Buku Karya Braindilog

Berisi mengenai kajian analisis sosial dengan pendekatan konsep teori tokoh Sosiologi Indonesia.

Braindilog

Merupakan sebuah konsep dan metode diskusi yang di lakukan dengan tahapan Brainstorming, Dialectic, dan Logic dari teori atau permasalahan sosial yang didiskusikan.

Braindilog Sosisologi Indonesia

Mengawal Perkembangan Ilmu Sosiologi di Indonesia menuju otonomi teori Sosiologi Indonesia yang berlandaskan nilai, norma, dan kebermanfaatan masyarakat Indonesia.

Gerakan Otonomi Teori Sosiologi Indonesia

Sayembara menulis artikel sosiologi Indonesia adalah upaya Braindilog Sociology dalam menyebarluaskan gagasan otonomi teori sosiologi Indonesia.

Braindilog Goes To Yogyakarta

Diskusi Lintas Komunitas bersama Joglosonosewu dan Colombo Studies di Universitas PGRI Yogyakarta dengan tema "Konflik Horisontal Transportasi Online". Selain dihadiri komunitas, acara ini juga diikuti oleh beberapa perwakilan mahasiswa dari masing-masing kampus di Yogyakarta.

Jumat, 01 Desember 2017

Diskursus Antiaborsi – Jacques Lacan

Diskursus Antiaborsi; Diskursus kontemporer lain yang memiliki cukup kekuatan dan berarti secara sosial adalah diskursus antiaborsi. Dalam tahun-tahun belakangan ini konflik mengenai aborsi merupakan salah satu perdebatan yang paling panas dan menghasilkan perpecahan. Kemudian, keberhasilan para penganut antiaborsi yang cukup tegas dan dalam beberapa kasus cukup keras, datang dari komitmen total, sehingga diskursus mereka bisa membangkitkan minat banyak orang. Meskipun demikian, anehnya tidak terlalu banyak tulisan tentang diskursus ini, dan satu-satunya kajian komprehensif yang ada adalah sebuah buku yang penuh wawasan dan mencerahkan karya Celeste Condit (Bracher, 1997: 153). Selain itu, juga masih terdapat pertanyaan tak terjawab mengenai bagaimana diskursus ini telah membangkitkan begitu banyak dukungan dalam perjuangan menentang aborsi, pertanyaan yang cukup menarik perhatian bukan hanya bagi para pendukung aborsi, melainkan juga pada setiap pihak yang memiliki minat cukup besar terhadap patriarkisme yang diejawantahkan dan dipromosikan penganut antiaborsi. Ini karena seperti pornografi, diskursus antiaborsi merupakan senjata yang sangat kuat dalam melawan patriarki, yang berfungsi untuk mencabut hak para perempuan dalam mengendalikan tubuh mereka sendiri, bukan hanya menyangkal bahwa mereka memiliki hak untuk memilih aborsi. Tetapi juga hanya dengan melakukan penitik-beratan hampir seluruhnya pada janin dan mengabaikan tubuh dan subjektivitas perempuan tersebut. Dalam rangka menentang dorongan patriarkal dari diskursus antiaborsi ini, kuncinya adalah memahami dan menunjukkan bagaimana hal ini bekerja pada identifikasi dan hasrat yang ada pada orang-orang yang menganutnya. Upaya menampilkan identifikasi dan bentuk-bentuk hasrat lain yang bekerja adalah dengan menggunakan metode psikoanalisis yang pada akhirnya paling efektif dan etis dimana metode ini akan memberikan kritik kepada kekuatan-kekuatan ini dan dengan demikian memberikan potensi perubahan kepadanya.

Dalam upaya meneliti sumber-sumber kekuatan interpelatif dalam diskursus antiaborsi, kita bisa memulainya dari adanya pengakuan bahwa jika diskursus ini telah membangkitkan perlawanan terhadap aborsi yang begitu keras pada banyak orang, maka ini berarti bahwa diskursus tersebut telah berhasil dalam membuat aborsi menjadi begitu mengancam bagi orang-orang tersebut. Oleh sebab itu dalam meninjau kekuatan interpelasi diskursu antiaborsi, kita bisa memusatkan diri pada upaya mencari unsur-unsur yang ada dalam ketiga register simbolik, imajiner, dan real yang mengancam rasa identitas atau kesejahteraan seseorang yaitu, narsisismenya.

Ancaman terhadap Penanda Utama dan Identitas Tatanan Simbolik
Mungkin ancaman yang paling jelas adalah tantangan yang mengatakan bahwa aborsi ditampilkan sebagai menentang sistem nilai atau keyakinan tertentu. seperti yang telah diutarakan oleh beberapa orang komentator, yang dipertaruhkan di dalam diskursus antiaborsi bukan hanya masalah aborsi itu sendiri, melainkan juga seluruh kode moral (Luker, 174, 183), dan mengatasi hal itu adalah sebuah pandangan dunia yang bersifat mendasar (Luker, 158) atau sebuah filsafat eksistensi (Merton, 30). Ancaman terhadap kode moral ini diartikulasikan di dalam sebuah argumen yang membentuk batu penjuru posisi kaum antiaborsi: pernyataan bahwa sebuah janin itu adalah hidup dan bahwa dengan demikian aborsi adalah sebuah pembunuhan yang berarti merupakan tindakan melanggar hukum.
Seperti yang dikatakan oleh Andrew Merton, gerakan ini membunuh siapapun yang menyetujui aborsi legal sebagai yang paling sedikit hanya diam saja dan tidak melakukan apa-apa saat jutaan manusia tidak berdosa terbunuh. Logikanya seperti ini: a) embrio/janin adalah manusia dalam pengertian yang paling penuh dan, dengan demikian, memerlukan perlindungan; b) aborsi membunuh embrio/janin; maka c) aborsi adalah pembunuhan, dan d) siapapun yang menyetujui aborsi juga setuju pada pembunuhan (Merton, 7).
Dari sudut pandang diskursus antiaborsi ini, siapapun yang mempraktikkan aborsi akan diletakkan pada posisi sebagai para pelanggar hukum, orang-orang yang tersingkir, bukan dari hukum negara, melainkan dari hukum Tuhan atau hukum Alam. Hasilnya adalah para subjek ditolak dari cinta yang datang dari Liyan yang Simbolik (pemuasan narsisistik pasif).
‘Kehidupan’ 
Upaya menolak atau memberikan keabsahan pada identitas seseorang yang dilakukan oleh Liyan yang simbolik juga dinyatakan sebagai yang secara tidak langsung dipromosikan oleh aborsi melaui ancaman bahwa aborsi ini membuat sejumlah penanda utama membentuk bagian dari inti rasa identitas tatanan simbolik yang terletak di dalam ideal ego. Ancaman yang datang dari sini bisa tampil dalam salah satu dari dua bentuk. Pertama, adalah nilai penanda utama itu sendiri yang dirasakan mengalami serangan yang menjadi ancaman terhadap ideal ego, atau dimilikinya penanda utama pada subjek manusia dirasakan terancam oleh aborsi, sehingga mengancam ego ideal para subjek.
Penanda utama paling menonjol yang banyak dipakai dalam diskursus antiaborsi adalah ‘kehidupan’. Seperti yang diamati Condit, “Selama berlangsungnya kontroversi aborsi, nilai pembentukkan utama yang melandasi posisi kaum antiaborsi adalah kehidupan”. Salah satu keberhasilan utama diskursus antiaborsi adalah menetapkan hubungan metonimia ‘janin’ dengan kehidupan. Condit memberitahu kita, “Sejak tahun 1960-an upaya retorik utama dari gerakan pro-Kehidupan adalah...menghabiskan waktu dalam membentuk dan membesarkan hubungan verbal antara istilah janin dengan kehidupan. Istilah konkret janin dan kehidupan yang bernilai abstrak dijalin bersama-sama terutama dengan diulang-ulangnya pernyataan tentang klaim bahwa otoritas ‘sains’ telah menemukan bahwa janin adalah manusia dari sejak pembuahan (Bracher, 1997: 156).
Hubungan metonimia ini juga datang melalui metafora: istilah ‘bayi yang belum lahir’, menggantikan istilah ‘janin’, dan yang menyertainya dalah hubungan metonimia dengan kehidupan. Selama diskursus antiaborsi meyakinkan para pengikutnya melalui diberlakukannya metafora dan metonimia seperti ini, bahwa janin itu merupakan salah satu tahap kehidupan manusia, hal ini cukup berhasil dalam meletakkan aborsi yang menghancurkan janin sebagai ancaman terhadap ‘kehidupan’. Ancaman ini sering disuarakan dengan cukup eksplisit, seperti ungkapan yang sering dinyatakan bahwa aborsi melecehkan ‘kesucian kehidupan manusia’. Sebagai contoh dalam buku singkat tentang aborsi karya Ronald Reagan, ungkapan-ungkapan seperti ‘nilai suci kehidupan manusia’ dan ‘kesucian kehidupan manusia’ muncul berkali-kali sebagai nama nilai puncak yang diancam untuk dihancurkan oleh aborsi. Maka ancaman yang direpresentasikan aborsi terhadap identitas seseorang menjadi eksplisit saat Reagan mengatakan, “Kita tidak akan pernah memahami nilai kehidupan kita sendiri sebelum kita mengakui nilai kehidupan orang lain,” (Reagan, 38) dan memperingatkan bahwa upaya memperkecil satu kategori kehidupan manusia akan memperkecil nilai semua kehidupan (Reagan, 18).
Singkatnya, bagi para penganut antiaborsi, aborsi dianggap sebagai yang memberikan ancaman, karena hal ini dilihat sebagai yang membahayakan status penanda utama ‘kehidupan’, yang diharapkan oleh para penganut antiaborsi untuk berfungsi sebagai penanda yang bersifat transenden. Buku Reagan ini ditutup dengan upaya seperti itu untuk menetapkan ‘kehidupan’ sebagai penanda yang secara mutlak bersifat stabil dan tidak bersifat mendua serta menegaskan “hak transenden semua makhluk hidup untuk mendapatkan kehidupan, hak yang tanpanya semua hak lain tidak akan bermakna,” dan memperingatkan bahwa jika kita gagal dalam menjaga kemutlakan nilai ini, “masa depan Amerika Serikat sebagai negeri bebas berada dalam bahaya” (Reagan, 38). Oleh karena itu, aborsi diposisikan sebagai ancaman terhadap identitas nasional seseorang dan juga identitas spesies seseorang, dimana kedua-duanya merupakan unsur penting ideal egonya itu.
‘Kedirian’ 
Terkait erat fungsinya dengan penanda utama ‘kehidupan’, ada satu penanda lain, yaitu ‘kedirian’ (atau istilah yang sinonim dengannya), yang dengan tegas dicantumkan penganut antiaborsi pada janin dan bahkan embrio. Seperti yang diamati Merton, “Landasan untuk memperdebatkan kedirian janin, apalagi embrio, banyak dan bervariasi. Walaupun demikian, ada gerakan kuat di sekitar upaya memastikan jani sebagai suatu pribadi. Sebagian besar literatur yang mendukung hak untuk hidup melihat hal ini sebagai sebuah fakta sebagai sesuatu yang sudah begitu jelas sehingga tidak perlu dieksplorasi dengan lebih mendalam” (Merton, 6), persis seperti kita lihat, sebagai yang mendefinisikan sebuah penanda utama. Nilai dan kesucian penanda ini, seperti nilai dan kesucian ‘kehidupan’, tidak perlu dipertanyakan lagi, dan apapun yang mengancam aura atau status istimewa penanda ini ditentang dengan keras. Akibatnya, sikap keras mengenai kedirian yang dimiliki oleh janin menghasilkan substitusi metaforik (‘kedirian’ menggantikan ‘kebendaan’) yang membawa ikatan metonimik lebih dekat dengan penanda-penanda yang membawa rasa identitas diri yang ada pada kaum penganut antiaborsi.

Jelas bahwa aborsi mengancam status ‘kedirian’ dengan cara yang sama seperti yang dilakukan terhadap ‘kehidupan’. Seperti yang dijelaskan oleh Kristin Luker, “Tampak bahwa aborsi melucuti hak kedirian pada ‘pribadi’ yang selalu memilikinya. Jika hak kedirian bisa begitu saja dengan mudah ditarik dari para bayi (embrio), siapa lagi diantara kita menyusulnya?” (Luker, 156).
Maka Luker menyimpulkan, Jika ada pendapat bahwa embrio berhak akan semua yang terkait dengan kedirian, meskipun mereka dalam kondisi tergantung pada orang lain, karena mereka memiliki karcis masuk empat puluh enam kromosom manusia, maka ini berarti dengan tegas menyatakan bahwa kedirian adalah sebuah hak yang ‘alami’ yang terwariskan, bukannya hak yang bersifat kontingen, sosial, dan datang dari luar.... Jika kemanusiaan genetik sama dengan kedirian, ...maka takdir manusia bersifat bawaan dan ini berarti tidak bisa diubah lagi (Luker, 157).
Penanda utama ‘kedirian’ menetapkan sebuah identitas yang berada di luar jangkauan kastrasi, yaitu yang tidak menjadi objek kekontingenan tatanan simbolik atau perilaku aneh dari Yang Real. Aborsi merepresentasikan ancaman ganda pada penanda ini: orang-orang yang mengusulkan bahwa aborsi boleh dilakukan adalah (1) yang menolak bahwa janin itu adalah seorang pribadi, dimana ‘kedirian’ masih memiliki auranya, tetapi keterkaitan yang alami, bawaan, dan niscaya dengan organisme manusia ditolak, dan hal ini menjadi kualitas yang kontingen, yang bisa dicabut setiap saat, atau (2) kedirian dianggap ada di dalam janin, dimana hubungan antara ‘kedirian’ dengan setiap organisme manusia tetap ada, tetapi nilai ‘kedirian’ sangat terancam dan kehilangan aura ontologisnya, karena kedirian ini tidak dirasakan sebagai yang cukup berharga bagi masyarakat untuk dijaga dengan mencegah berlangsungnya aborsi. Dalam kasus pertama, ideal ego tetap utuh, tetapi ego idealnya sangat dirusak, sedangkan dalam kasus kedua ideal ego itu sendiri yang terancam.
‘Alami’ 
Wilayah utama lain dimana aborsi ditampilkan sebagai yang mengancam identitas tatanan Simbolik adalah identitas seksual. Seperti yang dinyatakan Luker, sering didapat argumen yang mengatakan bahwa, aborsi adalah salah, karena hal ini memupuk dan dan mendukung sebuah pandangan dunia yang mengurangi penekanan (dan dengan demikian merendahkan) terhadap peranan tradisional laki-laki dan perempuan. Karena peranan-peranan ini merupakan peranan yang memuaskan bagi para penganut prokehidupan, dan karena mereka percaya bahwa pembagian pekerjaan secara sosial dan emosional ini adalah ‘tepat dan alami’, maka tindakan aborsi adalah salah karena merusak tatanan dunia ini (Luker, 162).
Penanda utama yang bekerja di sini adalah ‘alami’. Aborsi dianggap memberikan ancaman karena tindakan itu sendiri itu bukanlah sebuah tindakan yang bersifat ‘alami’ dan, lebih penting lagi, karena hal ini menentang konsekuensi ‘alami’ dari seks: prokreasi. Banyak aktivis antiaborsi yakin bahwa seks seharusnya mengarah ke prokreasi; mereka menolak alat kontrasepsi karena mereka merasa bahwa salah untuk “menghentikan konsekuensi dari sebuah tindakan yang alami (Luker, 163-166).
Aborsi adalah contoh yang paling jelas dan dalam pikiran mereka, yang paling buruk dari tindakan menyela konsekuensi alami dari seks: prokreasi dan, dari sini, menjadi orang tua. Jelas bahwa ‘alami’ di sini berfungsi sebagai sebuah penanda utama. Sebagian besar penganut antiaborsi (dan banyak orang lain juga) mengandaikan bahwa yang alami adalah yang baik, benar, nyata, dan sebagainya. Seperti juga yang dikatakan penganut antiaborsi sedbelumnya, “Menurut saya, kehamilan adalah bagian alami dari sebuah perkawinan, dan saya sangat yakin pada kata alami ini” (Luker, 169). Pada orang-orang yang memiliki keyakinan seperti itu, aborsi memiliki suatu ancaman mendasar terhadap ideal ego maupun ego ideal mereka, karena jika sebuah tindakan ‘tidak alami’ seperti aborsi diijinkan, maka ‘alami’ itu bukan sebuah nilai utama (yang berarti ideal ego mengalami erosi), atau kualitas ini tidak bisa dimiliki semudah yang diandaikan sebelumnya (dan hal ini meremehkan ego ideal).
‘Keibuan’
Penanda utama lain yang penting dan terkait dengan diskursus antiaborsi adalah ‘keibuan’ (motherhood). Seperti yang dikiatakan Luker, perdebatan tentang aborsi merupakan “sebuah referendum mengenai tempat dan makna keibuan” (Luker, 193). Bagi sebagian besar penganut antiaborsi, keibuan merupakan penanda utama identitas seksual feminin: “Sebagian besar aktivis prokehidupan yakin bahwa menjadi ibu, membesarkan anak-anak dan keluarga, adalah peranan yang paling penuh, yang bisa dijalani seorang perempuan” (Luker, 160). Meskipun demikian, dengan menyatakan bahwa menjadi ibu adalah sebuah peranan yang memberikan kepenuhan, hal ini tidak cukup menguraikan dampak aborsi tersebut. Karena di sini ancamannya adalah pada status penanda utama sebagai sebuah penanda utama. Dan seperti yang telah kita lihat, ancaman terhadap penanda utama seseorang adalah ancaman terhadap ideal ego dan berarti rasa kediriannya. Aborsi merepresentasikan ancaman seperti itu, karena ini, mengutip kata Luker, “menanggalkan cadar kesucian pada sikap keibuan” (Luker, 205), dengan secara diam-diam mengambil sikap bahwa melahirkan anak bukanlah satu-satunya, atau bukan yang secara niscaya paling penting, unsur eksistensi perempuan, bahwa identitas membangkitkan rasa cemas luar biasa pada orang-orang itu, baik laki-laki maupun perempuan, yang identitas seksual mereka terkait secara khusus dengan kesucian keibuan atau secara umum dengan reproduksi.
Sumber puncak dari kesucian ‘keibuan’ berada dalam peranannya sebagai penanda yang paling siap untuk memberikan kompensasi pada fakta, seperti yang dikatakan Lacan, bahwa tidak ada rumus pasti yang bisa memberikan makna apa itu menjadi perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki atau apa makna menjadi laki-laki dalam hubungannya dengan perempuan. Lebih lanjut lagi, karena tatanan Simbolik patriarkal menolak penanda perempuan yang terkait dengan identitas seksual seperti phalus, maka ‘keibuan’ berlaku sebagai penanda bagi banyak perempuan yang merasa dikesampingkan hukum (patriarkal) si pemberi identitas, yaitu tatanan Simbolik (patriarkal) dimana phalus Simbolik menempati posisi unggul, yang menemukan dukungan kasat mata bagi identitas seksual mereka dalam melahirkan anak-anak. Dalam skala yang lebih kecil, kebapakan juga bisa mengisi fungsi ini bagi seorang laki-laki, selama ia merasa tidak mendapatkan kesempatan bersuara atau dikesampingkan oleh hukum itu.
Kita akan bisa melihat lebih jelas bagaimana sebenarnya menjadi orangtua itu jika kita ingat bahwa, dalam pandangan Lacan, ‘subjek feminin’ (tidak semuanya adalah perempuan) ‘tidak semuanya’ menyerah pada kastrasi tatanan phalik, sehingga lebih mudah mengalami rasa cemas mengenai identitas mereka perasaan bahwa mereka bukanlah apa-apa, bukan siapa-siapa. Hasilnya untuk mengatasi keterbelahan mendasar seperti ini, yang diinginkan seorang subjek feminin adalah sesuatu yang datang untuk menempati penanda yang tidak ada (Andre, 263). Bagi para subjek semacam itu, memiliki bayi, membuat mereka menjadi ‘ibu’ atau ‘ayah’, bisa memberikan rasa identitas yang paling mendasar, yang menawarkan pemuasan paling kuat dari hasrat narsisistik pasif tatanan Simbolik mereka.
Pemuasan semacam ini cukup kuat pada para perempuan, sebagai hasil representasi kolektif mereka tentang keibuan, representasi yang ada secara meluas ini saja sudah menjadi indikasi tentang rasa cinta yang dimiliki Liyan pada masyarakat terhadap para ibu, yang kemudian diperkuat dengan terang positif yang biasanya merepresentasikan keibuan. Budaya barat penuh dengan representasi semacam itu. Selain daripada itu, di dalam beberapa representasi ini, satu aspek dari tatanan Liyan yang Simbolik atau yang lainnya sering dipersonifikasikan dan digambarkan sebagai yang melihat keibuan dengan sikap menerima dan rasa cinta. Salah satu contoh representasi semacam itu, yang secara interpelatif paling kuat, bisa ditemukan di dalam kekristenan, khususnya agama Katolik, dimana berbagai contoh Liyan yang Simbolik digambarkan sebagai keibuan yang penuh cinta: Liyan yang Kosmik atau Tuhan dipersonifikasikan sebagai Bapak (pengejawantahan kedua Liyan yang Simbolik bagi anak), yang dihasratkan untuk dipuaskan oleh anak-anak perempuan, seorang bapak yang memberikan hukum (masyarakat Liyan), dimana semua anak perempuan-nya berupaya untuk mematuhi hukum itu, dimana inkarnasi-nya, sang putera dilahirkan oleh perawan, sang ibu (sebuah pengejawantahan dari aspek utama Liyan yang Simbolik), dan darinya para orang beriman memohon pertolongan dan yang ingin ditiru para perempuan beriman. Oleh sebab itu, diskursus keibuan Katolik melibatkan suatu narasi dimana di dalamnya berbagai aspek Liyan yang Simbolik (ayah, ibu, masyarakat, kosmos, Tuhan) memainkan peranan aktif dalam mempromosikan keibuan, yang pada gilirannya digambarkan sebagai yang membawa makna puncak dan kepenuhan, pemuasan narsisistik pasif.
Aborsi diletakkan oleh diskursus antiaborsi sebagai ancaman terhadap ‘keibuan’ dan ‘keayahan’ serta ‘kehidupan’, ‘kedirian’ dan ‘yang alami’ sebagai yang mengancam pada akar identitas tatanan Simbolik banyak orang. Maka, tantang terhadap aborsi sebagian dimotivasi oleh dorongan untuk melindungi kesucian dan dimilikinya penanda-penanda utama tertentu yang menjadi bagian integral dari identitas seseorang, dan bahwa diskursus antiaborsi diposisikan sebagai yang terancam oleh aborsi.
Citra dan Ancaman terhadap Ego Tubuh 
Akan tetapi, beban interpelatif tidak seluruhnya dibawa penanda utama, sebagian kekuatan diskursus antiaborsi datang dari sesuatu di luar penanda utama. Seperti yang telah kita lihat, rasa diri seseorang tidak terdapat hanya pada satu kode moral atau pengetahuan atau bahkan dalam penanda utama, tetapi juga dalam ego tubuh seseorang, stabilitas yang sebagian bergantung pada citra eksternal dari tubuh manusia.
Simpulan bahwa citra cacat ragawi atau bahkan pemotongan secara aktual semacam itu berada pada posisi sentral dalam diskursus antiaborsi mendapatkan pembenarannya melalui dua hal. Pertama, semangat kaum antiaborsi sering menjadi sangat besar saat dilakukan pembahasan tentang aborsi janin yang memiliki cacat tubuh. Luker menyatakan bahwa menurut sebagian besar penganut antiaborsi yang diwawancarainya, “aborsi yang menurut mereka paling menyakitkan adalah aborsi yang dilakukan terhadap ‘embrio yang rusak’.” (Luker, 207). Kedua, pengakuan para penganut antiaborsi itu sendiri menunjukkan bahwa unsur paling menyakitkan dari argumen mereka serta bagi lawan mereka adalah gambar-gambar yang telah mereka kumpulkan, “ratusan gambar janin yang berlumuran darah, rusak, dan terpotong-potong” (Merton, 76). Condit sepakat bahwa citra semacam itu jelas memainkan peranan penting di dalam diskursus antiaborsi: “Gambar-gambar janin seperti seorang bayi, janin yang tersenyum, janin yang mengisap ibu jarinya. Janin yang terbantai, jaringan potongan tubuh manusia yang berlumuran darah, tangan yang terpotong, kaki terpuntir, tengkorak pecah. Tanpa adanya potret-potret yang memberikan keyakinan penuh dan brutal semacam ini, kontroversi tentang aborsi yang berlangsung di Amerika Serikat mungkin tidak akan berlangsung terus” (Bracher, 1997: 164).
Kita bisa bedakan dua momen diberikannya tanggapan pada citra-citra semacam itu sesuai dengan dua jenis citra seperti yang diuraikan oleh Condit. Momen pertama adalah munculnya identifikasi yang Imajiner dengan janin. Identifikasi ini ditampilkan dengan pengenalan kita pada gambar-gambar sesosok tubuh janin manusia seperti tubuh kita sendiri. Diskursus antiaborsi berupaya panjang lebar untuk memunculkan pengenalan ini, seperti yang dikatakan Condit, “Retorika penganut prokehidupan bekerja keras untuk mengaburkan perbedaan antara saya dengan bentuk-bentuk manusia tidak lengkap yang sedang berkembang” (Bracher, 1997: 164). Selain secara verbal mendesakkan adanya kesamaan semacam ini, diskursus antiaborsi juga memanipulasi potret-potret janin untuk menekankan bentuk manusia dari janin itu, melakukan cropping pada potret dengan menyingkirkan ciri-ciri nonmanusia pada potret itu seperti ari-ari dan tali pusar (Condit dalam Bracher, 1997: 165).
Seperti yang ditunjukkan Condit, satu hasil dari penggunaan citra semacam ini adalah meyakinkan orang-orang bahwa janin itu adalah seorang manusia. Akan tetapi, seperti yang tampaknya diasumsikan Condit, fungsi paling penting dari citra itu bukanlah peranan mereka dalam mendukung premis minor (‘suatu janin adalah suatu pribadi’) di dalam silogisme mendasar dalam argumen antiaborsi. Sebenarnya, fungsi penting dari citra ini adalah memberikan identifikasi ragawi, tatanan Imajiner para peminat dengan janin. Karena berdasarkan identifikasi semacam itulah maka para peminat bisa mendapatkan interpelasi untuk melakukan perlawanan intuitif terhadap aborsi, dengan cara dihadapkan pada citra jenis kedua, yaitu citra janin-janin termutilasi dan mengalami pemotongan, yang bagi banyak orang akan dialami sebagai yang memberikan ancaman pada tingkat ego tubuh mereka. Satu potret semacam itu menunjukkan sebuah “tubuh berwarna ungu sebuah janin...yang ditampilkan dengan latar belakang putih. Lengan janin itu masih menyatu dengan tubuhnya. Dua kaki yang terpisah dari badan dan kepalanya terletak di sebelah tubuh janin itu. Potret lainnya menunjukkan dua lengan kecil yang terpisah dan dua kali yang tampil dengan latar belakang merah seperti bubur” (Merton, 11).
Saat gambar-gambar yang nyata tentang pengudungan ini tidak tampil, maka semua ini sering tampil dalam bentuk kata-kata. Ronald Reagan membuat gambaran semacam itu saat ia merujuk pada “pelaku aborsi yang menyusun kembali lengan dan kaki seorang bayi kecil untuk memastikan bahwa semua bagian tubuhnya telah diambil dari tubuh sang ibu” (Merton, 22). Merton menguraikan “sebuah brosur yang ditulis oleh seorang pengkhotbah dari Texas yang memberikan uraian eksplisit mengenai sebuah pengguguran kandungan, memotong bayi, menghancurkan kepalanya” (Merton, 100). Paling tidak, di dalam diskursus antiaborsi berlangsung dibangkitkannya pencitraan seorang manusia kecil yang menderita sakit yang amat sangat. Satu surat yang ditulis kaum antiaborsi yang melakukan penggalangan dana mengatakan bahwa lebih dari empat ribu janin digugurkan setiap hari, dan dinyatakan di sana bahwa “semua menderita sakit yang amat sangat sebelum hati mereka yang kecil berhenti berdenyut” (Merton, 166).
Serangan terhadap ego tubuh penikmat mungkin tampil sangat lengkap dalam sebuah buku kartun berjudul Who Killed Junior? (Merton, 137), ketika pengudungan anggota badan ditampilkan secara eksplisit dan identifikasi para penikmat dipromosikan dengan personifikasi janin tersebut. Merton menguraikan buku ini sebagai berikut:
Secara sangat simplistis, lukisan-lukisan ini melacak perkembangan sel telur yang sudah dibuahi di dalam rahim. Menjelang minggu keenam junior sudah berbentuk bayi yang berkembang penuh, berdiri tegak dan tersenyum, sekitar minggu kesebelas ia sudah berlari di tempat dan mampu berbicara inggris sehari-hari dengan fasih, ia berpikir, “Saatku untuk segera berangkat”. Saat berumur tiga bulan sudah bisa menangkupkan tangan di telinganya. Keterangan gambarnya mengatakan, “Ibu dan dokternya sedang berdiskusi bagaimana membunuhnya”. Kemudian tampil empat panel yang menampilkan empat metode dasar aborsi. Pada yang pertama, junior menjerit saat sebuah penyedot vakum menyedotnya keluar dari rahim (metode sedotan vakum). Di panel kedua, junior menjerit, sebilah pisau memotongnya bagian demi bagian (metode dilasi dan kuret). Di panel ketiga, junior menjerit saat ada tangan yang menariknya dari dalam rahim (histerektomi). Dan di panel keempat junior menjerit saat sebuah jarum suntik memasukkan larutan garam ke dalam rahim (penggaraman). Panel berikutnya menunjukkan gambar bayi yang sudah berkembang sempurna yang ditembusi sebilah pisau dan mengatakan, “Jika engkau adalah seorang gadis remaja, engkau perlu tahu bahwa aborsi berarti pembunuhan. Itu tidak sama dengan sebuah operasi amandel” (Merton, 137).
Melalui representasi aborsi semacam itu, banyak orang yang kemudian mengalkami serangan terhadap janin sebagai ancaman terhadap integritas mereka dalam tingkat ego tubuh. Perasaan takut, jijik, dan bahkan perasaan ngeri yang dialami banyak orang saat mereka dihadapkan dengan pikiran dan/atau citra tentang penghancuran janin datang dari fakta bahwa citra-citra pengudungan anggota badan menyerang mereka pada inti ragawi dari identitas mereka sendiri. Maka, pada citra-citra janin yang sedang mengalami aborsi, orang-orang ini akan bertemu dengan rasa mengenai kekurangan yang radikal yang sangat mendalam, suatu rasa yang didasarkan atas jejak-jejak mnemic yang diletakkan oleh pengalaman kekacauan dan pengundungan yang dialami tubuh mereka saat masih bayi yang, menurut Lacan, membentuk penandaan puncak (Imajiner) pada pemahamannya tentang kematian.

