Senin, 01 Mei 2017

Sosiologi Korupsi: Membangun Generasi Baru yang Berintegritas dan Anti Korupsi

Seperti yang kita ketahui, bahwa korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan yang luar biasa. Karena, korupsi tidak hanya merugikan negara (apabila korupsi dilakukan oleh pejabat negara), namun ia juga berdampak langsung kepada kehidupan semua elemen masyarakat bahkan dirinya sendiri. 

Seperti yang dipaparkan oleh Dr. Abdur Rozaki (Dosen UIN Sunan Kalijaga sekaligus Sekjen IKA SUKA) dalam seminar Anti Korupsi, Selasa (11/04) ada 3 locus korupsi. Pertama, Korupsi terjadi pada lingkungan pemerintah atau yang disebut sebagai Bureucratic Corruption. Korupsi jenis ini biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif yang ikut menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan. Kedua, Yudicial Corruption atau korupsi yang terjadi dikalangan penegak hukum. Dan yang ketiga,Political Corruption yaitu Korupsi yang terjadi dalam lingkup proses-proses politik dan uang politik. 

Biasanya, tindakan koruopsi jenis apapun akan berdampak buruk. Bagi penggerak atau yang sering disebut aktivis Anti Korupsi, resiko yang ditanggung sangatlah besar. Bukan mudah untuk menjadi aktivis Anti Korupsi apalagi kasus yang diungkap ialah kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat negara. Tidak hanya ancaman yang didapatkan melalui lisan, kadang ancaman dari lawan berupa ancaman fisik, seperti kasus penyiraman Air Keras oleh oknum gelap terhadap Anis Baswedan (anggota KPK) Selasa (11/04) dini hari.

Bahkan dalam pernyataanya di media massa, Abraham Samad selaku mantan ketua KPK menyebutkan bahwa ancaman-ancaman yang ditunjukan kepada anggota KPK sudah menjadi seperti sarapan pagi dan sudah tidak asing lagi di dengarnya. Beberapa kekerasan biasanya terjadi kepada aktivis Anti Korupsi sebagai salah satu dampak buruk dari tindakan korupsi itu sendiri.
Di berbagai daerah di Indonesia, banyak kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang kuat lokal atau oligarch lokal yang memunculkan perlawanan dari para aktivis dan organisasi masyarakat sipil. Perlawanan terhadap aktivis sosial ini biasanya dibenturkan dengan dua pendekatan yang dilakukan oleh para oligarch. Pertama, dengan cara mengkriminalisasi. Kedua, melakukan kekerasan dan upaya pembunuhan lainnya (Rozaki, Membangun Generasi Baru Berintegritas dan Anti Korupsi).
Dalam bentuk lembaga, Indonesia memang memiliki beberapa lembaga Anti Korupsi salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa fungsi KPK (UU 30/2002) yaitu koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. Dalam PP  71 Th. 2000: Peran serta masyarakat adalah berperan aktif perorangan, Ormas, atau LSM dalam pencegahandan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat menghadiri Acara Seminar Anti Korupsi di UIN Sunan Kalijaga, Selasa (11/04) Irjen. Pol (Purn) Basaria Panjaitan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa peran serta masyarakat memang sangat dibutuhkan. Sesuai PP 71 Th. 2000, komitmen dari semua pihak termasuk Perguruan Tinggi (mahasiswa termasuk di dalamnya). Pentingnya kerja sama antara Aparat pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk menghendaki adanya Clean and Good Governance, Good Corporate Governance, Anti bribe, and society participant.
Selain kesadaran dari semua elemen akan bahaya korupsi, penting pula bagi masyarakat akan kesiapan menghadapi modernisasi. Karena modernisasi yang sulit untuk dibendung membuat masyarakat terutama kaum muda semakin sulit untuk menentukan jati diri. Dalam hal ini, jati diri pemuda sebagai Agent of change atau Agent of social control semakin tergilas oleh arus modernisasi.
Meminjam istilah Alex Inkeles dan David H. Smith  bahwa di era modernisasi yang terjadi, masyarakat memiliki keinginan atau hasrat untuk menjadi manusia modern (Becoming modern). Padahal menurut Basaria Panjaitan selaku pimpinan KPK, untuk mencegah kita tidak melakukan korupsi ialah dengan kesadaran hidup yang sederhana dan tidak berlebihan. Hal ini bertolak belakang dengan arus modernisasi yang melahirkan semangat menjadi manusia modern dan mengikuti trend.
Menjadi modern diartikan bagi mereka yang memiliki gaya hidup seperti orang-orang barat. Kebiasaan ini juga sudah masuk kedalam dunia anak muda termasuk mahasiswa di dalamnya. Sehingga, perilaku dan keinginan menjadi modern tidak berhenti pada gaya hidup seperti orang barat saja (cara berpakaian, dll). Lebih dari itu, perilaku konsumtif  akibat modernisasi akan menyebabkan seseorang melakukan tindakan menyimpang diluar kemampuannya. Salah satu dampak nyata yaitu melakukan tindakan Korupsi.
Dalam UU No.31 Tahun 1999, korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja  secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Jadi korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara (Ali, 2015).
Secara Sosiologis, banyaknya kasus korupsi yang terjadi ialah akibat dari minimnya penerus bangsa yang berintegritas dan memiliki semangat Anti Korupsi. Faktanya, bergantinya pemimpin setiap pemilihan umum tidak membuat angka Korupsi menurun. Bahkan, di kepemimpinan yang baru, lahir koruptor baru.

Menurut Abdul Rahman Ibnu Khaldun (1332-1406),  sebab dari seseorang melakukan tindakan korupsi ialah nafsu akan hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Untuk memenuhi belanja kemewahan itulah kelompok yang memerintah (otoritas penguasa) terpikat dengan urusan-urusan korupsi. Sebab-sebab lain merupakan efek lanjutan dari korupsi sebelumnya, sebagai reaksi berantai yang disebabkan oleh perilaku korupsi. Korupsi yang dilakukan penguasa menyebabkan kesulitan ekonomi dan kesulitan ini menyebabkan korupsi lebih lanjut (Alatas, 1982). 

Perilaku  korupsi sudah menjadi virus yang menjalar kemana-mana.  Mulai dari lembaga politik, penegak hukum, bahkan lembaga pendidikan. Maka, tugas memberantas korupsi bukan hanya menjadi tugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai lembaga negara yang memiliki konsentrasi memberantas korupsi. Namun menjadi tugas dari seluruh dari elemen bangsa. Terutama instansi pendidikan sebagai lembaga yang menampung Ilmu Pengetahuan.

Review Materi : Seminar Nasional Anti Korupsi "Membangun Generasi Baru yang Berintegritas dan Anti Korupsi". Tempat Seminar : Convention Hall Lantai I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada hari Selasa, 11 April 2017

Karya: Tri Muryani
Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar