pernikahan dini bisa menyebabkan: kasus KDRT, stunting, kemiskinan, kematian anak, kematian ibu, dan Stigma negatif dari masyarakat kepada pelaku serta anak yang dilahirkannya. Dalam video kali fakta sosial tersebut akan di analisis menggunakan teori stigma Erving Goffman dan Teori Psikoanalisa Jacques Lacan.

Selengkapnya bisa di simak divideo


0 komentar:

Posting Komentar