Pengaruh Psikologis dan Sosial
Pemahaman dimana interpelasi bekerja di dalam register-register Real, Imajiner, dan Simbolik pada para penganut antiaborsi membawa kita pada posisi untuk menyimpulkan berbagai pengaruh psikologis dan sosial yang mengatasi pertentangan atau sikap setuju yang mungkin dipromosikan di dalam diskursus ini. Satu pengaruh umum yang cukup penting tampaknya adalah menguatnya fundamentalisme di kalangan penganut antiaborsi, sikap keras mereka dalam menyucikan beberapa penanda tertentu (nilai dan ideal) dan menjadikan kedua hal ini penanda-penanda transenden.
Pemfosilan penanda utama menghasilkan kekakuan yang mirip di kode moral atau pengetahuan, yaitu sistem pengetahuan dan keyakinan yang ditata oleh penanda-penanda utama. Fundamentalisme dan dogmatisme seperti ini menghasilkan dukungan ke agenda yang secara umum bersifat konservatif atau bahkan reaksioner, yang mendesakkan beberapa penanda utama (‘keluarga’, ‘negara’, ‘Tuhan’) dan pada beberapa bacaan tentang penanda-penanda itu juga (misalnya ‘keluarga’ harus didasarkan atas hubungan heteroseksual monogami, bakti kepada ‘negara’ harus mengungkapkan dirinya sebagai sikap bermusuhan terhadap negara-negara yang bertentangan dengan kita di dalam bidang konflik ekonomi atau militer, dan ‘Tuhan’ harus bersifat antropomorfik, maha kuasa, maha tahu, maha rahim, dan sebagainya). Selain itu, di dalam diskursus antiaborsi, fundamentalisme dan dogmatisme bergabung dengan fantasi mempromosikan penindasan realitas sosial atau psikologis yang menunjukkan kurangnya penanda transenden atau yang menampilkan Yang Real yang disingkirkan, dimana keduanya mengurangi stabilitas penanda utama dan rasa aman yang dibentuk di sekelilingnya. Dan akhirnya, ancaman dan pemuasan narsisistik pasif yang dihasilkan diskursus antiaborsi di dalam ketiga register ini berfungsi membelokkan kekuatan hasrat aktif dan anaklitik dan dengan demikian memperkuat penindasan Liyan atas subjek. 

DAFTAR PUSTAKA
  • Bracher, Mark. (1997). Jacques Lacan, Diskursus dan Perubahan Sosial: Pengantar Kritik Budaya Psikoanalisis. Yogyakarta: Jalasutra.
  • Luker, Kristin. (1984). Abortion and the Politics of Motherhood. Barkeley: University of California Press.
  • Merton, Andrew H. (1981). Enemies of Choice: The Right-to-Life Movement and Its Threat to Abortion. Boston: Beacon Press.
  • Reagan, Ronald. (1984). Abortion and the Conscience of the Nation. Nashville: Thomas Nelson.
Karya: Alan Sigit Fibrianto,S.Pd_Pengurus Braindilog Sociology


Dampak Sosial Pornografi Di Indonesia Dalam Analisis Teori Jacques Lacan

Lacan adalah salah satu pemikir besar Prancis pasca strukturalisme. Ia mengadopsi pemikiran psikoanalisa Freud dan mengembangkannya menjadi teori baru. Perkembangan pemikiran Lacan juga dipengaruhi oleh konsep penanda-petanda Saussure dan antrtropologi strukturalis Lévi-Strauss. Lacan meminjam teori kompleks Oedipus dari Freud dan menjelaskan bagaimana individu masuk dalam tatanan simbolik.

Jacques Lacan lahir di Paris, pada tanggal 13 April 1901. Ia berasal dari keluarga borjouis Katolik yang taat. Lacan berkuliah di Sorbonne, dalam bidang kedokteran, dan melanjutkannya di bidang psikiatri pada tahun 1920-an. Ia mendapatkan gelar doktornya dengan tesis mengenai psikosis paranoia. Pada tahun 1934, ia menjadi anggota La société Psychoanalytique de Paris (SPP), dan awal mula ia menjadi sosok kontroversial di kalangan komunitas psikoanalis internasional, karena hal itu juga ia dikeluarkan pada tahun 1962 karena dianggap menyimpang dari praktik psikoanalisa. Pada tahun 1963, ia mendirikan L’École Francaise de Psychoanalyse yang kemudian berganti nama menjadi L’École Freudienne de Paris. Lacan juga menuangkan pemikirannya dalam berbagai tulisan, esai pertamanya “On the mirror stage as formative of the I” terbit tahun 1936. Kumpulan esai-esai Lacan selanjutnya dibukukan pada tahun 1966 dalam Écrits: A Selection. Lacan menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 9 September 1981, di Paris.
Dengan teori psikoanalisanya, Lacan memberikan banyak pengaruh bagi cultural studies, kritik kebudayaan, dan menjelaskan bagaimana fenomena-fenomena sosial terjadi di sekitar kita. Salah satu teori yang berkaitan dengan cultural studies adalah pembahasan mengenai subjektivitas dan psikoanalisa Lacan dianggap mampu untuk mengkaji secara kritis pembentukkan subjek dilihat dari tahap-tahap perkembangan terkenal Lacan; real, imajiner, dan tatanan simbolik yang akan dibahas lebih rinci pada bagian pembahasan.
Pornografi di Indonesia telah menjadi kasus yang menarik publik beberapa tahun terakhir, terlebih lagi dengan kasus-kasus video porno di kalangan artis dalam negeri, dan keluarnya UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dampak dari menonton video porno 7 pemuda dan 7 anak dibawah umur tega melakukan tindakan pemerkosaan, Seperti yang dituturkan oleh 14 pelaku pemerkosaan yuyun (14thn) karena mereka sering menonton video porno (antaranews, 2016). 

Berdasarkan survai komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), Mencapai 97% anak-anak seumuran SMP dan SMA telah mengakses tautan porno. Sarana pornografi merupakan sebuah praktik sosial yang menerapkan kode-kode tertentu pada tubuh perempuan dan bisa memberikan teks dan citra yang efeknya adalah perempuan yang teraniaya, diperkosa, dan terbunuh (Bracker, 1997:123) . Apakah benar pornografi membuat perempuan teraniaya,  mendorong terjadinya tindakan pemerkosaan dan pembunuhan. Maka dari itu, penulis mengangkat tema mengenai “Dampak Sosial Pornografi di Indonesia dalam Analisis Teori Jacques Lacan”.

Pemikiran Jacques Lacan 
Ketika membicarakan Lacan, kita tidak terlepas dari pemikiran Freud mengenai Id, Ego, dan Superego, dan teori kompleks Oedipus, lalu Lacan merumuskan teori itu ke dalam ranah linguistik. Lacan menyatakan ketidaksadaran terstruktur seperti bahasa dan semiotika serta linguistik dianggap masuk akal dalam menjelaskan ketidaksadaran. Ketidaksadaran menurut Lacan adalah rangkaian penandaan. Ketidaksadaran mengkondensasi dirinya lalu melakukan pemindahan, hal ini dikaitkan dengan metafora dan kiasan. (Lacan, 1977: 155-156 dalam skripsi Stephani Natalia W).
Lacan menyinggung tiga konsep penting; kebutuhan (need), permintaan (demand), dan hasrat (desire). Pada ketiga tahapan itu, tatanan simbolik merupakan tahapan terpenting dalam psikoanalisa. Konsep tatanan simbolik diilhami dari pemikiran Lévi-Strauss tentang hubungan kekeluargaan dalam dunia sosial. Perkembangan ketiga konsep itu dihubungkan dengan tiga fase perkembangan manusia yaitu: yang real, imajiner, dan simbolik. (Hill, 2002: 8-11).
Yang Real 
Tahapan yang real berlangsung dari sang bayi lahir hingga berumur 6-18 bulan. Sang bayi hidup digerakkan oleh kebutuhan (need) akan makanan, minuman, kenyamanan, dan lain-lain. Bayi itu selalu mendapatkan kebutuhannya, dalam artian ia mendapatkan kepuasan dari konsumsi objek itu.
Sang bayi dengan kata lain berada dalam situasi ‘kepenuhan’. Belum ada konsep ‘pribadi’ yang muncul pada tahapan ini, relasi yang terjadi hanyalah keinginan bayi dan objek pemuas yang didapatkan bayi itu. Kepenuhan dapat terjadi tanpa adanya ketiadaan. Perlu dicatat, yang real bukanlah realitas.
Yang real adalah gagasan realitas yang terbentuk dari konstruksi sosial yang terbentuk di masyarakat. Bayi tidak mengenal konsep keterpisahan dengan ibunya (Liyan). Bayi adalah individu yang tidak memiliki pemahaman atas ‘kediriannya’ dengan kata lain sang bayi tidak memiliki subjektivitas tentang konsep diri sebagai individu.
Tahapan yang real akan terhenti ketika sang bayi menyadari ia berbeda dengan ibunya (Liyan). Ketika dirinya adalah sesuatu yang berdiri sendiri selain sesuatu di luar dirinya, tepat pada saat itulah kebutuhan (need) sang bayi menjadi permintaan (demand). Kesadarannya akan keterpisahan dengan sang ibu, mengenal Liyan, secara langsung menjadikan ia kehilangan sesuatu dan tidak merasa penuh. Terjadinya ketidakpenuhan yang diakibatkan dari timbulnya permintaan ini menjadi awal mula tahapan imajiner ataule stade de mirroir.(http://escape.freud.pagespro-orange.fr/topos/psycha/psysem/miroir.htm. Diakses 14 April 2016 pukul 19.30 WIB).
Imajiner 
Fase imajiner ditandai dengan kesadaran sang bayi bahwa ia merupakan individu yang terpisah dari ibunya, atau memasuki tahapan cermin ketika tuntutan permintan mulai muncul karena terbentuknya konsep ‘kedirian’ karena identifikasi ‘diri’ yang dilakukan sang bayi atas gambar pantulan dirinya di cermin. Fase ini terjadi antara usia 6-18 bulan, sang bayi belum memiliki kendali utuh atas dirinya namun ia menyadari dirinya adalah ‘diri’ yang berdiri sendiri.
Pembentukkan ilusi ego yang terjadi karena adanya identifikasi imajiner atas pantulan diri di cermin itu menjadi ‘pembenaran’ bagi sang bayi sebagai identitas yang terpisah dari ibunya. Hal inilah yang disebut Lacan saat sang bayi mengalami méconnaisance atau kesalahpahaman sang bayi mengenali pantulannya. Sang bayi berpikir pantulan itu adalah dirinya namun sebenarnya pantulan itu bukanlah dirinya, kemudian sang bayi merepresentasikan pantulan dirinya di cermin sebagai ‘diri’ dan darisanalah tercipta ‘ego’.
Méconnaissance juga menciptakan sebuah pelindung subjektivitas atas sebuah gambaran semu atau ilusi dari kesatuan ‘diri’ yang salah dimengerti. Sebuah penyatuan dan keseluruhan yang melingkupi konsep ‘diri’ yang tidak penuh karena adanya posisi ke’lainan’ (liyan). (Lacan, 2004: 306-307 dalam skripsi Stephani Natalia W).
Dalam proses inilah pemahaman ‘keakuan’ sang bayi terbentuk seperti konsep kompleks Oedipus pada teori Freud di mana sang anak merasakan adanya gangguan atas hubungannya dengan liyan atas identifikasi yang dilakukannya atas pantulan cermin, sehingga menimbulkan konflik dengan ‘ketidakpenuhan’ yang terjadi dalam dirinya. Perpecahan dalam diri itulah yang menyebabkan sang anak lalu membuat gambaran tentang ego ideal yang diperolah dari keadaan “Liyan” dan akan berusaha terus menerus mencapai kepenuhan itu dengan mencapai ideal ego.
Tatanan Simbolik 
Tatanan simbolik ditandai dengan adanya konsep hasrat (desire). Simbolik juga menjadi struktur bahasa yang menjadikan manusia subjek yang berbicara untuk menjadi ‘aku’ dan berkata sebagai ‘aku’ untuk mencapai suatu kondisi yang stabil sebagai individu. Sang anak akan masuk ke dalam dunia simbolik ketika ia mengetahui konsep “Liyan” dan dirinya teridentifikasi dari gambaran pantulan cermin. Sang anak mau tidak mau akan memasuki tahapan simbolik yang merupakan struktur dari bahasa, di mana di dalamnya sang anak akan menjadi subjek yang berbicara.
Tahapan imajiner dan simbolik dikatakan Lacan bersinggungan, terjadi pada saat sang anak menyadari ‘keakuannya’ saat melihat pantulan cermin dan melihat gambar ‘yang lain’ dalam cermin itu. Bahasa menjadi penting karena dapat diterima oleh akal sehat, begitu pula tatanan simbolik. Tatanan simbolik didasarkan pada suatu hal yang rasional, adanya identitas, sesuatu yang berasal dari logika, sistem yang bekerja secara tepat dan validitasnya terjamin.
Sang anak sebagai subjek dapat dikatakan mulai masuk ke dalam tatanan simbolik ketika ia merasakan kepenuhan ketika ia mengikuti hal-hal yang ada dalam tatanan simbolik, sama seperti yang dirasakan dalam tahapan imajiner. Namun perasaan akan keinginan untuk mencapai kepenuhan diri tidak akan pernah ditemukan dalam individu, dan disanalah ironi kehidupan manusia. Itulah mengapa Lacan menyebutkan tatanan simbolik sebagai perubahan ‘liyan’. Ketidaksadaran adalah wacana atas ‘liyan’, tatanan simbolik berisikan hukum dan peraturan yang mengatur keinginan (desire) yang bertentangan dalam dunia imajiner. Tatanan simbolik dengan kata lain adalah faktor yang menentukan subjektivitas, subjek selalu berada di tataran imajiner dan simbolik, tetapi imajiner hanyalah fatamorgana dari apa yang terjadi pada tataran simbolik.
Phallus (nom-du-père) 
Konsep Lacan mengenai nom-du-père berasal dari kompleks Oedipus Freud yang dikembangkan secara sosial-budaya. Nom-du-père adalah konsep inti dari tatanan simbolik, ketika Freud menyatakan penis sebagai sebuah simbol ‘utuh’ dari sisi biologis dan pembeda antara laki-laki dan perempuan. Lacan menyatakan nom-du-pere adalah Liyan atau sering juga disebut sebagai phallus.
Phallus yang dimaksud Lacan bukanlah penis tetapi sesuatu yang secara simbolik mengisyaratkan kepenuhan dan menjadi inti dari pusat tatanan simbolik. Phallus menjadi representasi sistem nilai, norma, dan kekuasaan partriarkal yang menjadi dasar tatanan simbolik. Seperti dikatakan Lacan sebelumnya bahwa bahasa menjadi penting karena adanya rantai penanda dan petanda yang terikat satu sama lain dan tidak pernah terputus, konsep ini diadaptasi dari Saussurean, namun Lacan mengoreksi Saussure, ia menyatakan petanda merupakan sesuatu yang cair atau tidak tetap, bukan sesuatu yang ‘ajeg’. Sama halnya dengan bahasa, phallus merupakan struktur dari bahasa itu sendiri, ia adalah pusat yang mengatur ke’ajeg’an simbolik, ia adalah penanda yang berada dalam tataran ketidaksadaran, bersifat tidak stagnan, maka dari itu phallus dapat menjadikan sebuah makna menjadi tegas.
Dalam memahami pengertian phallus, kita harus memahami juga peran kastrasi. Definisi mengenai perbedaan laki-laki dan perempuan dapat dijelaskan dari ketakutan akan kastrasi di mana Lacan menggambarkan individu takut kehilangan sesuatu (dalam hal ini penis), seperti dijelaskan di atas, Lacan mengandaikan phallus pada perempuan sama halnya dengan vagina, payudara, dan klitoris. Konsep penis dapat digantikan sebagai sesuatu kekurangan dalam kebertubuhannya. Phallus is what no one can have but everyone wants: a belief in bodily unity wholeness perfect (Robertus, 2008:3).
Jouissance 
Jouissance adalah suatu ‘kenikmatan’, Lacan menjelaskan hal ini merupakan kenikmatan yang melebihi kenikmatan itu sendiri, namun kenikmatan ini hanyalah berada pada satu titik dan dari kenikmatan itu juga kita akan merasakan penderitaan dan kesakitan yang tidak berujung.
Jouissance bukan merupakan pengalaman ‘kenikmatan’ murni, sama seperti dua keping mata uang, kenikmatan akan didapatkan karena adanya sensasi dari ‘kesakitan’ tertentu. Lacan menjelaskan adanya perasaan ingin mencapai jouissance diakibatkan adanya situasi ‘la manque’ terhadap hal tertentu, bersamaan ketika kita meniadakan rasa itulah, kita mendapatkan kenikmatan dalam tanda-tanda dalam tataran simbolik yang real. (Robertus, 2008:6).
Jouissance dapat dikaitkan dengan konsep masokis di mana individu menyakiti dirinya untuk mencapai kepuasan tertentu, hal ini tidak hanya berada pada ranah seksual, tapi juga dalam ranah sosial, seseorang merepresi keinginannya untuk menemukan sebuah kepuasan dari rasa sakit atas penekanannya atas keinginannya itu. Jouissance menjadi alas dari keinginan sehingga kenikmatan dari mengingini sesuatu akan terus terjadi demi proses pencapaian keinginan itu sendiri, karena individu menemukan kepuasan dalam mengingini di dalam ketiadaan kepuasan.

Pornografi
Secara etimologis, pornografi berasal dari dua kata Yunani, ‘porneia’ yang berarti seksualitas yang tidak bermoral dan kata ‘grafe’ yang berarti tulisan, jadi pornografi adalah tidakan seksual tidak bermoral. Pornografi umumnya dapat berupa gambar, tulisan, video, atau apapun yang mengekspos masalah seksualitas, di Indonesia sendiri hal itu dapat berupa penampilan sesorang yang merangsang dengan pakaian minim atau gerakan-gerakan yang merangsang. (http://sabda.org/artikel/pornografi. Diakses 14 April 2016 pukul 20.00 WIB).
Menurut Bracher (2005:124-125) di dalam sarana pornografis dan di dalam tingkat seksual yang paling mendalam, yang dimaknai sebagai perempuan dan laki-laki bergantung pada apa yang dilakukan seseorang pada siapa di dalam penentuan secara kode pada seks pornografis. Bangunan pornografis tentang yang laki-laki mensyaratkan adanya dominasi dan kemampuan untuk melakukan penetrasi, dima hal ini dibangkitkan secara paksa, bangunan pornograis seorang perempuan mensyaratkan adanya penyerahan diri dan diberikannya tempat untuk melakukan penetrasi, baik pada lubang yang sudah ada maupun pada kulit itu sendiri.
Pembicaraan pornografi di Indonesia tidak lepas dari diskusi tentang tubuh perempuan. Di Indonesia sendiri telah diberlakukan represi terhadap tubuh dan seksualitas dengan legitimasi negara dalan UU No. 44/2008 mengenai Pornografi. Pasal yang menyatakan pelarangan kepada orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, dll pornografi secara eksplisit maupun implisit seperti persenggamaan menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Masalah pornografi menjadi momok dalam dunia sosial, terlebih lagi UU ini menempatkan posisi perempuan yang terdesak, karena terlihat dengan jelas bahwa UU ini menjadikan perempuan sebagai objek pada budaya patriarkal. Kontroversi yang terjadi pada diskriminasi perempuan dimuat dalam opini Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD RI dalam Kompas (27/3/2010) mengenai kasus Karang Anyar, Jawa Tengah, di mana seorang perempuan yang seharusnya dilindungi justru dipidana lima bulan menggunakan pasal-pasal dalam UU Pornografi. Banyaknya kerancuan dalam pasal-pasal UU Pornografi menimbulkan misintrepretasi yang dapat menjebak perempuan sebagai korban, apalagi di tengah kondisi Indonesia yang memang budayanya kental dengan subjektivitas maskulin dan cenderung misoginis.
Contoh kasus lain yang memperlihatkan subjektivitas maskulin dalam kasus pornografi di Indonesia terjadi di Bali, DPRD Bali dengan tegas menolak berlakunya UU Pornografi di sana, (Konferensi Pers DPRD Bali di Jakarta, 26/11/08) tidak hanya di Bali, penduduk di Papua pun melakukan hal yang serupa (Konferensi Pers Perwakilan Masyarakat Papua Menolak RUU Pornografi di Jakarta, 25/09/08). Hal ini jelas dilakukan karena UU Pornografi cenderung dinilai ambigu dan berbenturan dengan budaya Bali dan Papua yang dianggap mempertontonkan ketelanjangan di depan publik, dalam hal ini adalah kebiasaan perempuan yang tidak mengenakan penutup untuk menutupi payudara mereka. UU Pornografi dinilai tidak relevan bagi pluralitas yang terjadi di Indonesia, dan kembali lagi bahwa UU Pornografi ini hanya merupakan kerugian bagi perempuan karena berangkat dari subjektivitas maskulin. (http://www.sejuk.org/kolom/gender/75-tubuh-perempuan-dan-pornografi.html).
Dampak sosial pornografi di Indonesia dalam analisis teori Jacques Lacan 

Pornografi merupakan salah satu kritik kebudayaan yang dapat dilihat dari sudut pandang Lacanian. Berikut dijelaskan bagaimana subjektivitas maskulin terbentuk dalam tataran simbolik yang menyatakan posisi perempuan yang diobjekkan dalam segala macam bentuk pornografi. Mengutip Bracher dalam bukunya Jacques Lacan: Diskursus dan perubahan sosial, “Sarana pornografi merupakan sebuah praktik sosial yang menerapkan kode-kode tertentu pada tubuh perempuan yang teraniaya, diperkosa, dan terbunuh.” (Bracker, 2005:123).
Dengan kata lain, pornografi menempatkan posisi perempuan yang terdegradasi karena mereka dijadikan objek hasrat (desire) dari laki-laki. Pornografi secara umum diperuntukkan bagi kaum laki-laki heteroseksual. Laki-laki ditempatkan dalam posisi subjek aktif dan perempuan dalam objek pasif. Bracher (2005) mengutip Kappeler bahwa yang ditunjukkan dalam analisis kaum feminis terhadap struktur pornografis adalah semata-mata objektifikasi perempuan demi kepentingan eksklusif subjektifikasi laki-laki. Laki-laki adalah subjek murni dalam artian ia tidak dapat menjadi objek (Hlm. 125). Lacan, memaparkan bahwa hasrat (desire) yang ditampilkan dalam pornografi adalah hasrat anaklitik atau hasrat yang semata-mata ada untuk mendapatkan kenikmatan seksual, bukannya hasrat narsistik (hasrat untuk dicintai). Hasrat ini dijelaskan lebih rinci dalam tiga tahapan Lacanian: yang real, imajiner, dan simbolik.
Dalam yang real, posisi perempuan ditempatkan sebagai Liyan yang menjadi objek bagi hasrat maskulin ataupun menjadi subjek yang berhasrat untuk menjadi objek hasrat maskulin. Dalam imajiner, hasrat pada perempuan diperlihatkan sebagai bentuk tubuh indah semampai yang berfungsi sebagai objek seksual, dan citraan laki-laki sebagai alter ego ataupun pesaing. Dalam simbolik, masyarakat, alam, dan Tuhan ditempatkan sebagai yang menghasratkan bentuk kenikmatan tertentu dan memberikan legitimasi pada setiap identitas seksual.
Fakta-fakta yang terjadi bahwa dalam setiap kasus pornografi ditemukan unsur-unsur yang membuktikan degradasi nilai perempuan yang semakin memperkuat budaya patriarki, fakta-fakta itu antara lain: setiap pornografi menampilkan perempuan sebagai sosok yang menikmati tindakan perkosaan, kenikmatan yang dirasakan perempuan dari tindakan yang dilakukan laki-laki selama bersenggama, pemujaan penis, dan deskripsi rinci terhadap tubuh perempuan (eksploitasi tubuh perempuan). (Bracher, 2005: 128-129).
Tatanan simbolik mengatur masyarakat sedemikian rupa lewat norma-norma yang diberlakukan di masyarakat dan hal ini tertanam di bawah sadar kita. Individu ada di dunia dengan tatanan sosial yang sudah terbentuk dalam masyarakat, kita masuk sebagai subjek, dan harus ‘berbicara’ dengan bahasa yang sama (dalam artian mengikuti tatanan sosial itu) untuk dapat masuk dalam masyarakat. Bahasa yang bersifat maskulin membentuk subjektivitas dalam tataran simbolik phallogosentris sehingga subjek mendapatkan subjektivitasnya dalam tatanan simbolik untuk berbicara sebagai subjek dalam bahasa. Setelah melewati ketiga tahapan perkembangan itu, subjek terpaku pada aturan-aturan yang berpusat pada maskulinitas atau nom-du-père dengan phallus sebagai penanda.
Sebuah sistem sosial bahasa maskulin terbentuk dari budaya patriarkal, yang menjadikan perspektif laki-laki sebagai satu-satunya perspektif yang diperhitungkan dalam dunia sosial, dan menempatkan perempuan pada posisi inferior dengan memperlihatkan adanya dominasi pada ‘Liyan’. Dalam nom-du-père, posisi dominan laki-laki terpaparkan dengan amat jelasnya membentuk stereotip dalam masyarakat pada setiap jenis kelamin dalam struktur sosialnya.
Melihat contoh kasus di atas, terlihat jelas bahwa adanya usaha atau praktek pornografi menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak menguntungkan sebagai Liyan (the other). Setiap tindakan pornografi yang terjadi seharusnya menyadarkan publik bahwa perempuan dijadikan pihak yang dirugikan karena menjadi objek dari hasrat ‘imajiner’ laki-laki sebagai diri (self).
Keberadaan UU Pornografi terlihat melindungi perempuan atas ekploitasi tubuh perempuan, tetapi tidak begitu menurut penulis. UU ini membatasi gerak perempuan dan secara tidak langsung mengiyakan posisi perempuan yang memang menjadi objek hasrat laki-laki (terlihat jelas dalam hal ‘dilarang memperlihatkan segala sesuatu yang dapat merangsang).
Realita yang terjadi adalah UU ini didasarkan secara sosiologis atas mayoritas pandangan masyarakat Indonesia, dan negara mencampuradukkan norma agama dengan peraturan negara yang terlalu jauh masuk dalam kehidupan privat masyarakat. Hal yang berangkat dari norma agama ini dianggap sebagai sesuatu yang melegitimasi ideologi patriarki di mana negara membuat suatu tirani atas sebuah perspektif yang mendiskriminasikan perempuan sebagai objek dalam UU itu.
Terlebih lagi, UU ini tidak bekerja secara baik karena pada dasarnya masyarakat Indonesia cenderung berbudaya misoginis (menyalahkan perempuan atas aktivitas seksual laki-laki), hal itu menempatkan perempuan sebagai objek seksual yang disalahkan atas hasrat laki-laki yang timbul, sehingga adanya UU Pornografi dalam prakteknya justru digunakan untuk menempatkan perempuan pada posisi disalahkan, bukan menjamin posisi perempuan sebagai minoritas.

Selain itu, berita mengenai pemerkosaan dan pembunuhan yuyun (14thn), mereka mengaku sebelumnya menonton video porno, kejadian tersebut merupakan sebuah “penyingkiran cinta”. Menurut Bracher (2005:146) pornografi bekerja secara umum untuk menindas cinta, termasuk satu-satunya jenis cinta yang menurut Lacan bisa ada bersama-sama dengan hasrat: cinta yang ada mengatasi hukum, cinta tentang perbandingan dan hal linnya yang membuat perawatan psikoanalisis menjadi mungkin dilakukan.

Seseorang yang menonton pornografi akan mengalami perubahan identifikasi mendasar dan hasrat, hilangnya hasrat narsistik (hasrat untuk mencintai dan dicintai) tapi yang muncul adalah hasrat anaklitik (hasrat pemenuhan kebutuhan). Sehingga yang muncul pada pandangan individu ini ketika menginginkan seorang perempuan adalah tidak untuk dicintainya akan teatapi hanya untuk memenuhi hasratnya. Sehingga tindakan pemerkosaanpun dapat terjadi.

Sisi negatif dari pornografi ini menyingkirkan reproduksi dalam pemuasan hasrat anaklitik. Artinya, hal ini dilakukan hanya semata-mata untuk memenuhi hasrat saja dan menghindari reproduksi antara laki-laki dan perempuan. Selain itu adanya pengejaran suatu objek “perempuan” yang menjanjikan rasa suka cita yang terbatas (jouis-sens).
  
Kesimpulan
Psikoanalisa Lacan adalah salah satu buah pemikiran posstrukturalisme yang menggabungkan psikoanalisa Freud, antropologi strukturalis Lévi-Strauss, dan konsep semiotika Saussure. Pemikiran Lacan menekankan bahwa konstruksi wacana sama seperti alam bawah sadar yang terdiri dari tiga tahap perkembangan: Yang Real, Imajiner, dan Tatanan Simbolik. Yang real adalah tahapan di mana individu terpaku pada kebutuhan (need) dan merasakan kepenuhan, sementara tahapan imajinaer atau fase cermin terjadi ketika kebutuhan (need) menjadi permintaan (demand) atau kesadaran individu akan ‘kediriannya’, sementara itu tahapan terakhir memegang peranan penting pada subjektivitas individu yang terjadi dalam siklus kehidupan sosial di mana nilai-nilai masyarakat terkondendasi.
Keadaan dalam tatanan simbolik seperti bahasa yang memaksa individu menjadi subjeknya, individu akan melakukan hal itu untuk mencapai suatu ‘kepenuhan’ seperti tahap yang real. Dalam tatanan simbolik, Lacan menjelaskan adanya phallus yang menjadi simbol dalam tatanan itu, simbol yang dimaksudkan Lacan tidak hanya penis, perlu ditekankan bahwa penis hanyalah salah satu contoh phallus. Keadaan individu yang rela untuk merasakan rasa sakit untuk mencapai ‘kepenuhan’ inilah yang dimaksudkan Lacan dengan jouissance.
Pornografi merupakan salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia, Lacan melihat fenomena ini sebagai degradasi dari nilai perempuan dilihat dari tiga tahapan perkembangan. Pornografi menjadikan perempuan objek hasrat (desire) dari keinginan laki-laki, dan adanya UU Pornografi tidak membantu melindungi hak perempuan, justru malah melegitimasi ideologi patriarki dilihat dari subjektivitas maskulin yang bersifat phallogosentris terjadi di Indonesia, dengan kata lain mengukuhkan budaya misogini.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa kasus pornografi yang merugikan pihak perempuan. Teori Lacan hanya mampu menjelaskan posisi inferior perempuan dalam kasus pornografi akibat subjektivitas maskulin yang terbentuk pada budaya patriarki. Kesimpulan yang didapatkan adalah budaya Indonesia yang masih bersifat phallogosentris dinilai sudah tidak relevan melihat adanya ketidakadilan bagi perempuan, untuk itu dibutuhkan perombakan tatanan simbolik yang mengacu pada subjektivitas feminis.
Kasus pemerkosaan seperti yang dialami Yuyun dapat terjadi karena pelaku (seseorang yang menonton pornografi) akan mengalami perubahan identifikasi mendasar dan hasrat, hilangnya hasrat narsistik (hasrat untuk mencintai dan dicintai) tapi yang muncul adalah hasrat anaklitik (hasrat pemenuhan kebutuhan). Sehingga yang muncul pada pandangan individu ini ketika menginginkan seorang perempuan adalah tidak untuk dicintainya akan teatapi hanya untuk memenuhi hasratnya. Sehingga tindakan pemerkosaanpun dapat terjadi.

Saran
  1. Melakukan penelitian mengenai identifikasi dan penyingkapan hasrat yang tersebunyi untuk menjawab dampak sosial destruktif pornografi di Indonesia.
  2. Mempromosikan cinta yang narsistik (saling mencintai) dalam pemenuhan hasrat.
  3. Melakukan pendidikan seks kepada anak sejak dini dan mulai terbuka tentang seks kepada anak saat usia remaja.
DAFAR PUSTAKA
  • Bracher, Mark. (2005). Jacques Lacan: Diskursus, dan Perubahan Sosial: Pengantar Kritik-Budaya Psikoanalisis. Yogyakarta: Jalasutra.
  • Hill, Philip. (2002). Lacan untuk Pemula. Yogyakarta: Kanisius.
  • Natalia W, Stephanie. (2009). Keterasingan perempuan di dalam subjektivitas maskulin: sebuah analisa kritis atas tatanan simbolik Jacques Lacan. Depok: Universitas Indonesia.
  • Robet, Robertus. (2011). “Provokasi Lacan terhadap Seksuasi dan Tindakan Etis” dalam Kuliah Umum Seksualitas di Salihara.
  • Undang Undang Republik Indonesia  No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
  • Antaranews. Khofifah: Pemerkosa Yuyun terpengaruh video porno. Online http://m.antaranews.com/berita/559253/khofifah- pemerkosa-yuyun- terpengaruh-video-porno.Accessed [30/05/2016].
  • Komisi perlindungan anak Indonesia. 2016. Online www.kpai.go.id/[Accessed 30/05/2016].
  • Online.http://escape.freud.pagespro-orange.fr/topos/psycha/psysem/miroir.htm. [Diakses 14 April 2016].
  • Online.http://sabda.org/artikel/pornografi. [Diakses 14 April 2016].
  • Online.http://www.sejuk.org/kolom/gender/75-tubuh-perempuan-dan pornografi.html. [Diakses 14 April 2016].
Karya:
Syamsul Bakhri,S.Pd (Kiri), A Zahid, S.Sos.,M.Si (Tengah), Alan Sigit Fibrianto, S.Pd (Kanan)
Pengurus Komunitas Braindilog Sociology




Kamis, 16 November 2017

Vedi Renandi Hadiz Sosiolog Indonesia

Vedi Renandi Hadiz

Thamrin Amal Tamagola Sosiolog Indonesia

Thamrin Amal Tamagola